PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (KAJIAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 04/PID.SUS.ANAK/2015/PN.SEL)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.561Keywords:
Anak, Peradilan, Pidana, PersetubuhanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam sistem peradilan pidana anak dari tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap persidangan dan tahap pemasyarakatan dan bagaimanakah penerapan sistem peradilan pidana anak terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Selong nomor 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.SEL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan konseptual dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini diantaranya, bahwa dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur beberapa hal terkait bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam seluruh proses peradilan hingga anak dipersiapkan secara fisik dan mental untuk memulihkan kepercayaan dirinya sebelum bersosialiasi kembali dengan masyarakat. Selanjutnya bahwa penerapan sistem peradilan pidana anak dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Selong nomor 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.SEL terhadap anak LASS pelaku pencabulan dengan putusan kepada anak dijatuhkan pidana pokok berupa pidana dengan syarat pembinaan di luar lembaga bertempat di LPKS selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda diganti dengan wajib mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun.Downloads
References
Lalu Husni, 2009. Hukum Hak Asasi Manusia, PT. Indeks Kelompok Gramedia Jakarta, Jakarta;
Lilik Mulyadi, 2014. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, PT. Alumni, Bandung,;
M. Yahya Harahap, 2013. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua), Cetakan XI, Sinar Grafika, Jakarta;
Maidin Gultom, 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Edisi Revisi), Cetakan IV, PT. Refika Aditama, Bandung;
Mardjono Reksodiputro, 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta;
Wagiati Soetedjo & Melani, 2013. Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi), Cetakan IV, Refika Aditama, Bandung;
Slamet Riadi, “Peran Penyidik Polri dalam penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (Studi di PP Polres Lombok Barat)â€, Jurnal IUS, vol. IV, Nomor 2 (Agustus 2016);
Maksum Hadi Putra, “Sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (residive)â€, Jurnal IUS, vol. IV, Nomor 2 (Agustus 2016);
Lembaga Perlindungan Anak NTB, Laporan Kasus Anak atas nama LASS, Mataram, 2016;
Pengadilan Negeri Selong, putusan dalam perkara pidana anak LAS nomor: 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.SEL tanggal 01 Juli 2015;
Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 110/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013;
Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 68/PUU-X/2017 tanggal 23 Mei 2018;
Tanpa Pengarang, “Panduan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak bagi Aparat Penegak Hukum dan Petugas Instansi Terkaitâ€, Makalah yang dibawakan pada Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Angkatan VIII, BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI , Jakarta, 26 Oktober – 10 November 2015;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Mataram, Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) Sebagai Bahan Pertimbangan Dalam Menyelesaikan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama anak LASS, Mataram, 2015;
Kementerian Sosial RI Dirjen Rehabilitasi Sosial Panti Sosial Marsudi Putra Paramitha Mataram, Laporan Perkembangan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) atas nama penerima manfaat anak LASS, Mataram, 2016;
Kepolisian Resor Lombok Timur, Berkas Perkara anak LASS, Lombok Timur, 2015;
Kejaksaan Negeri Selong, Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Lombok Timur, 2015;
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54e4d15b78188/adakah-perbedaan-antara-pidana-bersyarat-dan-pidana-percobaan, diakses pada tanggal 20 Desember2016;
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)