Permohonan Internasional Sebagai Upaya Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Perdagangan Global (Study Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018)

Permohonan Internasional Sebagai Upaya Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Perdagangan Global (Study Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018)

Authors

  • Rian Saputra Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Adi Sulistiyono Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Emmy Latifah Universitas Sebelas Maret Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.630

Keywords:

Permohonan Internasional, Indikasi Geografis, Hak Kekayaan Intelektual

Abstract

Peningkatan perlindungan Indikasi Geografis di dunia merupakan hal yang menguntungkan bagi Indonesia. Hal tersebut dikarenakan sifat kepemilikannya yang sesuai dengan karakter bangsa, besarnya potensi Indikasi Geografis yang ada apabila dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Sebab itu untuk melindunginya diperlukan suatu perlindungan Indikasi Geografis secara internasional, terlebih bila Produk Indikasi Geografis tersebut sudah memiliki nama dan reputasi Internasional. Salah satu Instrumen hukum yang dapat digunakan agar produk Indikasi Geografis memperoleh perlindungan Internasional adalah dengan melakukan pendaftaran Internasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional. permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah manfaat perlindungan Internasional dan bagaimanakah bentuk perlindungan Hukum dari pendaftaran Internasional. Berdasarkan hasil penelitian diketahui manfaat dari perlindungan Internasional Indikasi Geografis Indonesia, yakni: a. Indikasi Geografis dapat digunakan sebagai strategi pemasaran produk pada perdagangan dalam dan luar negeri, b. Memberikan nilai tambah produk dan meningkatkan kesejahteraan pembuatnya, c. Meningkatkan reputasi produk Indikasi Geografis dalam perdagangan internasional, d. Persamaan perlakuan akibat promosi dari luar negeri, e. Perlindungan Indikasi Geografis sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut untuk mendapatkan perlindungan Internasional Produk Indikasi geografis Indonesia harus mengajukan permohonan Internasional kepada Biro Internasional melalui Menteri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

S. M. Noor, (2008). “Politik Hukum dalam Praktek Ratifikasi di Indonesiaâ€, Disertasi, Program Doktoral Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Hasnuddin Makassar,.

Satya Wisada Sembiring. (2017). Upaya Pelindungan Hukum Terhadap Andaliman (Merica Batak) Sebagai Indikasi Geografis Di Kabupaten Toba Samosir. S2 thesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta

Jurnal

Devica Rully Masrur, (2018), Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Yang Telah Didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional, Lex Jurnalica Volume 15 Nomor 2, Agustus.

Hendra Djaja, (2013), Perlindungan Indikasi Geografis Pada Produk Lokal Dalam Sistem Perdagangan Internasional, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.18, No.2 Desember.

Indra Rahmatullah, (2014), Perlindungan Indikasi Geografis dalam Hak Kekayaan Intelektual Melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon. Jurnal Cita Hukum, Vol II No. 2 Desember ISSN: 2356-1440. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Siti Asfiyah, (2015), Perlindungan Hukum Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Brebes Guna Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lokal, Jurnal Idea Hukum Vol. 1 No. 2 Edisi Oktober.

Tomy Pasca Rifai, (2016), Kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Fiat Justisia Journal of Law ISSN 1978-5186 Volume 10 Issue 4, October-December

Wahyu Sasongko, (2012), Indikasi Geografis: Rezim Hki Yang Bersifat Sui Generis. Jurnal Media Hukum. Vol. 19 No.1 Juni.

Workshop, (2004 ), “Geographical Indication In Indonesia†Media HKI Depkumham, vol II/No.1 April.

Website

https://banten.bisnis.com/read/20170717/439/671914/kopi-gayo-sekelumit-cerita-tentang-produk-ig-yang-disekolahkan diakses pada 19 Maret 2019 Pukul 17.44

https://tanamanmart.com/durian-montong/ diakses pada 19 Maret 2019 Pada pukul 17.54

https://bisnis.tempo.co/read/873147/jokowi-soal-potensi-laut-indonesia-tembus-rp-17-ribu-triliun/full&view=ok, Menurut data pemerintah, potensi perekonomian sumber daya alam laut Indonesia mencapai Rp 17 ribu triliun setiap tahunnya. Diakses pada 19 maret 2019 pukul 18.21

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

TAP MPR Nomor II Tahun 1998 Tentang Kebudayaan Nasional

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dencan Persetujuan Madrid Pendaftaran Merek Secara Internasional

Madrid Agreement 1891.

Downloads

Published

2019-08-06

How to Cite

Saputra, R., Sulistiyono, A., & Latifah, E. (2019). Permohonan Internasional Sebagai Upaya Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Perdagangan Global (Study Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 237–248. https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.630

Issue

Section

Articles
Loading...