OPTIMALISASI FUNGSI DAN KEDUDUKAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN DAN EVALUASI RENCANA TATA RUANG DALAM SISTEM HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.565Kata Kunci:
berkelanjutan, lingkungan, hukum, tata ruang, pembangunanAbstrak
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ditujukan untuk menjamin prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan dan rencana tata ruang (RTR). Dalam praktek, KLHS hanya ditempatkan sebagai dokumen pelengkap atau syarat formil dan terdapat ketidaksesuaian materi muatan dalam KLHS dengan kebutuhan pengaturan RTR.Pembaruan fungsi dan kedudukan KLHS dalam sistem hukum lingkungan Indonesia menjadi penting, serta mengatur secara tegas kebutuhan materi pengaturan RTR untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam hal ini digunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan utuh menyeluruh. Pola penelitian dan pengkajian terapan terhadap hukum, lingkungan dan tata ruang bertujuan untuk mengetahui dan memahami kebijaksanaan dalam kedudukan KLHS dalam perencanaan tata ruang. KLHS merupakan kajian ilmiah bertujuan untuk menjamin pembangunan berkelanjutan dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang. Pencegahan terhadap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan tidak dapat diselesaikan oleh satu peraturan. RTR sebagai salah satu-satunya dokumen hukum rencana sekaligus instrument hukum pengendali yang menjadi dasar bagi terkait seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus diperkuat kedudukannya dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, sehingga KLHS harus diperbarui fungsinya agar harmonis dan sesuai dengan kebutuhan pengaturan RTR untuk menjamin pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang.Unduhan
Referensi
Amiruddin Ahmad Dajaan Imami, Perkembangan Pemikiran Pengaturan dalam penataan Ruang Dewasa Ini, Pro Justitia Tahun XIII Nmor 2 April 1995
Heap, Brian and Flavio Comim Von Hügel Institute, St Edmund’s College, Cambridge, UK, Climate Change and Well-Being , International Journal of Public Th eology 3 (2009).
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi Dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, 1972.
Moh. Soerjani, Rofiq Ahmad, Rozy Munir (Ed), Lingkungan: Sumberdaya Alam dan Kependudukan dalam pembangunan, UI Press, 1987.
Otto Soemarwoto, Atur Diri Sendiri: Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Cetakan ketiga, 2004.
Silalahi M. Daud, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, 2001.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 16/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
SUMBER LAIN
Kementerian Perintahkan KLHS Masuk Raperda Reklamasi, Koran Tempo, dalam https://koran.tempo.co/konten/2017/07/11/418980/Kementerian-Perintahkan-KLHS-Masuk-Raperda-Reklamasi, 11 Juni 2017.
DPR Minta Kepala Daerah Perhatikan Tata Ruang , dalam http://www.penataanruang.com/tata-ruang/category/bangka%20belitung , Lihat juga Pembahasan RTRWditeruskan,dalam:http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/03/17/140235/Pembahasan-RTRW-Diteruskan.
Gita Arwana Cakti (ed), Dokumen KLHS Dikebut, Kalimantan Pos, dalam http://kalimantan.bisnis.com/read/20170313/436/636417/dokumen-klhs-dikebut-
Maret Priyanta, Makalah Aspek Pengaturan KLHS Bidang Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, 2014.
------------------, Pembaruan dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan dan Penataan Ruang Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Hassanudin Law review (HARLEV), Volume I Issue 3 Desember 2015.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)