IMPLEMENTASI PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Pada Kantor Pertanahan Kota Malang)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.573Kata Kunci:
sertifikat, pembatalan hak atas tanah, perbuatan melawan hukumAbstrak
Artikel ini membahas mengenai masalah pelaksanaan putusan hakim terhadap pembatalan sertifikat hak atas tanah. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah mengidentifikasi dan menganalisis dasar pertimbangan Kantor Pertanahan Kota Malang yang melaksanakan pembatalan sertifikat atas nama Praditio Hutomo dan tidak melaksanakan pembatalan sertifikat berdasar pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada putusan pengadilan Nomor 60/Pdt.G/2017/PN Malang dibuktikan bahwa Tergugat I dan II menguasai sertifikat secara melawan hukum. Tulisan ini merupakan tulisan hukum empiris dengan menggunakan pendekatan antropologi hukum yaitu studi kasus. Jenis data terdiri dari data primer yaitu fakta-fakta lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil tulisan adalah Putusan Nomor 60/Pdt.G/2017/PN Malang menurut pejabat Kantor Pertanahan Kota Malang berdasarkan putusan tersebut dapat dilakukan pembatalan terhadap 2 (dua) sertifikat atas nama Praditio Hutomo karena Akta Jual Belinya dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Implikasi hukum bila dilaksanakan pembatalan sertifikat maka timbul kerugian bagi pihak Tergugat II yaitu Praditio Hutomo bila tidak dilakukan pembatalannya terhadap Tergugat yaitu adanya peluang untuk menyalahgunakan sertifikat tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, terhadap penggugat maka akan mengalami kerugian materil yang lebih besar. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak penggugat adalah meminta eksekusi paksa dari Pengadilan atau melaporkan ke polisi Tergugat I dan II dengan dasar tuntutan melakukan tindak pidana penggelapan dan juga pemalsuan.
Unduhan
Referensi
Buku
Adrian Sutedi, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Budi Agus Riswadi dan Sabhi Mahmashani, 2009, Dinamika Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat, Total Media, Yogyakarta, Harun Al Rashid, 1986, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, Irfan Islamy, 2003, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, PT.Bumi Aksara, Jakarta.
Muhammad Yamin Lubis dan Abdurahman Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, , Mandar Maju, Jakarta.Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Rachmad Safa’at, 2006, Advokasi dan Pilihan Penyelesaian Sengketa, Agritek Yayasan Pembangunan Nasional, Malang..
Umar Dani, 2015, Putusan Pengadilan Non-executable-Proses dan Dinamika dalam Konteks PTUN, Genta Press,Yogyakarta.
Jurnal
M. Yazid Fathoni, Kedudukan Pernikahan Poligami Secara Sirri Ditinjau Dari Hukum Keluarga, Jurnal IUS (Hukum dan Keadilan), Vol. VI, No. 1, April, 2018, http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/525/pdf_68, diakses tanggal 7 Oktober 2017
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Dasar Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 (PP No 10/1961) tentang Pendaftaran Tanah.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)