Pelindungan Dan Pemajuan Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia : Penggunaan Tenun Endek Bali Oleh Christian Dior
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1002Kata Kunci:
Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia, Tenun Endek Bali, Christian Dior.Abstrak
Pada tahun 2020 lalu, Rumah Mode Christian Dior Couture, S.A. yang berkedudukan di Paris, Perancis, mengajukan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk menggunakan kain tenun Endek Bali dalam acara Paris Fashion Week untuk koleksi musim semi/panas (spring/summer) pada tahun 2021. Artikel ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis konsep dan penerapan pelindungan dan pemajuan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Indonesia dalam studi kasus penggunaan tenun Endek Bali oleh Christian Dior serta menganalisis pelajaran, baik kelebihan maupun kekurangan, yang dapat dipetik dari studi kasus tersebut. Artikel ini menunjukkan bahwa konsep pelindungan dan pemajuan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Indonesia dalam studi kasus tenun Endek Bali oleh Christian Dior menggunakan konsep pelindungan hak kekayaan intelektual komunal dalam Undang-Undang Hak Cipta dan konsep pemajuan kebudayaan dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Adapun penerapan pelindungan tenun Endek Bali tersebut dilaksanakan dengan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual komunal tenun Endek Bali sebagai ekspresi budaya tradisional dan pemajuan kebudayaan berdasarkan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Beberapa pelajaran dapat dipetik, yaitu kelebihan, bahwa adanya dukungan dari semua pihak, dan koordinasi serta sinergi yang relatif baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam setiap kronologis dan proses penggunaan tenun Endek Bali oleh Christian Dior serta penggunaan tenun Endek Bali yang dituangkan di dalam Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Daerah Provinsi Bali dengan Christian Dior telah memberikan dampak secara positif terhadap perekonomian pada perajinnya
Unduhan
Referensi
Buku
Afrillya, Purba, et.al., (2005), TRIPS-WTO dan Hukum HKI Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Ali, Zainuddin, (2009), Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Suyatna, Bagong, 2005, Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan, Prenada Media, Jakarta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), (2019), Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta.
Djumhana, Muhammad, (2006), Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kesowo, Bambang, (2021), Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Sinar Grafika, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, (2010), Penegakan Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Sardjono, Agus, (2006), Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung.
Susanti, Dian Imaningrum, Susrijani, R., et.al., (2019), Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual, Percetakan Dioma Malang, Malang.
Suparna, Gede, et.al., (2021), Kepemimpinan Transformasional dan Kapabilitas Dinamis Hijau untuk Keunggulan Bersaing, Media Sains Indonesia, Jakarta.
Tim Peneliti Balitbang Hukum dan HAM, (2003), Perlindungan Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, Alumni, Jakarta.
Jurnal
Adawiyah, R., & Rumawi, R. (2021). Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam masyarakat komunal di indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 1-16..
Ariani, N. M. (2019). PENGEMBANGAN KAIN ENDEK SEBAGAI PRODUK PENUNJANG PARIWISATA BUDAYA DI BALI. Jurnal Ilmiah Hospitality Management, 9(2), 146-159..
Atsar, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Law Reform, 13(2), 284-299.
Awopetu, R. (2020). IN DEFENSE OF CULTURE: PROTECTING TRADITIONAL CULTURAL EXPRESSIONS IN INTELLECTUAL PROPERTY. Emory Law Journal, 69(4), 745-779..
Correa, C. M. (2001). Traditional knowledge and intellectual property. Geneva: The Quaker United Nations Office (QUNO), 17.
Dewi, I. G. A. M., Ardika, I. W., & Sunarta, I. N. (2019). Kreasi Ikat Endek Sebagai Produk Penunjang Pariwisata Bali. Jurnal Master Pariwisata (JUMPA), 391-411.
Fathoni, F. (2014). Paradigma Hukum Berkeadilan Dalam Hak Kekayaan Intelektual Komunal. Jurnal Cita Hukum, 2(2).
Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore, Twentieth Session, Geneva, February 14 to 22, 2012, Glossary of Key Terms Related to Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions, Document Prepared by The Secretariat.
Kusumadara, A. (2011). Pemeliharaan dan pelestarian pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Indonesia: Perlindungan hak kekayaan intelektual dan non-hak kekayaan intelektual. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(1), 20-41.
Martinet, L. (2019). Traditional Cultural Expressions and International Intellectual Property Law. International Journal of Legal Information, 47(1), 6-12.
Nugroho, S. (2015). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di Era Pasar Bebas Asean. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 24(2), 164-178..
Purwandoko, P. H., Sulistiyono, A., & Hawin, M. (2021). The Implementation of the Traditional Cultural Expression (TCE) Protection in Indonesia Based on Article 38 Law Number 28 of 2014 regarding Copyright. Indonesian Journal of International Law, 18(4), 543-570..
Rongiyati, S. (2016). Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), 213-238.
Septarina, M. (2016). Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Dalam Konsep Hukum Kekayaan Intelektual. Al-Adl: Jurnal Hukum, 8(2)..
Sofyarto, K. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 149-162.
Srinivas, Krishna Ravi, Traditional Knowledge and Intellectual Property Rights: A Note on Issues, Some Solutions and Some Suggestions, Asian Journal of WTO & International Health Law and Policy, Maret 2008.
Susanti, Diah Imaningrum, et.al., (2020), Traditional Cultural Expressions and Intellectual Property Rights in Indonesia, Yuridika, Vol. 35(2).
Widyanti, Y. E. (2020). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia Dalam Sistem Yang Sui Generis. Arena Hukum, 13(3), 388-415.
Yinliang, Liu, (2003), IPR Protection for New Traditional Knowledge: With A Case Study of Traditional Chinese Medicine, European Intellectual Property Review, Vol. 25(4).
Prosiding
Alfiah, Siti, et.al., (2018), Tinjauan Juridis Perlindungan Inkonsistensi Pengetahuan Tradisional dalam Konsep Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Prosiding Kearifan Lokal untuk Menjawab Tantangan Global, Oktober 2018.
Disertasi
Kariodimedjo, Dina W., (2020), Illuminating the Future by Protecting and Safeguarding Intangible Cultural Heritage in Indonesia, Disertasi, Charles Darwin University, Australia, 2020, https://doi.org/10.25913/mhf1-fb57
Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Konvensi Internasional
The Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003.
Dokumen Lain
Pernyataan Kehendak antara Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan Christian Dior Courture, S.A. tentang Kerja Sama dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia (8 Januari 2021).
Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Daerah Provinsi Bali Republik Indonesia dan Christian Dior Couture, S.A. tentang Kerja Sama dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia untuk Tenun Endek Bali (11 Februari 2021).
Internet
CNN Indonesia, Dior Pakai Kain Endek Bali di Paris Fashion Week, CNN Indonesia, 30 September 2020, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200930104702-277-552601/dior-pakai-kain-endek-bali-di-paris-fashion-week, diakses 26 Oktober 2021.
Glosarium, “Kemben†– (Fashion), https://glosarium.org/arti-kemben-di-fashion/, diakses 27 Oktober 2021.
Lahitani, Sulung, 8 Warisan Budaya Indonesia yang Pernah Diklaim Malaysia, Liputan 6, 5 Januari 2015, https://www.liputan6.com/citizen6/read/2156339/8-warisan-budaya-indonesia-yang-pernah-diklaim-malaysia, diakses 26 Oktober 2021.
Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Koster-Christian Dior Tandatangani Kerjasama Promosi Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia untuk Tenun Endek Bali, Pemerintah Provinsi Bali, Februari 2021, https://www.baliprov.go.id/web/gubernur-koster-christian-dior-tandatangani-kerjasama-promosi-ekspresi-budaya-tradisional-indonesia-untuk-tenun-endek-bali/, diakses 26 Oktober 2021.
World Intellectual Property Organization (WIPO), Traditional Knowledge and Intellectual Property – Background Brief, https://www.wipo.int/pressroom/en/briefs/tk_ip.html, diakses 21 April 2022.
Hasil Wawancara
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Prof., Dr., S.H., M.Hum., LL.M. selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana pada tanggal 30 September 2021.
Fajarini, Ida Ayu Selly, S.E. selaku Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kota Denpasar Tahun 2010-2021 pada tanggal 30 September 2021.
Jarta, I Wayan, Ir., M.M. selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Bali pada tanggal 15 Oktober 2021.
Redana, I Wayan, Drs., M.H. selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Krisnawan, Ida Bagus Made Danu, S.H., M.H. selaku Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada tanggal 18 Oktober 2021.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Dina Widyaputri Kariodimedjo, Bernessa C. Rotua, Mario Jon Jordi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)