PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOI:
https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.216Keywords:
Pertanggungjawaban Kepala Desa, Keuangan DesaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait pengaturan tentang pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pertanggungjawaban Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode Pendekatan perundang-undangan, Kedua Pendekatan konsep dan ketiga pendekatan kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kepala desa mempunyai kewenangan yang luas sebagai kuasa pengguna anggaran sehingga sangat rentan terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan keuangan desa, sehingga dalam mengawasi pelaksanaan kewenangan kepala desa untuk pengelolaan keuangan desa tidak hanya meminta persetujuan badan permusyawaratan desa namun perlu persetujuan Badan permusyawaratan desa dalam menentukan penggunaan keuangan desa oleh kepala desa.Downloads
References
Bambang Antariksa, Implikasi Yuridis Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Uu No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam Modul APBDes Partisipatif, 2003, hal 67Dalam Modul APBDes Partisipatif, Membangun Tanggung-Gugat Tata Pemerintahan Desa
Direktorat Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Dan Direktorat Jendral Pemberdayaan Dan Desa Departemen Dalam Negeri , Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Desa, Jakarta 2007,
Dwipayana dan Aridan Suntoro Eko, Membangun Good Governance di Desa, Institute Of Research and Empowerment, Yogyakarta, 2003,
Gatot Dwi Hendro Wibowo, Aspek Hukum Dan Kelembagaan Dalam Peningkatan Efisiensi Dan Efektivitas Pengelolaan Wilayah Pesisir, Jurnal Hukum, Uii, Vol. 16, No. 1 Januari 2009,
HAW. Widjaja., Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat, dan Utuh, Cetakan Keenam, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012,
http://keuanganlsm.com/pengelolaan-keuangan-desa-dalam-kerangka-uu-6-tahun-2014 diakses pada hari Ahad 12 April 2015
Lembaga Adiministrasi Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan , 2000
Moch. Soelkhan, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang, 2012,
Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kerangka UU No.6 Tahun 2014.
PTPKD adalah Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Ketujuh, Edisi Revisi, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, Hlm. 103
Sadu Wasistiono., Kapita Selekta Pemerintahan Daerah, Alqa Print, Bandung,2001,
Saparin, Tata PemerintahanDan Administrasi Pemerintahan Desa, Ghalia Indonesia,
Sejarah Hukum Pengaturan Pemerintahan Desa, Http:// Rajawaligarudapancasila.Blogspot.Com /2014/01/ Sejarah-Hukum-Pengaturan-Pemerintahan diakses pada Selasa 14 April 2015
Wasistiono dan Tahir Wasisitiono, Sadu dan Irwan Tahir.2006. Prospek Pengembangan Desa. Jatinangor:Fokus Media.2006.
Widjaja, HAW. Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta, Raja Grafindo Persada. 2003,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)