Eksistensi Mawah (Bagi Hasil) Tanah Pertanian Dalam Masyarakat Hukum Adat Di Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.843Keywords:
Mawah, Bagi Hasil, Hukum AdatAbstract
Masyarakat hukum adat di Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar mempraktekkan perjanjian bagi hasil tanah pertanian (Mawah) sesuai dengan Hukum Adat dan tidak berpedoman pada Undang-Undang No. 2 Tahun 1960, walaupun dalam undang-undang tersebut ada ancaman sanksi bagi yang melanggarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pola Mawah yang dipraktekkan masyarakat dan untuk menganalisis faktor penyebab Mawah masih tetap berlangsung dan masih dipertahankan dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola perjanjian Mawah dilakukan dengan pola Bulueng Lhee (bagi tiga), dengan perbandingan 1 : 3 setelah dikurangi zakat, yaitu 1 bagian untuk pemberi Mawah dan 2 bagian untuk penerima Mawah. Faktor penyebab Mawah masih eksis dalam masyarakat karena sebagai sarana tolong menolong antar sesama warga masyarakat, sebagai salah satu cara memproduktifkan tanah dan karena adanya penguasaan tanah secara gadai dalam masyarakat.
Downloads
References
Buku
Rahmat Ramadhani, (2019), Dasar-dasar Hukum Agraria, Pustaka Prima, Medan.
Urip Santoso, (2012), Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Cet. I, Kencana, Jakarta.
Werner Menski, (2006), Comparative Law in a Global Contex: (The Legal Systems of Asia and Africa), Cambridge University Press, United Kingdom.
Jurnal
Abdurrahman, (2012), Tanah Untuk Masyarakat Golongan Ekonomi Lemah, (2012), KANUN Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14 No. 1, Edisi April, hlm. 139-147.
Elsa Indira Larasati dan Lavenia Nadya Irianti, (2020), Konflik Surat Ijo Dalam Penerbitan Izin Pemakaian Tanah Hak Pengelolaan Di Kota Surabaya, Syiah Kuala Law Journal, Vol. 4 No.2, Edisi Agustus, hlm. 185-197.
Furqan dan Elva Hidayan S., (2018), Pemberdayaan Masyarakat Melalui Tradisi Mawah (Studi Kasus Pemeliharaan Ternak Sapi di Desa Mibo Kecamatan Banda Raya Banda Aceh), AL-IDARAH: Jurnal Manajemen dan Administrasi Islam, Vol. 2 No. 1, Edisi Juni, hlm. 25-37.
Hasan Basri, (2011), Kedudukan Syariat Islam di Aceh dalam Sistem Hukum Indonesia, KANUN Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13 No. 3, Edisi Desember, hlm. 75-92.
Komang Agus Sujana, Ketut Sudiatmaka dan Ni Ketut Sari Adnyani, (2020), Efektifitas Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Terhadap Tanah Pertanian Di Desa Umejero Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 3 No. 2, Edisi Agustus, hlm. 114-123.
Made Krishna Dharma Kusuma, I., Putu Gede Seputra dan Luh Putu Suryani, (2020), Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1 No. 2, Edisi September, hlm. 213-217.
Marsyuddin, (2013), Eksistensi Perjanjian Gala (Gadai) Tanah Pertanian Pada Masyarakat Aceh Di Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, Premise Law Jurnal, Vol. 1 No. 2, Edisi Desember, hlm. 1-15.
Monica Julina Jaya, (2013), Tindakan Kepala Desa Menjadikan Tanah Terlantar Sebagai Tanah Gogol Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol. 2 No. 1, Edisi Agustus, hlm. 1-13.
Muhammad Arifin dan Khadijah Binti Mohd Khambali, (2016), Islam dan Akulturasi Budaya Lokal di Aceh (Studi Terhadap Ritual Rah Ulei di Kuburan Dalam Masyarakat Pidie Aceh), Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA, Vol. 15 No. 2, Edisi Februari, hlm. 251-284.
Muhammadun dan Murjazin, (2014), Pluralisme Hukum Dalam Bingkai Masyarakat Madani, Jurnal Indo-Islamika, Vol. 4 No. 2, Edisi Desember, hlm.190-201.
Mukhtasar dan Angga Syahputra, (2020), Optimizing The Mawah Concept for The Economy of The Aceh Community, IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 9 No. 2, Edisi Oktober, hlm. 167-180.
Nur Ridwan Ari Sasongko, (2014), Gadai Tanah/Sawah Menurut Hukum Adat Dari Masa Ke Masa, Jurnal Repertorium, Vol. 1, No. 2 Edisi November, hlm. 18-23.
Purwaning Rahayu Sisworini, Abdul Majid dan Herman Suryokumoro, (2020), Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang), Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 8 No. 3, Edisi Desember, hlm. 512-528.
Putu Sastra Wibawa, I., (2018), Hukum Tidak Tunggal: Potret Pluralisme Hukum Dalam Pengaturan Kawasan Tempat Suci Pura Uluwatu Di Bali, Jurnal DHARMA ASMRTI, Vol. 1 No. 18, Edisi Mei, hlm. 45-53.
Syamsuddin, (2018), Peran Konsep “Mawah†Sebagai Edukasi Permodalan Masyarakat Aceh, Jurnal NEGOTIUM, Vol. 1 No. 1, Edisi April, hlm. 41-45.
Prosiding
Azharsyah Ibrahim, (2012), Praktik Ekonomi Masyarakat Aceh Dalam Konteks Ekonomi Islam: Kajian Terhadap Sistem Mawah dan Gala, Proceeding of The Aceh Development International Conference 2012, Kuala Lumpur, Malaysia, March 26-28.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil (Lembaran Negara No. 98 Tahun 1960).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara No. 104 Tahun 1960).
Website
Azhari, https://aceh.kemenag.go.id/berita/510267/azhari-tingkatkan-kepedulian-sosial-untuk-membantu-sesama-di-tengah-wabah, diakses pada tanggal 02 Agustus 2020.
Badan Amil Zakat Nasional, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zakat Pertanian, https://baznasbabel.com/zakat-pertanian/, diakses pada tanggal 08 Agustus 2020.
Docplayer.info, https://docplayer.info/98257366-Bab-i-pendahuluan-ganda-yaitu-tanah-sebagai-social-asset-dan-tanah-sebagai-capital-asset.html, diakses pada tanggal 29 Agustus 2020.
Dompet Dhuafa, Cara Menentukan Zakat Hasil Pertanian, Buah-buahan, Bunga dan Sayuran, https://zakat.or.id/cara-menentukan-zakat-hasil-pertanian/, diakses pada tanggal 08 Agustus 2020.
Hamdani, Praktik Mawah Sebagai Model Economy Sharing Memberantas Kemiskinan, https://acehsatu.com/praktik-mawah-sebagai-model-economy-sharing-memberantas-kemiskinan/, diakses pada tanggal 08 Agustus 2020.
Serambinews.com, MPU: Qanunkan Sistem Mawah Sesuai Syariah, https://aceh.tribunnews.com /2016/07/28/mpu-qanunkan-sistem-mawah-sesuai-syariat, diakses pada tanggal 11 Agustus 2020.
_________, Mubazir Dalam Perspektif Al-Quran, https://aceh.tribunnews.com/2013/11/01/ mubazir-dalam-perspektif-alquran, diakses pada tanggal 29 Agustus 2020.
Walinews.com, Kesbangpol Aceh Gelar Sosialisasi Peningkatan Rasa Solidaritas dan Ikatan Sosial, https://wali-news.com/berita/kesbangpol-banda-aceh-gelar-sosialisasi-peningkatan-rasa-solidaritas-dan-ikatan-sosial/, diakses pada tanggal 10 Agustus 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)