PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Edy Supriadi Kepala Desa Mekar Damai

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.216

Keywords:

Pertanggungjawaban Kepala Desa, Keuangan Desa

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait pengaturan tentang pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pertanggungjawaban Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode Pendekatan perundang-undangan, Kedua Pendekatan konsep dan ketiga pendekatan kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kepala desa mempunyai kewenangan yang luas sebagai kuasa pengguna anggaran sehingga sangat rentan terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan keuangan desa, sehingga dalam mengawasi pelaksanaan kewenangan kepala desa untuk pengelolaan keuangan desa tidak hanya meminta persetujuan badan permusyawaratan desa namun perlu persetujuan Badan permusyawaratan desa dalam menentukan penggunaan keuangan desa oleh kepala desa.


Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Antariksa, Implikasi Yuridis Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Uu No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam Modul APBDes Partisipatif, 2003, hal 67Dalam Modul APBDes Partisipatif, Membangun Tanggung-Gugat Tata Pemerintahan Desa

Direktorat Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Dan Direktorat Jendral Pemberdayaan Dan Desa Departemen Dalam Negeri , Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Desa, Jakarta 2007,

Dwipayana dan Aridan Suntoro Eko, Membangun Good Governance di Desa, Institute Of Research and Empowerment, Yogyakarta, 2003,

Gatot Dwi Hendro Wibowo, Aspek Hukum Dan Kelembagaan Dalam Peningkatan Efisiensi Dan Efektivitas Pengelolaan Wilayah Pesisir, Jurnal Hukum, Uii, Vol. 16, No. 1 Januari 2009,

HAW. Widjaja., Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat, dan Utuh, Cetakan Keenam, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012,

http://keuanganlsm.com/pengelolaan-keuangan-desa-dalam-kerangka-uu-6-tahun-2014 diakses pada hari Ahad 12 April 2015

Lembaga Adiministrasi Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan , 2000

Moch. Soelkhan, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang, 2012,

Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kerangka UU No.6 Tahun 2014.

PTPKD adalah Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Ketujuh, Edisi Revisi, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, Hlm. 103

Sadu Wasistiono., Kapita Selekta Pemerintahan Daerah, Alqa Print, Bandung,2001,

Saparin, Tata PemerintahanDan Administrasi Pemerintahan Desa, Ghalia Indonesia,

Sejarah Hukum Pengaturan Pemerintahan Desa, Http:// Rajawaligarudapancasila.Blogspot.Com /2014/01/ Sejarah-Hukum-Pengaturan-Pemerintahan diakses pada Selasa 14 April 2015

Wasistiono dan Tahir Wasisitiono, Sadu dan Irwan Tahir.2006. Prospek Pengembangan Desa. Jatinangor:Fokus Media.2006.

Widjaja, HAW. Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta, Raja Grafindo Persada. 2003,

Downloads

Published

2015-08-05

How to Cite

Supriadi, E. (2015). PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2). https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.216
Loading...