Tanggung Jawab Pengembang Dalam Perjanjian Bangun Bagi Dengan Akta Notaris

https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.663

Authors

  • Yeni Afrilla Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala.
  • Yanis Rinaldi Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala.
  • Suhaimi Suhaimi Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala.

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak dan Kewajiban, Perjanjian Bangun Bagi, Akta Notaris.

Abstract

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik.†Perjanjian Bangun Bagi Perumahan dan Pertokoan merupakan perjanjian yang lahir akibat adanya kata sepakat antara pengembang dengan pemilik tanah dan asas (freedom of contract)sesuai dengan aturan didalam Pasal 1338 junto Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam perjanjian tersebut pengembang dengan pemilik tanah berharap memperoleh hak sesuai dengan perjanjian.â€Kesepakatan yang telah diperjanjikan diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pengembang dengan pemilik tanah untuk takut tidak memenuhi perjanjian tersebut atau bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pengemabang ataupun pemilik tanah yang mengakibatkan kerugian bagi mereka atas wanprestasi tersebut. Faktor penyebab ternyadinya wanprestasi dalam perjanjian bangun bagi biasanya tidak cukup aturan hukum yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan hak dan kewajiban pengembang dengan pemilik tanah didalam perjanjian bangun bagi  itu sendiri, diketahui dari jumlah Pasal yang memuat tentang hak dan kewajiban sangatkah sedikit dalam perjanjian bangun bagi, terkait ketentuan pembagian hasil yang kurang rinci disebut didalanya, sehingga mengakibatkan ketika terjadi wanprestasi, perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan dasar eksekusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Salim, 2017, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Salim HS dans Erlies Septiana Nurbani, 2016, Penerapan Teori Hukum Peda Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang:

Bayumedia Publishing.

Mariam Darus Badrulzaman, 1983, KUH Perdata Buku III, Hukum Perikatan dengan penjelasan, Bandung: Alimni.

Fauzi Yusuf Hasimbuan, 2010, Keseimbangan dan Keterbukaan dalam Kontrak Anjak Piutang di Indonesia. Jakarta, Fauzi&Patner,

Subekti, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum perdata. Jakarta, Pratnya Paramita.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabata Notaris

Published

12-12-2019

How to Cite

Afrilla, Y., Rinaldi, Y., & Suhaimi, S. (2019). Tanggung Jawab Pengembang Dalam Perjanjian Bangun Bagi Dengan Akta Notaris. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(3), 451–464. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.663

Issue

Section

Articles