PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI KABUPATEN DOMPU)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.431Keywords:
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan DesaAbstract
Peneltian ini bertujuan mengetahui pengaturan, hamabatan dan upaya penguatan pengelolaan keuangan Desa setelah berlakunya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini berfokus pada ketiga masalah tersebut. Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis, sumber dan jenis data ialah sumber data lapangan dan kepustakaan, jenis data perimer, sekunder dan tersier.Tehnik dan alat pengumpulan data yakni wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan kajian sosiologis. Pengaturan pengelolaan keuangan desa terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan dana Desa dan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, belum tersedianya standar kwitansi pembelian barang dan jasa untuk Desa. Hambatan pengelolaan keuangan desa setelah berlakunya undang-undang Desa tidak adanya kesiapan sumber daya manusia dan aspek regulasi dan lembaga, aspek tata laksana, kurangna pengawasan. Sedangkan upaya penguatan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa meningkatkan pengetahuan kepala desa sebagai penjamin pengelolaan keuangan desa yang baik dan mengefektifkan pendampingan Desa.
Â
Downloads
References
Buku
Anthonius Sitepu,2012, Teori Politik, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Cristine, C.S.T Kansil, 2003, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Himawan Estu Bagijo, 2014, Negara Hukum Dan Mahkamah Konstitusi Perwujudan Negara Hukum Yang Demokratis Melalui Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Nanang Nugraha, 2013, Model Kewenangan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemerintahan Daerah, Refika Aditama Bandung.
Ridwan H.R, 2006 Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soetardjo, Yulianti, 2001 Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya, Ghalia Indonesia, Jakarta,
Salim HS dan Septiana Nurbani, Erlies, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada Jakarta.
Salim Hs dan Erlies Setiana Nurbani, 2015, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Desertasi dan Tesis, Penerbit RajaGrafindo Persada Jakarta.
Widjaja, 2012, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perndang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah Amandemen.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penerbit Sinar Garafika Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia No 30 tahun 14 Tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan dana Desa.
Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa
Jurnal
Prawira, I. Gusti Bagus Yoga. "RESPONSIBILITY OF THE CONVEYANCER AGAINST SELLING LAND DEED." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 4.1 (2016).
Supriadi, E. (2015). Liability of the Head of the Village in the Village financial management according to Law number 6 of 2014 concerning Village. Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), 3(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)