ISPO Policy on Palm Oil Industry and Biodiesel Development in North Aceh

ISPO Policy on Palm Oil Industry and Biodiesel Development in North Aceh

Penulis

  • Jamaluddin Faculty of Law, Universitas Malikussaleh
  • Faisal Faculty of Law, Universitas Malikussaleh
  • Elidar Sari Faculty of Law, Universitas Malikussaleh
  • Jumadiah Faculty of Law, Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v11i2.1198

Kata Kunci:

Aceh Utara, Biodiesel Industry, ISPO, Palm oil

Abstrak

Lahan perkebunan kelapa sawit dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara luasnya mencapai 33,781.64  hektar yang dikelola dan dikerjakan oleh 11 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/Ot.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System (ISPO), maka sejak saat itu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara membangun konsep pembangunan industri kelapa sawit di wilayahnya yang berorientasi sustainability dan pengaruhnya terhadap pengembangan industri biodiesel di Aceh Utara dengan mendorong industri kelapa sawit untuk melakukan sertifikasi ISPO. Namun dalam realitasnya terdapat hambata-hambatan bagi industi kelapa dalam proses ISPO. Tujuan Penelitian ini  untuk menganalisis dan menjelaskan  hambatan, serta peran dan upaya pemkab Aceh Utara dalam mendorong ISPO pada industri kelapa sawit. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan identifikasi objek penelitian, pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan  taraf sinkronisasi horizontal dan vertikal dan  ialah untuk menampilkan kenyataan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa,  Pemda Kabupaten Aceh Utara telah memotifasi pengusaha disektor perkebunan kelapa sawit untuk segera melaksanakan sertifikasi ISPO. Namun dalam realitasnya terdapat hambatan yang disebabkan oleh rendahnya kesadaran pengusaha perkebunan sawit dalam menjalankan sertifikasi ISPO. Pemda Aceh Utara telah membentuk tim percepatan implementasi ISPO dan menyiapkan dananya. Tim peneliti melihat pentingnya dibangun kesepahaman antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha disektor  kelapa sawit dalam mewujudkan pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan dengan konsep sertifikasi ISPO.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arsyad, Pengantar Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah (Yogyakarta: BPFE, 2009).

Budiharjo dan Sujarto, Sustainable Development: Beberapa Catatan Tambahan (Jakarta: Asosiasi SYLFF & Universitas Indonesia, 2006)

Agustina, Dewi. "Lingkungan Sosial Ekonomi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Berdasarkan Kriteria ISPO (Tesis Studi Kasus PT. X Kalimantan Selatan)." Tesis Pascasarjana IPB, 2014: 45.

Christiawan, Rio. “Implementasi Green Growth Economic Pada Industri Kelapa Sawit Melalui Sertifikasi ISPO.” Mulawarman Law Review (2020): 47–60. Mulawarman Law Review. DOI: 10.30872/mulrev.v5i1.323

Ewaldo, Ega. "Analisis ekspor minyak kelapa sawit di Indonesia." e-Journal Perdagangan Industri dan Moneter 3.1 (2015): 10-15. DOI: 10.22437/pim.v3i1.3988

Fahamsyah, Ermnato, and Eusebius Pantja Pramudya. “Sistem ISPO Untuk Menjawab Tantangan Dalam Pembangunan Kelapa Sawit Indonesia Yang Berkelanjutan.” Masyarakat Indonesia 43.1 (2017): 65–79. Masyarakat Indonesia. https://doi.org/10.14203/jmi.v43i1.718

Fahamsyah, Ermanto, Brigitta Amalia Rama Wulandari, and Yusuf Adiwibowo. "Sustainable Development Goals To Strengthen Indonesian Palm Oil Development Through Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)." PETITA 6 (2021): 77. DOI: https://doi.org/10.22373/petita.v6i1.112

Hoessein, Bhenyamin. "Kebijakan Desentralisasi." Jurnal Administrasi Negara, 2022: II (02): 3.

Hutabarat, Sakti. "ISPO dan Keberlanjutan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia." Indonesian Journal of Agricultural Economics 13, no. 2 (2022): 130-139. http://dx.doi.org/10.31258/ijae.13.2.130-139

Purba, Jan Horas V., and Tungkot Sipayung. "Perkebunan kelapa sawit indonesia dalam perspektif pembangunan berkelanjutan." Masyarakat Indonesia 43.1 (2018). DOI: https://doi.org/10.14203/jmi.v43i1.717

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/Ot.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ ISPO).

Sabinus, Sabinus, Erlinda Yurisinthae, and Shenny Oktoriana. "Implementasi Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (Ispo) Pada Petani Kelapa Sawit Swadaya Di Kabupaten Sanggau." JSEP (Journal of Social and Agricultural Economics) 14.2 (2021): 166-179. DOI: https://doi.org/10.19184/jsep.v14i2.21161

Saputra, Ghifari, Herry Wirianata, and Sri Manu Rohmiyati. "Implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (Ispo) Dalam Pelaksanaan Csr Di Perkebunan Kelapa Sawit." Jurnal Agromast 2, no. 1 (2017). http://journal.instiperjogja.ac.id/index.php/JAI/article/view/672

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Diterbitkan

2023-08-31

Cara Mengutip

Jamaluddin, Faisal, Sari, E., & Jumadiah. (2023). ISPO Policy on Palm Oil Industry and Biodiesel Development in North Aceh. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 11(2), 374–391. https://doi.org/10.29303/ius.v11i2.1198
Loading...