TANGGUNG GUGAT PENGANGKUT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
DOI:
https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.214Keywords:
tanggung gugat, keterlambatan, pembatalan penerbangan.Abstract
Tanggung Gugat pengangkut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Transportasi udara merupakan transportasi yang sangat diminati dengan berbagai kemudahan dan waktu tempuh yang relatif cukup singkat. Akan tetapi, dalam pelaksanaan pengangkutan udara juga terdapat kendala-kendala seperti keterlambatan dan/atau pembatalan penerbangan. Hal ini tentu merugikan penumpang sebagai pengguna jasa angkutan udara oleh sebab dalam hukum pengangkutan terdapat 3(tiga) prinsip tanggung gugat yaitu,: prinsip tanggung gugat berdasarkan kesalahan, prinsip tanggung gugat berdasarkan praduga dan prinsip tanggung gugat mutlak. Pelaksanaan tanggung gugat berdasarkan Peraturan Menteri tersebut mengatur mengenai ganti rugi terhadap penumpang. Pelaksanaan tanggung gugat atas keterlambatan dan pembatalan penerbangan pada Bandar Udara Sultan Salahuddin Bima belum maksimal. Faktor cuaca dan teknis operasional merupakan faktor penyebab terjadinya keterlambatan dan/atau pembatalan penerbangan. Tanggung gugat pengangkut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Jawab Pengangkut Angkutan Udara adalah peraturan yang menjamin keadilan bagi penumpang pengangkutan udara dengan prinsip tanggung gugat mutlak.Downloads
References
Fridemann, W, 1990, Teori Dan Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum, Cetakan 1, Rajawali Pers, Jakara.
Martono K dan Pramono Agus, Hukum Udara Perdata Internasional Dan Nasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
, dan Sudiro Ahmad, Hukum Udara Perdata Internasional Dan Nasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.
S. Praja, Juhaya, 2011, Teori Hukum Dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Bandung.
Pramono, Agus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Udara Dan Ruang Angkasa, Ghalia Indonesia, Bogor.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, , Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Cetakan 2, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Suherman, E, 1992, Analisa Dan Evaluasi Hukum Tertulis Tentang Ketentuan Yang Berkenaan Dengan Penentuan Jumlah Ganti Rugi Dalam Bidang Pengangkutan Udara, Badan Pembinaan Hukum Nasional Dan Kehakimanm Jakarta.
Sudiarto, 2012, Tanggung Gugat Pengangkut Terhadap Penumpang Dalam Kecelakaan Pesawat Udara Pada Penerbangan Domestik, Pustaka Bangsa, Mataram.
Soegijatna, Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang dan Jasa, Rineka Cipta, Jakarta.
Peraturan Perundang-udangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan,
Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Gugat Pengangkut Angkutan Udara,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)