Permohonan Internasional Sebagai Upaya Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Perdagangan Global (Study Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.630Keywords:
Permohonan Internasional, Indikasi Geografis, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Peningkatan perlindungan Indikasi Geografis di dunia merupakan hal yang menguntungkan bagi Indonesia. Hal tersebut dikarenakan sifat kepemilikannya yang sesuai dengan karakter bangsa, besarnya potensi Indikasi Geografis yang ada apabila dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Sebab itu untuk melindunginya diperlukan suatu perlindungan Indikasi Geografis secara internasional, terlebih bila Produk Indikasi Geografis tersebut sudah memiliki nama dan reputasi Internasional. Salah satu Instrumen hukum yang dapat digunakan agar produk Indikasi Geografis memperoleh perlindungan Internasional adalah dengan melakukan pendaftaran Internasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional. permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah manfaat perlindungan Internasional dan bagaimanakah bentuk perlindungan Hukum dari pendaftaran Internasional. Berdasarkan hasil penelitian diketahui manfaat dari perlindungan Internasional Indikasi Geografis Indonesia, yakni: a. Indikasi Geografis dapat digunakan sebagai strategi pemasaran produk pada perdagangan dalam dan luar negeri, b. Memberikan nilai tambah produk dan meningkatkan kesejahteraan pembuatnya, c. Meningkatkan reputasi produk Indikasi Geografis dalam perdagangan internasional, d. Persamaan perlakuan akibat promosi dari luar negeri, e. Perlindungan Indikasi Geografis sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut untuk mendapatkan perlindungan Internasional Produk Indikasi geografis Indonesia harus mengajukan permohonan Internasional kepada Biro Internasional melalui Menteri.Downloads
References
Buku
S. M. Noor, (2008). “Politik Hukum dalam Praktek Ratifikasi di Indonesiaâ€, Disertasi, Program Doktoral Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Hasnuddin Makassar,.
Satya Wisada Sembiring. (2017). Upaya Pelindungan Hukum Terhadap Andaliman (Merica Batak) Sebagai Indikasi Geografis Di Kabupaten Toba Samosir. S2 thesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta
Jurnal
Devica Rully Masrur, (2018), Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Yang Telah Didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional, Lex Jurnalica Volume 15 Nomor 2, Agustus.
Hendra Djaja, (2013), Perlindungan Indikasi Geografis Pada Produk Lokal Dalam Sistem Perdagangan Internasional, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.18, No.2 Desember.
Indra Rahmatullah, (2014), Perlindungan Indikasi Geografis dalam Hak Kekayaan Intelektual Melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon. Jurnal Cita Hukum, Vol II No. 2 Desember ISSN: 2356-1440. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Siti Asfiyah, (2015), Perlindungan Hukum Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Brebes Guna Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lokal, Jurnal Idea Hukum Vol. 1 No. 2 Edisi Oktober.
Tomy Pasca Rifai, (2016), Kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Fiat Justisia Journal of Law ISSN 1978-5186 Volume 10 Issue 4, October-December
Wahyu Sasongko, (2012), Indikasi Geografis: Rezim Hki Yang Bersifat Sui Generis. Jurnal Media Hukum. Vol. 19 No.1 Juni.
Workshop, (2004 ), “Geographical Indication In Indonesia†Media HKI Depkumham, vol II/No.1 April.
Website
https://banten.bisnis.com/read/20170717/439/671914/kopi-gayo-sekelumit-cerita-tentang-produk-ig-yang-disekolahkan diakses pada 19 Maret 2019 Pukul 17.44
https://tanamanmart.com/durian-montong/ diakses pada 19 Maret 2019 Pada pukul 17.54
https://bisnis.tempo.co/read/873147/jokowi-soal-potensi-laut-indonesia-tembus-rp-17-ribu-triliun/full&view=ok, Menurut data pemerintah, potensi perekonomian sumber daya alam laut Indonesia mencapai Rp 17 ribu triliun setiap tahunnya. Diakses pada 19 maret 2019 pukul 18.21
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
TAP MPR Nomor II Tahun 1998 Tentang Kebudayaan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dencan Persetujuan Madrid Pendaftaran Merek Secara Internasional
Madrid Agreement 1891.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)