Eksistensi Mawah (Bagi Hasil) Tanah Pertanian Dalam Masyarakat Hukum Adat Di Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar

Eksistensi Mawah (Bagi Hasil) Tanah Pertanian Dalam Masyarakat Hukum Adat Di Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar

Authors

  • Suhaimi Suhaimi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
  • Abdurrahman Abdurrahman Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
  • Ishak Ishak Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.843

Keywords:

Mawah, Bagi Hasil, Hukum Adat

Abstract

Masyarakat hukum adat di Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar mempraktekkan perjanjian bagi hasil tanah pertanian (Mawah) sesuai dengan Hukum Adat dan tidak berpedoman pada Undang-Undang No. 2 Tahun 1960, walaupun dalam undang-undang tersebut ada ancaman sanksi bagi yang melanggarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pola Mawah yang dipraktekkan masyarakat dan untuk menganalisis faktor penyebab Mawah masih tetap berlangsung dan masih dipertahankan dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola perjanjian Mawah dilakukan dengan pola Bulueng Lhee (bagi tiga), dengan perbandingan 1 : 3 setelah dikurangi zakat, yaitu 1 bagian untuk pemberi Mawah dan 2 bagian untuk penerima Mawah. Faktor penyebab Mawah masih eksis dalam masyarakat karena sebagai sarana tolong menolong antar sesama warga masyarakat, sebagai salah satu cara memproduktifkan tanah dan karena adanya penguasaan tanah secara gadai dalam masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Suhaimi Suhaimi, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Hukum Administrasi Negara

References

Buku

Rahmat Ramadhani, (2019), Dasar-dasar Hukum Agraria, Pustaka Prima, Medan.

Urip Santoso, (2012), Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Cet. I, Kencana, Jakarta.

Werner Menski, (2006), Comparative Law in a Global Contex: (The Legal Systems of Asia and Africa), Cambridge University Press, United Kingdom.

Jurnal

Abdurrahman, (2012), Tanah Untuk Masyarakat Golongan Ekonomi Lemah, (2012), KANUN Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14 No. 1, Edisi April, hlm. 139-147.

Elsa Indira Larasati dan Lavenia Nadya Irianti, (2020), Konflik Surat Ijo Dalam Penerbitan Izin Pemakaian Tanah Hak Pengelolaan Di Kota Surabaya, Syiah Kuala Law Journal, Vol. 4 No.2, Edisi Agustus, hlm. 185-197.

Furqan dan Elva Hidayan S., (2018), Pemberdayaan Masyarakat Melalui Tradisi Mawah (Studi Kasus Pemeliharaan Ternak Sapi di Desa Mibo Kecamatan Banda Raya Banda Aceh), AL-IDARAH: Jurnal Manajemen dan Administrasi Islam, Vol. 2 No. 1, Edisi Juni, hlm. 25-37.

Hasan Basri, (2011), Kedudukan Syariat Islam di Aceh dalam Sistem Hukum Indonesia, KANUN Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13 No. 3, Edisi Desember, hlm. 75-92.

Komang Agus Sujana, Ketut Sudiatmaka dan Ni Ketut Sari Adnyani, (2020), Efektifitas Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Terhadap Tanah Pertanian Di Desa Umejero Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 3 No. 2, Edisi Agustus, hlm. 114-123.

Made Krishna Dharma Kusuma, I., Putu Gede Seputra dan Luh Putu Suryani, (2020), Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1 No. 2, Edisi September, hlm. 213-217.

Marsyuddin, (2013), Eksistensi Perjanjian Gala (Gadai) Tanah Pertanian Pada Masyarakat Aceh Di Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, Premise Law Jurnal, Vol. 1 No. 2, Edisi Desember, hlm. 1-15.

Monica Julina Jaya, (2013), Tindakan Kepala Desa Menjadikan Tanah Terlantar Sebagai Tanah Gogol Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol. 2 No. 1, Edisi Agustus, hlm. 1-13.

Muhammad Arifin dan Khadijah Binti Mohd Khambali, (2016), Islam dan Akulturasi Budaya Lokal di Aceh (Studi Terhadap Ritual Rah Ulei di Kuburan Dalam Masyarakat Pidie Aceh), Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA, Vol. 15 No. 2, Edisi Februari, hlm. 251-284.

Muhammadun dan Murjazin, (2014), Pluralisme Hukum Dalam Bingkai Masyarakat Madani, Jurnal Indo-Islamika, Vol. 4 No. 2, Edisi Desember, hlm.190-201.

Mukhtasar dan Angga Syahputra, (2020), Optimizing The Mawah Concept for The Economy of The Aceh Community, IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 9 No. 2, Edisi Oktober, hlm. 167-180.

Nur Ridwan Ari Sasongko, (2014), Gadai Tanah/Sawah Menurut Hukum Adat Dari Masa Ke Masa, Jurnal Repertorium, Vol. 1, No. 2 Edisi November, hlm. 18-23.

Purwaning Rahayu Sisworini, Abdul Majid dan Herman Suryokumoro, (2020), Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang), Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 8 No. 3, Edisi Desember, hlm. 512-528.

Putu Sastra Wibawa, I., (2018), Hukum Tidak Tunggal: Potret Pluralisme Hukum Dalam Pengaturan Kawasan Tempat Suci Pura Uluwatu Di Bali, Jurnal DHARMA ASMRTI, Vol. 1 No. 18, Edisi Mei, hlm. 45-53.

Syamsuddin, (2018), Peran Konsep “Mawah†Sebagai Edukasi Permodalan Masyarakat Aceh, Jurnal NEGOTIUM, Vol. 1 No. 1, Edisi April, hlm. 41-45.

Prosiding

Azharsyah Ibrahim, (2012), Praktik Ekonomi Masyarakat Aceh Dalam Konteks Ekonomi Islam: Kajian Terhadap Sistem Mawah dan Gala, Proceeding of The Aceh Development International Conference 2012, Kuala Lumpur, Malaysia, March 26-28.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil (Lembaran Negara No. 98 Tahun 1960).

Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara No. 104 Tahun 1960).

Website

Azhari, https://aceh.kemenag.go.id/berita/510267/azhari-tingkatkan-kepedulian-sosial-untuk-membantu-sesama-di-tengah-wabah, diakses pada tanggal 02 Agustus 2020.

Badan Amil Zakat Nasional, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zakat Pertanian, https://baznasbabel.com/zakat-pertanian/, diakses pada tanggal 08 Agustus 2020.

Docplayer.info, https://docplayer.info/98257366-Bab-i-pendahuluan-ganda-yaitu-tanah-sebagai-social-asset-dan-tanah-sebagai-capital-asset.html, diakses pada tanggal 29 Agustus 2020.

Dompet Dhuafa, Cara Menentukan Zakat Hasil Pertanian, Buah-buahan, Bunga dan Sayuran, https://zakat.or.id/cara-menentukan-zakat-hasil-pertanian/, diakses pada tanggal 08 Agustus 2020.

Hamdani, Praktik Mawah Sebagai Model Economy Sharing Memberantas Kemiskinan, https://acehsatu.com/praktik-mawah-sebagai-model-economy-sharing-memberantas-kemiskinan/, diakses pada tanggal 08 Agustus 2020.

Serambinews.com, MPU: Qanunkan Sistem Mawah Sesuai Syariah, https://aceh.tribunnews.com /2016/07/28/mpu-qanunkan-sistem-mawah-sesuai-syariat, diakses pada tanggal 11 Agustus 2020.

_________, Mubazir Dalam Perspektif Al-Quran, https://aceh.tribunnews.com/2013/11/01/ mubazir-dalam-perspektif-alquran, diakses pada tanggal 29 Agustus 2020.

Walinews.com, Kesbangpol Aceh Gelar Sosialisasi Peningkatan Rasa Solidaritas dan Ikatan Sosial, https://wali-news.com/berita/kesbangpol-banda-aceh-gelar-sosialisasi-peningkatan-rasa-solidaritas-dan-ikatan-sosial/, diakses pada tanggal 10 Agustus 2020.

Downloads

Published

2021-04-01

How to Cite

Suhaimi, S., Abdurrahman, A., & Ishak, I. (2021). Eksistensi Mawah (Bagi Hasil) Tanah Pertanian Dalam Masyarakat Hukum Adat Di Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 139–154. https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.843
Loading...