THE SETTLEMENT FOR SHARIAH ECONOMY DISPUTES WITHIN RELIGIOUS COURT

THE SETTLEMENT FOR SHARIAH ECONOMY DISPUTES WITHIN RELIGIOUS COURT

Penulis

  • Ahmad ,SH

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v2i6.182

Abstrak

This research aims to study the application of the article 49 letter (i) of Law No, 3/2006 toward
the Competence of Religious Court within the shariah economy field, to study the settlement
mechanism for shariah economy disputes in Religious Court as well as to analyzes the
application of the article 49 letter (i) of Law No. 3/2006 in Religious Court rulings relating to
shariah economy cases. This research uses three (3) approaches; firstly, statute approach is an
approach that studies statutes and regulations relating to the authority of Religious Courts to
settle the shariah economy disputes; second, conceptual approach is an approach that studies
legal concepts and legal experts opinion relating to the syariah economy disputes; and the third,
case approach is an approach that studies the religious court’s rulings that have permanent legal
power relating to shariah economy cases. This research comes to conclusion that the article 49
letter (i) of Law No. 3/2006 has widely been implemented. The investigation mechanism using
procedure of general civil law, and the implementation of the article have been introduced to the
rulings with some constraints and limitation..
Keywords : Settlement, Disputes, Economy, Shariah, Religious Court

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Achmad Ali, Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Cet. 1, Vol.1, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009)

Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan. (Jakarta: The International, Institute of Islamic Thought Indonesia, 2003)

Adiwarman A. Karim, Perkembangan Ekonomi Syariah dan Potensi Sengketanya di Peradilan Agama, Majalah Peradilan Agama, Edisi 3, Des 2013-Feb 2014, Penerbit Dirjen Badilag MA-RI, 2013)

Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, Ghalia Indonesia,

Ahmad Mujahidin, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Ghalia Indonesia, Cet. 1, Bogor, 2010

Amiruddin & H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke- enam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012,)

Court Of Law adalah Pengadilan Negara yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan secara penuh dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak hukum dan keadilan.

Departeman Pendidikan Nasional RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat, PT, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008)

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Himpunan Statistik Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia, 2013)

H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2013)

H. Zaenal Aripin, 130 Tahun Peradilan Agama Dari Serambi Mesjid ke Serambi Dunia, Dirjen Badilag Mahkamah Agung R.I., Jakarta, 2012)

http://cendekiaulung.blogspot.com/2013/03/hukum-materiil-dan-hukum-formil

http://putusan.mahkamahagung.go.id/direktori/perdata-agama/ekonomi-syariah

Lalu Husni 2, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004)

Lihat Jurnal Mimbar Hukum, Penerbit Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani, Edisi Nomor 75, 2012)

Lihat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah, Cet. 1, Gema Insani, Jakarta, 2001, hal. 4

Pasal 4 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, jo. Pasal 58 Ayat (1) UU No. 7 Cet. 1, Bogor, 2012)

Pasal 49 ayat (1), Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2006)

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia, Ekonomi Islam, PT. RajaGrafindo Persada, Ed.1, Jakarta, 2008)

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2008)

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni, Bandung,1982)

Suyud Margono, ADR dan Arbitrase, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000)

Wahyu Wiryono, Penyelesaian Sengketa Bank Syari’ah, makalah dalam Pelatihan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tanggal 8 Juli 2006)

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan dan Hukum Acara Peradilan Agama, Pustka Kartini, Jakarta, 1990)

Diterbitkan

2014-12-19

Cara Mengutip

,SH, A. (2014). THE SETTLEMENT FOR SHARIAH ECONOMY DISPUTES WITHIN RELIGIOUS COURT. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(3). https://doi.org/10.12345/ius.v2i6.182

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...