Penyelesaian Konflik Antara Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat Dengan PT. Eco Solutions Lombok : Kasus Sengketa Pengelolaan Hutan Lindung Sekaroh
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.799Kata Kunci:
Resolusi Konflik, Pengelolaan Kawasan Hutan, Transformasi KonflikAbstrak
Tata kelola kawasan hutan menjadi tantangan utama dalam menegakkan fungsi hutan sesuai dengan aturan undang-undang. Investasi dalam bidang pengelolaan kawasan hutan sebagai objek wisata tidak jarang menjadi sebuah masalah. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan berbagai upaya dalam penyelesaian konflik antara Pemerintah Daerah dan PT. Eco Solutions Lombok dengan menganalisis akar konflik dan memetakan konflik yang terjadi. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan metode penelitian kualitatif. Data diperoleh dari wawancara, buku, jurnal, laporan dan situs online. Ringkasan hasil penelitian adalah pemberlakuan Undang-undang 32 telah berdampak pada menurunnya eskalasi konflik secara signifikan antara Pemerintah Daerah dan PT. Eco Solutions Lombok dibuktikan dengan pencabutan gugatan di pengadilan dan memberikan perubahan pada sikap setiap aktor, transformasi aktor berjalan cepat sehingga konflik terurai ke arah positive peace.
Unduhan
Referensi
Buku
Fischer, M, (2011), Transitional Justice and Reconciliation: Theory and Practice, Barbara Budrich Publisher, Frankfurt.
Galtung, Johan & C. Webel, (2017), Peace and Conflict Studies, Routledge, New York.
Giesmann, H.J & O. Wils, (2017), Seeking Compromise? Mediation Through the Eyes of Conflict Parties, Barbara Budrich Publisher, Frankfurt.
Simon Fisher dkk, (2001), Mengelola Konflik: Keterampilan & Strategi Untuk Bertindak, The British Council Indonesia, Jakarta.
Jurnal Ilmiah
Arifandy, M. Imam, Martua Sihaloho, (2016) Efektivitas Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat Sebagai Resolusi Konflik Sumber Daya Hutan, Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, Vol. 3, No. 5, Edisi Maret, hlm. 148-150.
Falah, Faiqotul, (2007), Kajian Implementasi Kebijakan Dalam Pengelolaan Beberapa Hutan Lindung di Kalimantan Timur, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, Vol. 4, No. 1, Edisi Maret, hlm. 4-5.
Laksemi, Ni Putu Sekar T., Endah Sulistyawati, Mulyaningrum, (2019), Perhutanan Sosial Berkelanjutan di Provinsi Bali (Studi Kasus di Hutan Desa Wanagiri), Jurnal Sylva Lestari, Vol. 7, No. 2, Edisi Mei, hlm. 152.
Nurkin, Baharuddin, (2006), Otonomi Daerah dan Pengelolaan Sumberdaya Alam: Kasus Pengelolaan Hutan di Sulawesi Selatan, Perennial: Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan, Vol. 2, No. 1, Edisi Januari, hlm. 27.
Sumanto, Slamet Edi, (2009), Kebijakan Pengembangan Perhutanan Sosial Dalam Perspektif Resolusi Konflik, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, Vol. 6, No. 1, Edisi April, hlm. 16-18.
Susbiarto, Catur Bowo, (2015), Penyelesaian Konflik antara Dinas Kehutanan dengan Pemegang Hak atas Tanah pada Areal yang ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Sekaroh, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. III, No. 9, Edisi Desember, hlm. 456-468.
Verbist, Bruno & Gamal Pasya, (2004), Perspektif Sejarah Status Kawasan Hutan, Konflik dan Negosiasi di Sumberjaya, Lampung Barat–Propinsi Lampung, Agrivita, Vol. 26, No. 1, Edisi Maret, hlm. 23-27.
Laporan
Dinas Kehutanan Provinsi NTB, Perkembangan Kondisi Pada Kawasan Hutan Lindung Sekaroh (RTK.15) Kabupaten Lombok Timur, Arsip.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur, Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Tahun 2014-2023, Laporan, 2014, hlm. 40-43.
Pidato Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Apel Rimbawan Peringatan Hari Bhakti Rimbawan Tahun 2017, Kamis 16 Maret 2017.
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 Tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wawancara
Wawancara dengan Sutikno, Kepala Seksi Usaha Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Website
Dhimas Budi Pratama, Penyidik kejaksaan koordinasikan kasus hutan sekaroh, https://mataram.antaranews.com/berita/38594/penyidik-kejaksaan-koordinasikan-kasus-hutan-sekaroh, diakses tanggal 6 Maret 2017.
Dimas Budi Pratama, Lima Tersangka Kasus Hutan Sekaroh Jadi Tahanan Kota, https://mataram.antaranews.com/berita/33035/lima-tersangka-kasus-hutan-sekaroh-jadi-tahanan-kota, diakses tanggal 6 Maret 2017.
Hendra Cipto, Setiap Tahun, Hutan Indonesia Hilang 684.000 Hektar, https://regional.kompas.com/komentar/2016/08/30/15362721/setiap.tahun.hutan.indonesia.hilang.684.000.hektar. diakses tanggal 6 Maret 2017.
Irwan, Kejaksaan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Sertifikat Sekaroh, https://radarlombok.co.id/kejaksaan-tetapkan-6-tersangka-kasus-sertifikat sekaroh.html, diakses pada tanggal 3 Agustus 2017.
Lie, Pol PP Ditarik Dari Hutan Lindung Sekaroh, https://radarlombok.co.id/pol-pp-ditarik-hutan-lindung-sekaroh.html, diakses tanggal 3 Agustus 2017.
Miftahul Ulum, Penerbitan Sertifikat di Hutan Lindung Sekaroh Rugikan Negara Rp 62 Milliar, https://bali.bisnis.com/read/20170607/538/774055/penerbitan-sertifikat-di-hutan-lindung-sekaroh-rugikan-negara-rp62-miliar, diakses tanggal 3 Agustus 2017.
Nasrullah, Bukti SK Gubernur Batalkan Izin Dua Investor Sekaroh Cukup Kuat, https://www.suarantb.com/bukti-sk-gubernur-batalkan-izin-dua-investor-sekaroh-cukup-kuat/, diakses tanggal 3 Agustus 2017.
Rahmadi Rahmad, Permasalahan Tenurial dan Konflik Hutan dan Lahan, https://www.mongabay.co.id/permasalahan-tenurial-dan-konflik-hutan-dan-lahan/, diakses tanggal 3 Agustus 2017.
Yon, Pembatalan Puluhan Sertifikat di Sekaroh, BPN Lotim Bersurat ke Kejaksaan, https://www.suarantb.com/pembatalan-puluhan-sertifikat-di-sekaroh-bpn-lotim-bersurat-ke-kejaksaan/, diakses tanggal 3 Agustus 2017.
Zainal Arifin, Gubernur NTB Minta BPN Tegas Soal Hutan Sekaroh, https://www.gatra.com/detail/news/230630-gubernur-ntb-minta-bpn-tegas-soal-hutan-sekaroh, diakses tanggal 3 Agustus 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)