ANALISIS HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM NOMOR 52/G/2010/PTUN.MTR TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT PENGGANTI HAK MILIK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.447Kata Kunci:
putusan PTUN, sertifikat pengganti, pembatalan sertifikatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 52/G/2010/PTUN.MTR terhadap pembatalan sertifikat pengganti hak milik atas tanah, kepastian hukum terhadap sertifikat pengganti hak milik atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, akibat hukum sertifikat pengganti hak milik atas tanah yang dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan mengetahui dan memahami konsekuensi hukum terhadap penguasaan tanah oleh warga negara asing setelah sertifikat dibatalkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum sertifikat pengganti hak milik atas tanah adalah sama dengan sertifikat hak milik atas tanah, sertifikat pengganti hak milik atas tanah dapat dibatalkan apabila cacat administrasi dan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, orang asing yang menguasai tanah yang telah diputuskan batal oleh PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, terhadap sertifikat hak milik atas tanah tersebut dinyatakan batal atau dapat dibatalkan dan tanah tersebut kembali ke Negara.
Â
Unduhan
Referensi
Adrian Sutedi, Sertipikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, 2011.
Arie Sukanti Hutagalung, Analisa Yuridis Keppres 55 Tahun 1993, (Diklat DDN), Jakarta 2001.
Bachsan Mustafa, Hukum Agraria dalam Perspektif, Cetakan Ketiga Bandung; Remaja Karya, 1988.
Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Jakarta, Djambatan, 2003.
H.M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, 2015.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2010.
Jurnal :
Famaldiana, Liza Mayanti. "IMPLIKASI HUKUM KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA)." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 4.3 (2016).
Lubna, Lubna. "UPAYA PAKSA PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 3.1 (2015).
Hidayat, Rozi Aprian. "ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 4.2 (2016).
Undang-undang :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)