Refleksi Cita Hukum Pancasila Dalam Pengaturan Pengelolaan Sumberdaya Alam

Refleksi Cita Hukum Pancasila Dalam Pengaturan Pengelolaan Sumberdaya Alam

Authors

  • Gatot Dwi Hendro W Universitas Mataram, Indonesia
  • Muh. Risnain Faculty of Law, Mataram University

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.808

Keywords:

refleksi, internalisasi, nilai

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah merefleksikan dan menemukan relasi cita hukum Pancasila dan dan pengaturan pengelolaan sumber daya alama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan konseptual dan filosofis. Hasil penelitian ini menemukan bahwa refleksi mendalam tentang cita hukum Pancasila dalam pengelolaan sumber daya alam menghendaki adanya internalisasi nilai-nilai pancalisa dalam pengelolaan sumber daya alam. Nilai-nilai luhur Pancasila terenjawantahkan dalam pasal 33 UUD NRI 1945. Penguasaan sumber daya alam oleh negara harus dimaknai satu tarikan napas dengan perlindungan dan pelestarian sumber daya alam. Cita hukum Pancasila ternyata dalam tataran undang-undang tidak sinkron dengan semangat Pancasila dan Pasal 33 UUD NRI 1945. Kebijakan swastanisasi dan pembiaran kerusakan sumber daya alam menunjukkan ketidakonsistenan antara Pancasila, Konstitusi dan Undang-undang dalam konteks melindungi dan pengelolaan sumber daya alam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bernard Arif Shidarta, (2008), Filsafat Hukum Pancasila: dalam Rudi M.Rizki, et.al., Refleksi Dinamika Hukum:Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta.

_______, (2013), Ilmu Hukum Indonesia : Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistemik Yang Responsive Terhadap Perubahan Masyarakat, Genta Publisihing.

Darji Darmodiharjo dan Shidarta, (1996), Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta

Hadjon, Philipus M,. (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu Surabaya.

Harsono, Budi, (1975), Hukum Agraria Indonesia (Bagian Pertama), Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta

Hardjasoemantri, Koesnadi, (1991). Hukum Perlindungan Lingkungan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Gadjah Mada University Press (Edisi Pertama), Jogyakarta.

-----------, (1996). Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Jogyakarta

Hatta, Muhammad, (1977). Penjabaran Pasal 33 UUD 1945, Mutiara, Jakarta

------------, (1983). Kumpulan Pidato II, Inti Idayu Press, Jakarta

Jimly Asshiddiqie, (2006), Ideologi, Pancasila, Dan Konstitusi, Makalah.

Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup, (1997). Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Juli,

------------, (2004). Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan, Indikator Keberhasilan, Program dan Kegiatan, Jakarta

------------, (2004). Bunga Rampai Kearifan Lingkungan (Edisi ke empat), Diterbitkan atas kerjasama Proyek Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Madani Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta.

Kelsen, Hans, (1973). General Theory of Law and State : 20 th Century Legal Philosophy, Vol. I. Translated by Andreas Wedberg. Russel and Russel, Ner York

-----------, (1991) General Theory of Norm, translated by Michael Hartney, Clarendon Press, Oxford.

Keraf A, Sonny, (2002). Etika Lingkungan, Penerbit Buku KOMPAS, Jakarta, Juli.

Kusumatmadja, Mochtar, (1975). Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia Beberapa Pikiran dan Saran, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Pajajaran Bandung.

Manan, Bagir, (1992). Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, IND-HILL.CO, Jakarta

-----------, (1986). dan Kuntana Magnar, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung.

-----------, (1995). Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, (penyunting Mashudi dan Kuntana Magnar), Mandar Maju, Bandung.

Otto Soemarwoto, (1991). Indonesia dalam Kancah Isu Lingkungan Global, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

------------, (1991). Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jambatan, Jakarta.

------------, (2004). Atur Diri Sendiri, Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press

Perlindungan, A.P., (1983) Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), Mandar Maju, Bandung.

---------------, (1989). Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung.

Rangkuti, Siti Sundari, (2005). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, (Edisi Ketiga), Airlangga University Press.

Saleh, Roeslan, (1970). Penjabaran Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam Perundang-undangan, Aksara Baru, Jakarta.

--------------, (1996) Pembinaan Cita Hukum dan Asas Hukum Indinesia, CV Karya Dunia Fikr, Jakarta.

Saleng, Abrar, (2004) Hukum Pertambangan, (Disertasi), diterbitkan oleh UII Press, Jogyakarta.

Artikel/Makalah, dan Jurnal :

Kusumaatmadja, Mochtar, (1972). Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia : Beberapa Pikiran dan Saran, Bina Cipta Bandung.

-------------, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung (tanpa tahun) ;

------------, (1995). Pemantapan Cita Hukum dan Asas-asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa Yang Akan Datang, makalah disampaikan dalam Seminar tentang Temu Kenal Cita Hukum dan Penerapan Asas-Asas Hukum Nasional, Jakarta.

Mas Achmad Santosa Dan Margaretha Quina, (2014). Gerakan Pembaruan Hukum Lingkungan Indonesia Dan Perwujudan Tata Kelola Lingkungan Yang Baik Dalam Negara Demokrasi, Jurnal Hukum Lingkungan Vol.1 issue 1,Januari 2014

Manan, Bagir, (1995). Aspek Hukum Penguasaan Daerah atas Bahan Galian, disajikan dalam “seminar Nasional Pertambanganâ€, Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran, Bandung;

Myrna a. Safitri, (2014). hak menguasai negara di kawasan hutan:beberapa indikator menilai pelaksanaannya, jurnal hukum lingkungan vol.1 issue 2,desember 2014, hlm.21

Otto Soemarwoto, (1992). Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan, dalam Analisis CSIS, Tahun XXI, Nomor 6 Nopember-Desember.

Kamus dan Ensiklopedia :

Black, Henry Campbell, (1991). Black’s Law Dictionary, St Paul, Mina, West Publishing Co.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan III, Jakarta

Downloads

Published

2020-08-20

How to Cite

Hendro W, G. D., & Risnain, M. (2020). Refleksi Cita Hukum Pancasila Dalam Pengaturan Pengelolaan Sumberdaya Alam. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), 312–325. https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.808
Loading...