Perbaikan Lingkungan Hidup Akibat Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Korporasi Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan

Perbaikan Lingkungan Hidup Akibat Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Korporasi Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan

Penulis

  • Deslita Deslita Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret
  • Hartiwiningsih Hartiwiningsih Sebelas Maret University
  • Rehnalemken Ginting Sebelas Maret University

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.747

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Kebakaran Hutan, Pembangunan

Abstrak

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menjadi bencana tahunan yang menyebabkan Indonesia kehilangan keanekaragaman hayati, emisi karbon dan mengurangi nilai ekonomi hutan dan lahan. Agar lingkungan dapat dinikmati oleh generasi mendatang, hutan dan lahan yang rusak harus. Pembangunan yang dilakukan saat ini harus dapat dinikmati oleh generasi manusia saat ini tanpa mengurangi potensi generasi mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbaikan lingkungan hidup akibat kejahatan kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi sebagai upaya pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, dan menggunakan dua metode yaitu: Statute Aprroach dan Conceptual Appoach. Statuta Aprroach memeriksa berbagai hukum dan peraturan yang berkaitan dengan lingkungan. Sedangkan Appocach Copceptual berangkat dari pendapat atau pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum, terutama yang membahas lingkungan. Perbaikan lingkungan hidup sebagai akibat tindak pidana kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi sebagai upaya pembangunan berkelanjutan dapat dilakukan dengan penerapan Pasal 119 huruf c UU 32/2009. Sanksi pidana tambahan tersebut dapat dijatuhkan kepada korporasi untuk memulihkam fungsi lingkungan hidup, dengan diimplemetasikan sanksi pidana tersebut pada korporasi yang melakukan tindak pidana dapat mendukung pembangunan berkelanjutan agar pembangunan di masa sekarang tidak merusak lingkungan dan dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Achmad Ali,(2012), Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Group, Jakarta.

Esmi Wirasih, (2013) Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Utama, Semarang.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana (Perkembangan dan Penerapan), Rajawali Pers, Jakarta

Mertokusumo, (2010), Mengenal Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Munir Fuady, (2004), Bisnis Kotor; Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Saifullah, (2007), Refleksi Sosiologi Hukum, Refika Aditama, Bandung, Sudikno

Samsul Wahidin (2014), Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Supriadi (2011), Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Erwin (2008), Hukum Lingkungan dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Munir Fuady, (2004), Bisnis Kotor; Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Richard A Posner, (1995), An Economic Theory of the Criminal Law, 85 Colombia Law review.

Trinirmalaningrum, Nurdiyansah Dalidjo, Frans R. Siahaan, Untung Widyanto, Ivan Aulia Achsan, Tika Primandari, Karana Wijaya Wardana, (2015) Di Balik Tragedi Asap: Catatan Kebakaran Hutan dan Lahan 2015, Asia Foundation, Jakarta

Winarno Budyatmojo, Tindak Pidana Illegal Logging, UNS Press, Surakarta, 2008

Jurnal

Maret Priyanta, Optimalisasi Fungsi Dan Kedudukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Tata Ruang Dalam Sistem Hukum Lingkungan Indonesia Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, Volume 6 No. 3, Desember 2018

Mira Rosana, Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan Di Indonesia, Universitas Pasundan, Jurnal Kelola : Jurnal Ilmu Sosial Vol 1 No 1 Tahun 2018

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Website

Manggala Agni, Karhutla Monitoring System, 2019. http;//sipongi.menlhk.go.ig/hotspot/luas_kenakaran#

Diterbitkan

2020-08-07

Cara Mengutip

Deslita, D., Hartiwiningsih, H., & Ginting, R. (2020). Perbaikan Lingkungan Hidup Akibat Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Korporasi Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), 372–380. https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.747
Loading...