KEPASTIAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN

KEPASTIAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN

Authors

  • Nur Afdhaliyah
  • Ismansyah Ismansyah Universitas Andalas
  • Fadhillah Sabri Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.578

Keywords:

Hukum, Perlindungan Anak, Tindak Pidana

Abstract

Berdasarkan data dari UPPA Polresta Padang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak sebagai korban. Pada Tahun 2015 ada sekitar 16 kasus. Pada Tahun 2016 ada sekitar 30 kasus dan pada Tahun 2017 ada sekitar 38 kasus. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti mengenai “Kepastian Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus di UUPA Polresta Padang)â€. Rumusan Masalah Bagaimana kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan, Apa kendala untuk mencapai kepastian hukum dan Bagaimana upaya untuk mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis (empiris), Kesimpulan yang penulis dapat dari hasil penelitian ini adalah keikutsertaan penyidik UPPA Polresta Padang dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan anak korban tindak pidana pencabulan. Kendala yang dihadapi terbagi atas kendala internal dan eksternal. Yakni kurangnya sarana dan prasarana yang memadai di Polres Padang dan tidak adanya laporan dari korban atau keluarga korban pencabulan. Upayanya yaitu sosialisasi dan koordinasi sehingga tidak hanya saling tunggu menunggu dan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam penanganan kasus tindak pidana pencabulan mengingat korban yang mengalami penderitaan secara fisik dan mental membutuhkan pertolongan sesegera mungkin.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amiruddin, Zainal Asikin, 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Bambang Sugono. 2007. Metodologi Penelitian Hukum, Rajagafindo Persada. Jakarta.

Bambang Waluto, 2008. Penelitian Hukum Dan Praktek, Sinar Grafika. Jakarta.

Burhan Ashshofa, 1996. Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta.

Jan Michiel Otto dalam Shidarta, 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Revika Aditama, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2011. Penelitian Hukum. Kencana.

Downloads

Published

2018-12-28

How to Cite

Afdhaliyah, N., Ismansyah, I., & Sabri, F. (2018). KEPASTIAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 481–497. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.578

Issue

Section

Articles
Loading...