IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MATARAM)

IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MATARAM)

Authors

  • Lalu Muhammad Taufik Pengadilan Agama Kelas IA Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.430

Keywords:

Bantuan Hukum, Orang/Kelompok Orang Miskin.

Abstract

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan segala peraturan pelaksanaannya di pengadilan Agama Mataram dengan paradigma agar warga masyarakat miskin dapat memperoleh akses terhadap keadilan melalui media pemberian bantuan hukum oleh advokat masih menghadapi kendala. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bantuan hukum; Untuk mengkaji dan menganalisis implementasi Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan segenap peraturan pelaksanaannya di Pengadilan Agama Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris atau penelitian hukum sosiologis (Sosiolegal legal research). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Mataram belum optimal terbukti jumlah perkara yang ditangani oleh advokat terkait dengan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan  UU Nomer 16 tahun 2011 hanya 5% dari perkara yang diterima di pengadilan agama mataram. Kendala Yuridis meliputi adanya kekaburan noma antara UU Peradilan Agama (Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama) dengan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam pengaturan kewenangan penyelenggaran pemberi bantuan hukum. yakni kurangnya sosialisai UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, sehingga berdampak pada, “kurangnya Pengetahuan Masyarakat akan layanan hukum, kurangnya Pengetahuan lembaga diluar pengadilan; dan kurangnya Koordinasi antara lembaga pemberi bantuan hukum dengan pengadilan serta terbatasnya anggaran yang tersedia dalam APBN untuk bantuan hukum dalam penanganan suatu perkara bila mana perkara yang dibantu tersebut sampai tingkat banding, kasasi dan Peninjauan Kembali.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Abdurrahman, 1980, Beberapa Aspek Tentang Bantuan Hukum di Indonesia, UI, Jakarta.

----------------, 1983, Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Cendana Press, Jakarta.

Acmad Santosa dalam Wahyu Widiana, 2012, Access To Justice Di Indonesia, Dirjen Badilag MARI, Jakarta.

Frans Hendra Winata, 2009, Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir MiskinUntuk Memperoleh Bantuan Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

--------------, 2000, Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.

Jhony Ibrahim, 2005, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya.

Mardani, 2009, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika, Cet. Ke-1, Jakarta.

Raihan Rasyid, 2006, Hukum Agama Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jurnal :

Fatahullah, S. H. "PLURALITY OF SHARIAH BANKING DISPUTE SETTLEMENT METHOD IN INDONESIA." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.3 (2014)

Yusuf Saefudin, Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat miskin Di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jurnal Idea Hukum, 2015, Vol. 1, No.1.

Bq. Ishariaty Wika Utary, Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Tersangka/Terdakwa Yang Tidak Mampu, Jurnal Ius Utopia Hukum - Kesejahteraan, 2014, Vol. 2 No. 1.

Iwan Wahyu Pujiarto, Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang no. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, USU Law Journal, 2015, Vol.3.No.2.

Internet :

http://id.wikipedia.org/wiki/Pasal_163_Indische_Staatsregeling, pada tanggal 25 Juli 2016 pukul 19:52.

http://www.pa-mataram.go.id pada tanggal 7 Juli 2016. Pukul: 10.00 WIB.

http://www.pamataram.go.id. Diakses pada tanggal 4 Juli 2016

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, LN Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan LN Nomor 5248

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, LN Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan LN Nomor 3886

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, LN Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan LN Nomor 5078

Downloads

Published

2017-12-16

How to Cite

Taufik, L. M. (2017). IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MATARAM). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 463–480. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.430

Issue

Section

Articles
Loading...