KEPASTIAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.578Keywords:
Hukum, Perlindungan Anak, Tindak PidanaAbstract
Berdasarkan data dari UPPA Polresta Padang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak sebagai korban. Pada Tahun 2015 ada sekitar 16 kasus. Pada Tahun 2016 ada sekitar 30 kasus dan pada Tahun 2017 ada sekitar 38 kasus. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti mengenai “Kepastian Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus di UUPA Polresta Padang)â€. Rumusan Masalah Bagaimana kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan, Apa kendala untuk mencapai kepastian hukum dan Bagaimana upaya untuk mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis (empiris), Kesimpulan yang penulis dapat dari hasil penelitian ini adalah keikutsertaan penyidik UPPA Polresta Padang dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan anak korban tindak pidana pencabulan. Kendala yang dihadapi terbagi atas kendala internal dan eksternal. Yakni kurangnya sarana dan prasarana yang memadai di Polres Padang dan tidak adanya laporan dari korban atau keluarga korban pencabulan. Upayanya yaitu sosialisasi dan koordinasi sehingga tidak hanya saling tunggu menunggu dan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam penanganan kasus tindak pidana pencabulan mengingat korban yang mengalami penderitaan secara fisik dan mental membutuhkan pertolongan sesegera mungkin.Downloads
References
Buku
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amiruddin, Zainal Asikin, 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Bambang Sugono. 2007. Metodologi Penelitian Hukum, Rajagafindo Persada. Jakarta.
Bambang Waluto, 2008. Penelitian Hukum Dan Praktek, Sinar Grafika. Jakarta.
Burhan Ashshofa, 1996. Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta.
Jan Michiel Otto dalam Shidarta, 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Revika Aditama, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2011. Penelitian Hukum. Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)