Problematika Penegakan Hukum Perbuatan Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Terkait Pandemi Covid-19

Problematika Penegakan Hukum Perbuatan Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Terkait Pandemi Covid-19

Penulis

  • Yenny Aman Serah Faculty of Law, Universitas Panca Bhakti http://orcid.org/0000-0002-4254-2997
  • Anita Yuliastini Faculty of law, Universitas Panca Bhakti Pontianak
  • Rini Setiawati Faculty of law, Universitas Panca Bhakti Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.878

Kata Kunci:

Penyebaran Berita Bohong, Covid-19, Penegakan Hukum

Abstrak

Artikel ini mengupas persoalan bagaimana virus corona atau dikenal dengan istilah covid-19 ini berimplikasi terhadap persoalan komunikasi dan informasi, dimana faktanya terdapat beberapa kasus di Kalimantan Barat yang berujung ke ranah hukum karena bersentuhan sebagai perbuatan yang dilarang di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Realitasnya dibalik pandemi covid-19 terdapat beberapa kasus yang harus ditangani Aparat Kepolisian karena penyebaran informasi tidak benar/hoax terkait covid-19 melalui media sosial yang menimbulkan kepanikan masyarakat. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait pandemi Covid-19 serta upaya apa yang harus dilakukan dalam penanganannya. Melalui penelitian socio-legal dengan pendekatan secara kualitatif, diperoleh hasil penelitian bahwa ketidakjelasan dalam rumusan unsur pasal terkait perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutana dalam rumusan unsur pasal yang dapat dikenakan UU ITE sebagai berita bohong/hoax tersebut adalah unsur merugikan konsumen. Unsur mana tidak ada penjelasan yang tegas apa makna merugikan konsumen akibat berita bohong tersebut, sehingga dapat menimbulkan missintepretasi. Missintepretasi inilah menjadi penyebab kendala dalan penanganan hukumnya, sehingga diperlukan suatu penjelasan yang tegas di dalam perumusan normanya. Rekomendasi dari hasil penelitian ini perlunya perubahan terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait unsur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian konsumen. Terlebih mendasari fakta sosiologis bahwa perbuatan penyebaran berita bohong (hoax) dan menyesatkan semakin marak terjadi di tengah masyarakat, termasuk di tengah marakya pandemi covid-19

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Rini Setiawati, Faculty of law, Universitas Panca Bhakti Pontianak

Penyuluh Hukum Madya, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat

Referensi

Akhmaddhian, Suwari. (2016) “Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015).†UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1

Buana, Dana Riksa (2020) “Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) Dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa; SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 7, no. 3 (2020).

Eka, A G, and Wenats Wuryanta (2013) “Digitalisasi Masyarakat: Menilik Kekuatan Dan Kelemahan Dinamika Era Informasi Digital Dan Masyarakat Informasi.†Jurnal Ilmu Komunikasi

Harirah, Zulfa. (2020) “Merespon Nalar Kebijakan Negara Dalam Menangani Pandemi Covid 19 Di Indonesia.†Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia 7, no. 1 (2020): 36–53.

Hendrawan, M. Budi, and Mahmud Mulyad Alvi Syahrin, Budiman Ginting. (2015) “Hubungan Antara Kesengajaan Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Seseorang.†USU Law Journal, Vol.3.No.1 3, no. 1 : 56–73.

Raharjo, Agus, and Angkasa (2011) “Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum.†Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 3 : 389–401.

Roihanah, Rifáh. (2015) “Penegakan Hukum Indonesia_Harapan &Kenyataan†Jurnal Justitia Islamica, Vol 12, No 1

Santoyo (2008) “Penegakan Hukum Di Indonesia.†Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 : 199–204.

Serah, Yenny Aman, Rini Setiawati, and Sri Ayu Septinawati. (2020) “Empowerment of Community Laws in Efforts to Decide Distribution of COVID-19 in Era New Normal.†Journal ofAdvances in Humanities and Social Sciences 6, no. 3: 114–120.

Setyawati, Natalia. (2020) “Beraktivitas Di Luar Rumah Saat Terjadinya Pandemi Covid-19.†Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan 8, no. 2: 135–140.

Soekanto, Soerjono (1983) “Faktor Faktor Yang Memengaruhi Penegakan Hukum.†PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Whitworth, Jimmy. (2020) “COVID-19: A Fast Evolving Pandemic.†Transactions of the Royal Society of Tropical Medicine and Hygiene,

Yunus, Nur Rohim, and Annissa Rezki.(2020) “Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19.†SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 7, no. 3

Diterbitkan

2021-08-09

Cara Mengutip

Aman Serah, Y., Yuliastini, A., & Setiawati, R. (2021). Problematika Penegakan Hukum Perbuatan Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Terkait Pandemi Covid-19. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 364–374. https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.878
Loading...