ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN

ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN

Penulis

  • Rozi Aprian Hidayat

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v4i2.304

Kata Kunci:

Kenotariatan, Unram, Sertifikat, Kawasan Hutan, Pembatalan, dan Tanggungjawab

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis proses pembatalan sertifikat hak atas tanah pada kawasan hutan dan bentuk tanggungjawab Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang mendapatkan kewenangan pembatalan terhadap sertifikat. Adapun Metode penelitian yang digunakan dalam penlitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum sertifikat pada kawasan hutan tidak dapat dijadikan sebagai alat pembuktian yang kuat guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegangnya dan sebagai akibat hukumnya terhadap sertifikat tersebut dapat dibatalkan dengan dasar cacat hukum administrasi atau melaksanakan putusan pengadilan. Proses pembatalan sertifikat pada kawasan hutan dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan oleh pihak yang berkepentingan kepada Kantor Pertanahan. Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas dibidang pertanahan secara nasional, tidak dapat memberikan tanggungjawab dikarenakan keputusan pemberian sertifikat pada kawasan hutan dikategorikan sebagai keputusan yang cacat substansi dan sebagai tanggungjawab administrasinya, Badan Pertanahan Nasional akan mencabut atau membatalkan keputusannya mengenai pemberian sertifikat.

Kata Kunci : Sertifikat, Kawasan Hutan, Pembatalan, dan Tanggungjawab

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Rozi Aprian Hidayat

Magister Kenotariatan

Referensi

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Arba, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2015

Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta, Konstitusi Press, 2006.

Chomzah, Ali Achmad, Hukum Pertanahan: Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah, Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Cetakan I, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2003

Effendie, Bachtiar, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya, Alumni, Bandung, 1993.

Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011

_________________, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987

_________________ dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Jogjakarta, 2005

Hakim, Lukman, Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah, perspektif Teori Otonomi & Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum dan Kesatuan, Setara Press, Malang, 2012

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta, 2008.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006)

HS, Salim & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desetasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Hutagalung, Arie S.,Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta: Lemaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005

Ilmar, Aminuddin, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012

Marbun, SF., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008

Murod, Rusmadi, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Cetakan I, Bandung, Alumni, 1991

Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cetakan 2,Jakarta, kencana, 2010

___________, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2012

Setiawan, Yudhi, Instrumen Hukum Campuran dalam Konsolidasi Tanah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2009

Sutedi, Adrian, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: SInar Grafika, 2014

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043

Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tenatng Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Pada Kawasan Hutan. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2014 Nomor 1719

Internet

http;//dephut.go.id/hutan-kemasyarakatan-hkm.html, diakses pada tanggal 20 Juni 2016.

Wawancara

Wawancara dengan M. Ikhsan ZA, Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Perkara Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTB,

Wawancara dengan Amaq Masrah selaku pemegang sertifikat pada kawasan hutan Sekaroh, pada tanggal 19 Mei 2016

Diterbitkan

2016-07-20

Cara Mengutip

Hidayat, R. A. (2016). ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(2). https://doi.org/10.12345/ius.v4i2.304
Loading...