Evaluasi Peraturan Walikota Tentang Penataan Ritel Modern Di Kota Tangerang Selatan Dengan Menggunakan Regulatory Impact Analysis (RIA)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.818Kata Kunci:
South Tangerang City, Perwal, regulatory impact analysis, modern retailAbstrak
Maraknya pendirian minimarket modern di berbagai daerah termasuk di Kota Tangerang Selatan menyebabkan persaingan tidak sehat bagi ritel tradisional. Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi dalam rangka menumbuhkan persaingan yang sehat antar pelaku usaha. Di Kota Tangerang Selatan pengaturan ritel diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selain untuk memberikan kepasatian hukum, Peraturan Walikota tersebut juga dimaksudkan agar sektor usaha perdagangan eceran, baik dalam skala kecil, menengah maupun usaha perdagangan eceran modern skala besar dapat tumbuh dan berkembang dengan serasi, saling membutuhkan, memperkuat serta menguntungkan satu sama lain sehingga tercipta persaingan yang sehat dan keseimbangan antar kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis atau menilai Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Metode pendekatan yang digunakan adalah kajian hukum normatif dengan menggunakan analisis RIA (Regulatory Impact Analysis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlu adanya revisi terhadap Perwal tesebut. Revisi yang perlu dilakukan dalam adalah tentang syarat pendirian, jam operasional, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif.
Unduhan
Referensi
Jurnal:
Iffah, M., Sutikno, R., R., dan Sari, N., (2011). Pengaruh Toko Modern Terhadap Toko Usaha Kecil Skala Lingkungan (Studi Kasus: Minimarket Kecamatan Blimbing, Kota Malang). Jurnal Tata Kota dan Daerah, Vol. 3, No. 1 (2011). Sumber: https://goo.gl/6eoUXY
Jakupec, V., dan Kelly, M., (2016). Development aid: Regulatory Impact Assessment and conditionality, Journal Impact Assessment and Project Appraisal Volume 34, 2016 - Issue 4, doi.org/10.1080/14615517.2016.1228339. Sumber: https://goo.gl/72LuKs
Kirkpatrick, C., ang Parker, D., (2004). Regulatory impact assessment and regulatory governance in developing countries. Public Administration And Developtment, Volume 24, Issue 4 October 2004, Pages 333–344, DOI: 10.1002/pad.310. Sumber: https://goo.gl/FfUCdZ
Kusnadi, D., (2013), Implementasi Kebijakan Penataan Ritel Tradisional dan Modern di Kota Jambi, Jejaring Administrasi Publik. Th V. Nomor 1, Januari-Juni 2013, Hal. 294-302 sumber: https://goo.gl/3nbH6j
Masduki, U., (2014). Tangerang Selatan Merespon Ritel Modern. Jurnal Tangsel, sumber: https://goo.gl/6jjmH5
Nugraha, R., P., Tisnanta, H., S., Patra, E., E., (2016), Pelayanan Daring (Dalam Jaringan) Dan Pembatasan Jam Kerja Operasional Minimarket Dalam Hubungan Dengan Perlindungan Pasar Tradisional, Jurnal Ilmiah Hukum Administrasi Negara, Vol 3, No 4 (2016)
Prihatna, O., (2013). Analisis Perbandingan Ritel Modern Dan Ritel Tradisional di Lihat dari 7P, Forum Ilmiah Volume 10 Nomor 2, Mei 2013 Hal. 252-261. sumber: https://goo.gl/3Es72w
Ramadhani, J., Indra, M., & Junaidi, J., (2015). Kebijakan Pemberian Izin Usaha Toko Modern Alfamart Dan Indomaret Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, JOM Fakultas Hukum Volume 2 Nomor 1 Februari 2015. sumber: https://goo.gl/xWwTFG
Rusno, (2008). Dampak Pesatnya Mini Market Waralaba Terhadap Usaha Kecil (Jenis Ritel). MODERNISASI, Volume 4, Nomor 3, Oktober 2008. Sumber: https://goo.gl/Rz2fWs
Suistyo dan Diatama, 2011. Model optimalisasi kemitraan UKM (Usaha Kecil Menengah) dan BUMN (Badan Usaha Milik Pemerintah) melalui program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) untuk meningkatkan kinerja UKM. Riptek Magister Universitas Islam Sultan Agung, 5, 25-40.
Suryadarma D, et al., (2007), Dampak Supermarket terhadap Pasar dan Pedagang Ritel Tradisional di Daerah Perkotaan di Indonesia, Jakarta: Lembaga Penelitian SMERU, 2007. sumber: ttps://www.smeru.or.id/sites/default/files/publication/supermarket_ind.pdf
Swastha, DH, B., (1979), Saluran Pemasaran. Edisi 1, Yogyakarta: BPFE
Tambunan, T.T.H. (2009). UMKM di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
Laporan Penelitan SMERU, 2007. Dampak Supermarket terhadap Pasar dan Pedagang Ritel Tradisional di Daerah Perkotaan di Indonesia.Lembaga Penelitian SMERU. Sumber: https://goo.gl/xRu7eK
Utami dan Ridha, Regulatory Impact Analysis (Ria) Peraturan Impor Produk Tertentu Terhadap Daya Saing Produk Makanan Dalam Negeri. Cendekia Niaga, Vol. 1 No. 2 (2015), hal. 1-16.
Utomo, T., J., 2011. Persaingan Bisnis Ritel: Tradisional vs Modern. Fokus Ekonomi Vol. 6 No. 1 Juni 2011: 122 -133, sumber: https://goo.gl/ZLufbU
Yalid, 2016, Pengembangan dan Penataan Yang Setara Berkeadilan Terhadap Minimarket Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Perspektif Hukum, Vol. 16 No. 1 Mei 2016, Hal. 89-98, Sumber: https://goo.gl/CLRcj9
Regulasi:
Keputusan Presiden No. 96/2000 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal
Keputusan Presiden No. 118/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal.
Peraturan Pemerintah No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan No.2 Th 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Website:
http://news.metrotvnews.com/read/2016/06/02/536850/ratusan-minimarket-di-tangerang-tak-berizin (diakses Oktober 2017)
http://tangselpos.co.id/2015/09/11/minimarket-makin-tumbuh-subur/ (diakses Oktober 2017)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)