KONSEP PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA SEBAGAI LEMBAGA QUASI-PERADILAN DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN NASIONAL YANG SEHAT DAN ADIL
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.557Keywords:
Kewenangan, Pengawas, Persaingan Usaha, Quasi PeradilanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan keberadaan KPPU sebagai lembaga quasi-yudisial yang memiliki peranan penting dalam membangun perekonomian nasional, kemuidan akan membandingkan keberadaan KPPU dengan lembaga serupa yang dimiliki negara lain yang telah terlebih dahulu memiliki lembaga pengawas persaingan usaha, dan menemukan sebuah konsep penguatan kewenangan KPPU dalam mengawasi persaingan usaha di Indonesia. metode penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini mendiskripsikan dan menganalisis kebijakan hukum yang diambil pemerintah terkait kelembagaan KPPU sebagai pengawas persaingan usaha dan berusaha menemukan konsep penguatan KPPU sebagai lembaga quasi yudisial dalam mewujdukan perekonomian nasional yang sehat dan adil. . Melakukan kajian perbandingan dengan lembaga pengawas dan penegak hukum persaingan usaha di negara lain seperti di Amerika Serikat, Jerman dan Jepang hendaknya dilakukan DPR RI dan Presiden dalam rangka memperkuat Kewenangan KPPUArie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002.
Â
Ayudha D. Prayoga, Dkk, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, Partnership for Business Competition, Jakarta, 2001.
Â
Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia : Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, makalah dalam seminar pembangunan Hukum nasional ke-VIII yang diadakan oleh BPHN Depkeh dan HAM, di Bali, Tahun 2003.
Â
Hikmahanto Juwana, Sekilas Hukum Persaingan Usaha dan UU No.5 tahun 1999, Jurnal Magister Hukum, 1999.
Â
Jimly Asshidiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah Perubahan Keempat, Pusat studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2002.
Â
Mochtar Kusumatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Binacipta, Bandung,1972,hlm.13 ,
Â
Otje Salman dan Eddy Damian (editor), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis Prof. Dr Mochtar Kusumaatadja, Alumni, Bandung 2002.
Â
Rikrik Rizkiyana, Catatan Kritis Terhadap Hukum Acara Persaingan Usaha, makalah disampaikan dalam Lokakarya Penelitian Hukum Persaingan Usaha, KHN,2011.
Â
Sri-Edi Swasono, Demokrasi Ekonomi: Keterkaitan usaha partisipatif Vs. Konsentrasi Ekonomi, Makalah dalam seminar “Pancasila sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegaraâ€,  yang diselenggarakan B-7 Jakarta, 24 Oktober 1989.
Â
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33
Â
Baca GBHN 1993-1998
World Bank Report (unpublished) 1994
Â
Jurnal
Zuhairi, A. (2015). Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Oleh Pelaku Usaha/Produsen. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1).
Downloads
References
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002.
Ayudha D. Prayoga, Dkk, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, Partnership for Business Competition, Jakarta, 2001.
Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia : Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, makalah dalam seminar pembangunan Hukum nasional ke-VIII yang diadakan oleh BPHN Depkeh dan HAM, di Bali, Tahun 2003.
Hikmahanto Juwana, Sekilas Hukum Persaingan Usaha dan UU No.5 tahun 1999, Jurnal Magister Hukum, 1999.
Jimly Asshidiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah Perubahan Keempat, Pusat studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2002.
Mochtar Kusumatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Binacipta, Bandung,1972,hlm.13 ,
Otje Salman dan Eddy Damian (editor), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis Prof. Dr Mochtar Kusumaatadja, Alumni, Bandung 2002.
Rikrik Rizkiyana, Catatan Kritis Terhadap Hukum Acara Persaingan Usaha, makalah disampaikan dalam Lokakarya Penelitian Hukum Persaingan Usaha, KHN,2011.
Sri-Edi Swasono, Demokrasi Ekonomi: Keterkaitan usaha partisipatif Vs. Konsentrasi Ekonomi, Makalah dalam seminar “Pancasila sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegaraâ€, yang diselenggarakan B-7 Jakarta, 24 Oktober 1989.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33
Baca GBHN 1993-1998
World Bank Report (unpublished) 1994
Jurnal
Zuhairi, A. (2015). Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Oleh Pelaku Usaha/Produsen. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)