PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTIMATIS LENGKAP DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.575Kata Kunci:
Peraturan Perundang-Undangan, Pembentukan Peraturan Bupati, SKB 3 Menteri Tahun 2017Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pembentukan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (Perbup No. 34 Tahun 2017). Terkait dengan hal tersebut pembentukan Perbup No. 34 Tahun 2017 bukan dalam rangka untuk melaksanakan peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, melainkan pembentukan Perbup No. 34 Tahun 2017 dibentuk dengan pertimbangan untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (SKB 3 Menteri Tahun 2017). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji persoalan mengenai apakah dasar pembentukan Perbup No. 34 Tahun 2017 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa SKB 3 Menteri Tahun 2017 tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12 Tahun 2011) sehingga SKB 3 Menteri Tahun 2017 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan Perbup No. 34 Tahun 2017.
Unduhan
Referensi
Buku/Karya Tulis
Bayu Dwi Anggono, 2014. Perkembangan Pembentukan Undang - Undang Di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta
Effendi Perangin, 1991. Hukum Agraria Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta
Maria Farida Indrati S, 2007. Ilmu Perundang-Undangan; Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta
Mukthie Fadjar, 2014. Tipe Negara Hukum, Bayu Media, Malang
Samun Ismaya, 2011. Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta
Satjipto Rahardjo, 2006. Ilmu Hukum (cet. ke-enam), Citra Aditya Bakti, Bandung
Istiqamah, Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Kepemilikan Tanah, Jurnal Jurisprudentie Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar Volume 5 Nomor 2 Juni 2018
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Bomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)