ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN
DOI:
https://doi.org/10.12345/ius.v4i2.304Kata Kunci:
Kenotariatan, Unram, Sertifikat, Kawasan Hutan, Pembatalan, dan TanggungjawabAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis proses pembatalan sertifikat hak atas tanah pada kawasan hutan dan bentuk tanggungjawab Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang mendapatkan kewenangan pembatalan terhadap sertifikat. Adapun Metode penelitian yang digunakan dalam penlitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum sertifikat pada kawasan hutan tidak dapat dijadikan sebagai alat pembuktian yang kuat guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegangnya dan sebagai akibat hukumnya terhadap sertifikat tersebut dapat dibatalkan dengan dasar cacat hukum administrasi atau melaksanakan putusan pengadilan. Proses pembatalan sertifikat pada kawasan hutan dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan oleh pihak yang berkepentingan kepada Kantor Pertanahan. Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas dibidang pertanahan secara nasional, tidak dapat memberikan tanggungjawab dikarenakan keputusan pemberian sertifikat pada kawasan hutan dikategorikan sebagai keputusan yang cacat substansi dan sebagai tanggungjawab administrasinya, Badan Pertanahan Nasional akan mencabut atau membatalkan keputusannya mengenai pemberian sertifikat.
Kata Kunci : Sertifikat, Kawasan Hutan, Pembatalan, dan Tanggungjawab
Unduhan
Referensi
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Arba, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2015
Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta, Konstitusi Press, 2006.
Chomzah, Ali Achmad, Hukum Pertanahan: Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah, Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Cetakan I, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2003
Effendie, Bachtiar, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya, Alumni, Bandung, 1993.
Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011
_________________, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987
_________________ dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Jogjakarta, 2005
Hakim, Lukman, Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah, perspektif Teori Otonomi & Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum dan Kesatuan, Setara Press, Malang, 2012
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta, 2008.
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006)
HS, Salim & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desetasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Hutagalung, Arie S.,Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta: Lemaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005
Ilmar, Aminuddin, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012
Marbun, SF., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
Murod, Rusmadi, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Cetakan I, Bandung, Alumni, 1991
Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cetakan 2,Jakarta, kencana, 2010
___________, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2012
Setiawan, Yudhi, Instrumen Hukum Campuran dalam Konsolidasi Tanah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2009
Sutedi, Adrian, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: SInar Grafika, 2014
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043
Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tenatng Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Pada Kawasan Hutan. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2014 Nomor 1719
Internet
http;//dephut.go.id/hutan-kemasyarakatan-hkm.html, diakses pada tanggal 20 Juni 2016.
Wawancara
Wawancara dengan M. Ikhsan ZA, Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Perkara Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTB,
Wawancara dengan Amaq Masrah selaku pemegang sertifikat pada kawasan hutan Sekaroh, pada tanggal 19 Mei 2016
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)