IKLIM INVESTASI PENANAMAN MODAL DALAM DUNIA PERTAMBANGAN DI INDONESIA

IKLIM INVESTASI PENANAMAN MODAL DALAM DUNIA PERTAMBANGAN DI INDONESIA

Penulis

  • Suruzki Febrianto Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.592

Kata Kunci:

Hukum, Investasi, Mineral, Sumber Daya Alam.

Abstrak

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Penelitian ini mengkaji Iklim Investasi Penanaman Modal Pertambangan Di Indonesia Sejak keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 yang kemudian disempurnakan dengan 2 Permen ESDM No 11 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan Pengelolaan dan Pemurnian Mineral (smelter). penelitian ini digolongkan kepada penelitian yuridis normatif. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara. dimana materi pokok yang terkandung didalamnya menyebutkan bahwa perusahaan pertambangan dapat melakukan ekspor bijih (ores) mineral ke luar negeri sebelum bullan Januari 2014 apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM. Berdasarkan Surat Permintaan Kerjasama kajian tambang dan mineral dari Direktorat Eskpor Industri dan Pertambangan (Ditjen Daglu) Nomor: 1022/DAGLU.3.4/ND /8/2013 tertanggal 13 Agustus 2013, maka Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri akan melakukan evaluasi berkaitan dengan pelarangan ekspor dalam bentuk bijih (raw material atau ores).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku.

Abrar Saleng, 2004, Hukum Pertambangan, UII Press, Jakarta.

Adrian Sutedi,2011, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta.

Charles Himawan, 2003, Hukum Sebagai Panglima, Cet 1, Penerbit Kompas, Jakarta.

Manuputy, et al., 2008, Hukum Internasional. Depok: Rech-ta.

Salim, H.S, 2006, Hukum Pertambangan Di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.

Sefriani, 2011, Hukum Internasional Suatu Pengantar, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Starke, 2014, J.G Pengantar Hukum Internasional (terj. Bambang Iriana Djajaatmadja, Intrroduction to International Law). Jakarta: Sinar Grafika.

Sugeng Istanto, 2010, Hukum Internasional, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Sutadi Pudjo Utomo, 2005, Prinsip-prinsip Dalam Perjanjian Kerja Sama, BPMIGAS, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Republik Indonesia Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 nomor 22Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2010 yang telah diubah dengan PP No 24 tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 yang kemudian disempurnakan dengan 2 Permen ESDM No 11 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan Pengelolaan dan Pemurnian Mineral (smelter).

Republik Indonesia, Permendag Nomor 29 tahun 2012 tentang ketentuan ekspor produk pertambangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 75 Tahun 2012 tentang Penetapan Barang yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 Tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan.

Diterbitkan

2018-12-26

Cara Mengutip

Febrianto, S. (2018). IKLIM INVESTASI PENANAMAN MODAL DALAM DUNIA PERTAMBANGAN DI INDONESIA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 443–455. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.592

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...