The Sociological Perspective on The Study of The Living Law: Is It a Part of Legal Discipline or Social Discipline?
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v11i3.1270Kata Kunci:
Civil Law, The Living Law, Interdisciplinary, LawAbstrak
Tradisi Civil Law yang positivis legalistis masih mendominasi pemikiran hukum di Indonesia. Oleh karenanya, hukum seringkali hanya diartikan sebatas peraturan perundang-undangan saja. Hukum yang diwujudkan dalam norma-norma dipostulasikan dalam bentuk undang-undang. Padahal di luar hukum negara juga terdapat hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang mempunyai daya berlaku yang sangat efektif. Hukum tersebut dikenal dalam konsep The Living Law yang diterjemahkan oleh para akademisi di Indonesia sebagai Hukum Adat, dimana hukum diwujudkan dalam sikap tindak hukum. Eksistensinya sebagai perwujudan sistem Hukum Indonesia asli berbeda dengan sistem hukum Civil Law. Persoalannya adalah ketika masing-masing mengklaim kebenaran hukum. Sementara itu, jika kita lihat pada peraturan perundang-undangan eksistensi Hukum Adat sebagai The Living Law sangat tergantung pada pengakuan negara. Oleh karena itu, untuk memahami dan menjelaskannya membawa konsekuensi metodelogis yang menggunakan perspektif eksternal. Pertanyaannya yang timbul adalah apakah hukum yang diwujudkan dalam sikap tindak hukum itu dapat diinterpretasikan secara sosiologis? Jika dapat, apakah kajian sosiologis ini merupakan bagian dari kajian dalam disiplin hukum atau merupakan kajian disiplin sosial? Tulisan ini hendak mengemukakan tentang pentingnya perspektif interdisiplin dalam kajian disiplin hukum, seperti Sosiologi Hukum dalam kajian terhadap The Living Law
Unduhan
Referensi
Banakar, Reza. Normativity in Legal Sociology. Springer, 2014.
Benda-Beckmann, Keebet von, and Bertram Turner. “Legal Pluralism, Social Theory, and the State.” The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 50, no. 3 (September 2018): 255–74. https://doi.org/10.1080/07329113.2018.1532674.
Bix, Brian H. “John Austin and Constructing Theories of Law.” In The Legacy of John Austin’s Jurisprudence, 1–13. Springer, 2012.
Brotosusilo, Agus. “Penulisan Hukum: Buku Pegangan Dosen.” Jakarta: Konsorsium Ilmu Hukum Departemen PDK, 1994.
Chand, Hari. Modern Jurisprudence. International Law Book Services, 2001.
Ehrlich, Eugene, and Klaus A Ziegert. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Routledge, 2017.
Freeman, Michael D A. “Lloyd’s Introduction to Jurisprudence.” London: Sweet & Maxwell, 1994, 214–19.
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. -, 1919.
Milovanovic, Dragan. A Primer in the Sociology of Law. Harrow and Heston Albany, New York, 1994.
Mousourakis, George. “Legal Empiricism, Normativism, and the Institutional Theory of Law,” 2009.
Purbacaraka, Purnadi, and Chidir Ali. “Disiplin Hukum.” Bandung: PT. Citra Aditya Bakti Edisi 5 (1980): 50–51.
Purbacaraka, Purnadi, and Soerjono Soekanto. “Perihal Kaedah Hukum.” (No Title), 1978.
———. Sendi-Sendi Ilmu Hukum Dan Tata Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1979.
Putro, Widodo Dwi, and Erwin Natosmal Oemar. Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum. Genta Publishing, 2011.
Rahardjo, Satjipto. “Pengertian Hukum Adat, Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law), Dan Hukum Nasional.” In Seminar Hukum Adat Dan Pembinaan Hukum Nasional, Terselenggara Atas Kerjasama BPHN-UGM, Jogjakarta, 15–17, 1976.
Rahardjo, Satjipto, and Khudzaifah Dimyati. Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode, Dan Pilihan Masalah. Muhammadiyah University Press, 2002.
Ratuanak, Andreas, Sulistyowati Irianto, and Ratih Lestrarini. “Customary Law or State Law: The Settlement of Marine Resource Disputes in The Kei Islands Community.” The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies 2, no. 1 (2022): 2.
Ridler, Victoria L. “The Exercise of Jurisdiction and the Absent Author of Law’s Speech.” Law & Literature 31, no. 1 (2019): 71–93.
Sidharta, B Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan Dan Sifat Keilmuan Ilmu. Mandar Maju, 2009.
Soekanto, Soerjono. “Disiplin Hukum Dan Disiplin Sosial:(Bahan Bacaan Awal),” 1988.
Soepomo, Raden. “Bab-Bab Tentang Hukum Adat.” (No Title), 1977.
Twining, William. Globalisation and Legal Theory. Cambridge University Press, 2000.
Wignjosoebroto, Soetandyo. “Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia.” (No Title), 2014.
———. Pergeseran Paradigma Dalam Kajian-Kajian Sosial Dan Hukum. Setara Press, 2013.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ratih Lestarini

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)