Implikasi Mekanisme Seleksi Terhadap Independensi Dan Integritas Hakim Konstitusi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.871Keywords:
Hakim Konstitusi, Independensi dan Integritas Hakim Konstitusi, Mekanisme SeleksiAbstract
Kasus-kasus suap dan pelanggaran kode etik yang terjadi pada hakim konstitusi menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas independensi dan integritas dari hakim Konstitusi yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akar permasalahan yang terjadi pada kasus-kasus yang terjadi pada hakim MK dan secara spesifik mengevaluasi mekanisme seleksi pengangkatan hakim konstitusi di Indonesia dan bagaimanakah implikasinya terhadap independensi dan integritas hakim konstitusi. Penelitian ini juga bertujuan memberikan rekomendasi model mekanisme seleksi yang lebih baik, transparan, dan akuntabel dalam seleksi hakim MK agar menghasilkan hakim yang lebih independen dan berintegritas. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui interview dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya korelasi yang signifikan antara mekanisme seleksi hakim konstitusi dan kualitas dari hakim konstitusi yang lahir dari mekanisme tersebut. Dengan proses yang baik dan transparan, akan melahirkan hakim yang berintegritas dan independen. Selain itu juga, kompetensi hakim mempengaruhi kinerja dari hakim konstitusi itu sendiri. Penelitian juga menyimpulkan bahwa dengan mekanisme seleksi hakim konstisusi yang cenderung tertutup dan tidak akuntabel akan melahirkan hakim konstitusi yang tidak berintegritas dan tidak independen.
Downloads
References
Buku
A. Muhammad Asrun, (2004), Krisis Peradilan: Mahkamah Agung di bawah Suharto, Elsam, Jakarta
Bambang Widjojanto, et al, (2002), Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi Independen, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Brandon L. Bartels dan Christopher D. Johmston, (2020), Curbing the Court: Why the Public Constraints Judicial Independence, Cambridge University Press, Cambridge
Cora Hoexter, (2018), The Judicial Service Commission: Lessons from South Africa dalam Graham Gee and Erika Rackley, Debating Judicial Appointments in an Age of Diversity, Routledge, London
F. Sugeng Istanto, (2007), Penelitian Hukum, CV. Ganda, Yogyakarta
Hyunchool Lee et al, (2010), How to Improve the Confirmation Hearing in the National Assembly, National Assembly Research Service, South Korea
Johnny Ibrahim, (2005), Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising, Malang
Kaelan, (2002), Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta
KRHN, (2008), Menggapai Keadilan Konstitusi; Suatu Rekomendasi untuk Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Jakarta
Jurnal
Aydın, A. (2013). Judicial independence across democratic regimes: Understanding the varying impact of political competition. Law & Society Review, 47(1), 105-134.
Landsberg, Brian K., (2007), The Role of Judicial Independence, Pacific McGeorge Global Bussiness & Development Law Journal, Vol.19 No.2
Clyde D. Compton, (2005), An Independent Judiciary, Res Gestae, , Vol.49 No.5
Daniel M. Klerman, (2007), Legal Infrastructure, Judicial Independence, and Economic Development, Pacific McGeorge Global Bussiness & Development Law Journal, Vol.19 No.2
Farid Suffian Shuaib, (2011), Malaysian Judicial Appointment Process: An Overview of Reform, Journal of Applied Sciences Research, Vol.7 No.13
Feri Amsari, Satjipto Rahardjo (2009), dalam Jagat Ketertiban Hukum Progresif, Jurnal Konstitusi, Vol.6 No.2
Hendrianto, (2016), The Rise and Fall of Heroic Chief Justices, Constitutional Politics and Judicial Leadership in Indonesia, Washington International Law Journal, Vol.25 No.3
Indramayu, Jayus, (2017), dan Rosita Indrayati, Rekonseptualisasi Seleksi Hakim Konstitusi sebagai Upaya Mewujudkan Hakim Konstitusi yang Berkualifikasi, Lentera Hukum, Vol.4 No.1
James E. Moliterno et. al., (2018), Independence Without Accountability: The Harmful Consequences of EU Policy Toward Central and Eastern European Entrants, Fordham International Law Journal, Vol.42
Joanna M. Shepherd, (2009), Money, Politics, and Impartial Justice, Duke Law Journal, Vol.58
Kusnu Goesniadhie S, (2007), Prinsip Pengawasan Independensi Hakim, Jurnal Hukum, Vol.14 No.3
Louraine C. Arkfeld, (2007), The Rule of Law and an Independent Judiciary, Judges Journal, Vol.46 No.4
Lydia Brashear Tiede, (2006), Judicial Independence: Often Cited, Rarely Understood, Journal of Coontemporary Legal Issues, Vol.15
Ni’matul Huda, (2013), Problematika Substantif Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol.10 No.4
Oagile Bethuel Key Dingake, Najla Hasic, Tomei Peppard, Stephen Hayden, (2020), Appointment of Judges and the Threat to Judicial Independence: Case Studies from Botswana, Swaziland, South Africa, and Kenya, Southern Illinois University Law Journal, Vol.44
Puguh Windarawan, (2012, Pergeseran Kekuasaan Tipologi Ketiga: Fenomena Kekuasaan Kearah Constitusional Heavy, Jurnal Konstitusi, Vol.9 No.4
Reid Mortensen dan Richard Devlin, Special Issue, (2017), The Ethics of Judicial Appointments, Legal Ethics, Vol 20 No. 1
Rifqi Sjarief Asegaf, (2002), Hanya Hakim yang Bersih dan Kompeten yang Layak Adili Koruptor, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol.2 No.1
Samuel Spac, (2018), Recruiting of European Judges in the Age of Judicial Self-Government, German Law Journal, Vol.19 No.5
Shirley S. Abrahamson, (2005), Judicial Independence as A Campaign Platform the Importance of Fair and Impartial Courts, Michigan Bar Journal, Vol.84
Stephen B. Burbank, (2013), What Do We Mean by "Judicial Independence"?, Ohio State Law Journal, Vol.64
Taufiqurrohman Syahuri, (2010), Problematika Tugas Konstitusional Komisi Yudisial, Jurnal Konstitusi, Vol.7 No.4
Terri Peretti, (2003), A Normative Appraisal of Social Scientific Knowledge Regarding Judicial Independence, Ohio State Law Journal, Vol.64
Thomas Tinkham, (2011), Applying A Rational Approach to Judicial Independence and Accountability on Contemporary Issues, William Mitchell Law Review, Vol.37
Winda Wijayanti, Nuzul Quraini M, Siswantana Putri R, (2015), Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Rekrutmen Calon Hakim Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol.12, No.4
Putusan Pengadilan dan Peraturan Perundang-Undangan
Putusan MK No.1-2/PUU-XII/2014
Putusan MK No.81/PUU-IX/2011
Penjelasan Undang-undang No.4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-undang
Internet
Abba Gabrilin, 2017, Patrialis Akbar Ditangkap bersama Seorang Perempuan di Grand Indonesia, https://nasional.kompas.com/read/2017/01/26/20172511/patrialis.akbar.ditangkap.bersama.seorang.perempuan.di.grand.indonesia, diakses pada 20 September 2020
Andi Saputra, 2016, Tanpa Seleksi yang Transparan, Hakim Konstitusi Anwar Usman Dipertanyakan, https://news.detik.com/berita/d-3182850/tanpa-seleksi-yang-transparan-hakim-konstitusi-anwar-usman-dipertanyakan diakses pada 18 Maret 2021
Ihsanuddin, 2013, Akil Mochtar Ditangkap, Hakim dan Mantan Hakim MK Berembuk, https://nasional.kompas.com/read/2013/10/03/2041208/Akil.Mochtar.Ditangkap.Hakim.dan.Mantan.Hakim.MK.Berembuk, diakses pada 20 September 2020
Saldi Isra, Tim pakar dan Pengisian Hakim Konstitusi, diakses dari http://www.saldiisra.web.id/index.php? option=com_content&view=article&id=566:tim-pakar-a-pengisian-hakim-konstitusi tanggal 25 Juli 2020
Saldi Isra, Selamatkan Jalan Hakim MK, diakses dari http://www.saldiisra.web.id/index.php?option=com_content&view= article&id=565:selamatkan-jalan-hakim-mk&catid=1:artikelkompas&Itemid=2 tanggal 19 Agustus 2020
Sania Mashabi, 2020, Penganugerahan Bintang Mahaputera pada 6 Hakim MK Dinilai Berpotensi Pengaruhi Independensi, https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/22110041/penganugerahan-bintang-mahaputera-pada-6-hakim-mk-dinilai-berpotensi?page=all, diakses pada 25 Nopember 2020
Syamsuddin Radjab, 2017, Cacat Hukum Pemilihan Hakim Konstitusi, https://antikorupsi.org/id/article/cacat-hukum-pemilihan-hakim-konstitusi, diakses pada 18 Maret 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)