Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Bekerja Pada Era Revolusi Industri 4.0

Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Bekerja Pada Era Revolusi Industri 4.0

Authors

  • Mardani Wijaya Universitas Mataram
  • Kurniawan Kurniawan Universitas Mataram
  • Muhammad Sood Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.637

Keywords:

Hak Konstitusional, Bekerja, Revolusi Industri 4.0

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan apa tanggung jawab negara terhadap hak bekerja warga negara pada era revolusi industri 4.0 dan bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia menghadapi era revolusi industri 4.0. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hak bekerja merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu, negara bertanggungjawab terhadap warga negaranya untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya melalui bekerja pada era revolusi industri 4.0. Adapun tanggung jawab tersebut dijalankan melalui kebijakan-kebijakn yang dibuat untuk menghadapi era revolusi industri 4.0 yaitu dengan menerapkan kebijakan triple skilling yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup, pembentukan keterampilan dalam bentuk pelatihan vokasi bagi masyarakat yang belum memiliki keterampilan sehingga mereka dapat masuk ke pasar kerja atau berwirausaha, bertujuan untuk meningkatkan keterampilan agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman dan kebijakan tersebut dapat diakses melalui pelatihan di BLK. Konsep negara kesejahteraan menempatkan peranan negara pada posisi yang kuat dan besar dalam menciptakan kesejahteraan umum (public welfare) dan keadilan sosial (social justice). Maka, sistem hukum ketenagakerjaan yang menciptakan kesejahteraan umum dengan tujuan untuk mempertahankan hak bekerja tenaga kerja manusia agar tidak tersingkirkan oleh adanya revolusi industri 4.0 merupakan langkah mewujudkan negara hukum kesejahteraan (welfare state).

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Agusmidah, 2011, Dilematika Hukum Ketenagakerjaan, Tinjauan Politik Hukum, Cet. I, Sofmedia, Jakarta.

Bagir Manan, 2012, Membedah UUD 1945, Cetakan Pertama, UB Press, Malang.

Jimly Asshidiqie, 1996, Pergumulan Peran Pemerintahan dan Parlemen Dalam Sejarah, Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UI Press, Jakarta.

Lalu Husni, 2015, Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI, Cetakan Kedua, Program Pasca Sarjana, Universitas Brawijaya, Malang.

Mahdi Bin Achmad Mahfud dan Vinaricha Sucika, 2014, Hukum Ketenagakerjaan dan Perkembangannya, R.A.De.Rozaeri, Anggota IKAPI, Surabaya.

Sumanto, 2014, Hubungan Industrial, Memahami dan Mengatasi Potensi Konflik Kepentingan Pengusaha-Pekerja pada Era Modal Global, Cet. 1, CAPS, Yogyakarta.

Tati Krisnawaty et al, 2010, Modul Pelatihan Pemenuhan Hak-Hak Konstitusi Warga Negara, Cetakan Ke. 2, Komnas Perempuan, Jakarta.

B. Jurnal dan karya ilmiah lain

Aktieva Tri Tjitrawati, The Just Drug Distribution In The Perspective Of Welfare State, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 25. No. 3, Oktober 2013.

Bisariyadi, Menyibak Hak Konstitusional yang Tersembunyi, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, No. 4, Vol. 24, Oktober 2017.

Hayyanul Haq, 2019, Kekoherensian Pengembanan Hukum, Diskusi Taman Metajuridika Fakultas Hukum Universitas Mataram, 20 April.

Hendra Suwardana, Revolusi Industri 4.0 Berbasis Revolusi Mental, Jurnal JATI UNIK, Vol. 1, No. 2, April 2018.

Mochtar Kusumaatmadja, Pemantapan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa yang Akan Datang. Majalah Hukum Nasional, No. 1, Edisi Khusus 1995.

Rusnan, Konsep Negara Hukum Dalam Hubungan Kekuasaan Freiss Ermerssen Dalam Welfare State, Jurnal Ilmu Hukum Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. II, No. 4, April 2014.

Suliati Rachmat, 1996, Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum Wanita Pekerja di Perusahaan Industri Swasta, Disertasi, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Indonesia, Jakarta.

TM. Luthfi Yazid, 2019, Disrupsi dan Hukum Masa Depan, Pertemuan Ilmiah Taman Metajuridika Fakultas Hukum Universitas Mataram, 5 Januari.

Widodo Dwi Putro, 2019, Demetologisasi Metode Penelitian Hukum, Seminar Metode Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, 17 Januari.

C. Peraturan Perundang-Undangana

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39)

D. Website

www.uii.ac.id, “Constitutional Court and The Protection of Citizen’s Constitutional Rightsâ€, Diakses pada tanggal 9 Januari 2019.

.

www.cnbcindonesia.com, “Duh, Tsunami PHK Terjadi di Perbankan Indonesia?â€, Diakses pada tanggal 31 Januari 2019.

www.kemenperin.go.id, “Making Indonesia 4.0 Bikin Industri Nasional Berdaya Saing Global di Era Digital“,Diakses pada tanggal 10 April 2019 pukul 15.00 WITA

www.hukumonline.com, “Regulasi Ketenagakerjaan Mesti Adopsi Perkembangan Revolusi Industri 4.0: Antara lain berpotensi mengubah bentuk hubungan kerja, pola kerja, pilihan lembaga penyelesaian sengketaâ€, Diakses pada tanggal 11 April 2019.

Downloads

Published

2019-07-15

How to Cite

Wijaya, M., Kurniawan, K., & Sood, M. (2019). Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Bekerja Pada Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 182–193. https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.637

Issue

Section

Articles
Loading...