THE DISCRETION OF THE POLICE TO ALLEVIATE THE ACT OF ANARCHY IN THE SOCIETY

THE DISCRETION OF THE POLICE TO ALLEVIATE THE ACT OF ANARCHY IN THE SOCIETY

Penulis

  • Joko Rudiantoro

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v2i6.183

Abstrak

Indonesian Police is a state apparatus that plays a role to maintain public security and order,
to enforce the law and to provide protection, assistance, and service to the community in terms
of maintaining internal security in accordance with the Article 5 of Act No. 2 of 2002 on the
police. Police discretion is an authority given to the police, to take decisions in certain situations
that require separate consideration and a matter of moral and located within the boundaries
between law and morals. Benchmark for police officers to use discretionary authority in dealing
with anarchy in society, is based on statute approach through conceptual approach which is
based on (Case Approach) in the field, such as the emergency condition, for the sake of public
interest, in terms of self-defending or defending others, and in terms of defending slef-respect or
own property.
Keywords : Police, Discretion

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdurrahman, H R, Hukum Kepolisian sebagai Hukum Positif Dalam disiplin Hukum, PTIK, Jakarta, 2011

Adnan Pandu Pradja, Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional, mengemukakan bahwa “Konsep diri merupakan produk sosial yang dibentuk melalui proses internalisasi dan organesasi pengalaman psikilogis dalam mewujudkan jati diri polisi, 1972

Adriunus Meliala, kondisi masyarakat tanpa kehadiran polisi, Dalam. Kompas I Juli 2000.

Abdul Syani, Sosiologi, Sekematika, Teori dan Terapan, Penerbit PT. Bumi Aksara, Jakarta. 2007

Abdul Kadir Muhammad, Etika profesi Hukum Citra Aditya Bakti, Bandung.,2001

Achmad Ali, Perubahan Masyarakat, Penegakan Hukum, Lembaga Penerbit Universitas Hasanuddin ,Ujung Pandang, 1988

Bambang Sunggono, “ Metodologi Penelitian Hukum†Cet.2 Radja Grafindo Persada, Jakarta, 1998,

Burhanuddin lopa, Dalam Seminar “ Profesionalisme Polri’ A.M’ Fatwa, Wakil Ketua MPR RI. sebagai Nara sumber Seminar “ Profesionalisme Polri “.., Jakarta22 Nopember 1998

Fred Isywara, Pengantar Ilmu Politik, Penerbit Dheiwantara Bandung,1964

Harsya W. Bachtiar, dalam bukunya “Ilmu Kepolisian: suatu cabang ilmu yang baruâ€, menjelaskan bahwa dalam bahasa Sansekerta, kata Bhayangkara berarti ,,yaqng menakutkanâ€.. 1994

Hadjon, Philipus M, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1999.

Harsya W Bachtiar, Dalam Kepercayaan Masyarakat, http//www.or.id/new/Berita Kepolisian/Membangun Polri Untuk menumbuhkembangkan kepercayaan Masyarakat, 2011.

H.R. Abdussalam, Hukum Kepolisian sebagai hukum positif dalam disiplin hukum dan Undang - Undang Nomor.2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian, PTIK, Jakrta , 2011

Harcfa W Bachtiar, Ilmu kpolisian - Suatu Cabang llmu Pengetahuan Yang baru ,Jakarta 1994.

Irfan Fahrudin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, cetakan I, Alumni, Bandung, 2004.

Soerjono Soekanto, ‘ Pengantar Penelitian Hukumâ€, UI Perss, Jakarta , 1982 , hlmn.51

Sutanto, (Jendral Polisi), Membangun polri untuk Menumbuh-kembangkan Kepercayaan Masyarakat.

Satiipto Rahardjo Dalam Buku Mardjono Reksodiputro dengan judul ,,Ilmu Kepolisian dan Profesionalisme Polri†dalam rangka sewindu Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (KIK-UI, 2005 )

Efendi Lutfi, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Banyumedia, Malang, 2004

Hadi Utomo, Warsito, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Prestasi Pustaka,Jakarta, 2005

Huda Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Ibrahim Jonny, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Banyu Media, Malang, 2005

Kelana Momo, Hukum Kepolisian,CV Sandana, Jakarta,1981

Kunarto, Hak Asasi Manusia Dan Polri, Cipta Manunggal, Jakarta, 1997

Miriam Budiarjo, Konsep Kekuasaan: Tinjauan Kepustakaan Dalam Aneka Pemikiran Tentang Kuasa Dan Wibawa, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1984

Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta: 1982

Muhammad Farouk, Menuju Reformasi Polri, Restu Agung, Jakarta, 2005

Perkembangan Kepolisian Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta 1986

Rahardjo Satjipto, Hukum Dan Perubahan Sosial, Alumni Bandung, 1999

R. Wahjudi, B wiriodihardjo, Pengantar Ilmu Kepolisian, Sukabumi, 1975

Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Melaksanakan Good Governance, Laksbang, Yogyakarta 2005

Satjipto Rahardjo, Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial Indonesia,Press, Jakarta, 2005

Situmpul.D.P.M, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Transito,Bandung, 1985

Soekanto Soerjono, Perspektif Teoritis Studi Hukum Dalam Masyarakat, Cv Rajawali, Jakarta,1985

Surayin, Tanya Jawab Undang-Undang Polri, Irama Widya, Bandung, 2004

Tabah, Anton, Polri Dalam Transisi Demokrasi, Mitra Hardasuma, Jakarta, 2002

Peraturan Perundang-undangan

UUD 1945

UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168

UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP )

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8250

Perkap No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

Protap/01/X/2010 Tentang Penanggulangan Anarki

Diterbitkan

2014-12-19

Cara Mengutip

Rudiantoro, J. (2014). THE DISCRETION OF THE POLICE TO ALLEVIATE THE ACT OF ANARCHY IN THE SOCIETY. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(3). https://doi.org/10.12345/ius.v2i6.183

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...