PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.414Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Perbankan, OJKAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan menurut hukum positif dan untuk menganalisis peran Ototritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen menurut hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pertama perlindungan hukum konsumen perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/ 2014, serta dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.2/SEOJK.07 /2014. Kesemua Aturan tersebut memberikan perlindungan hukum konsumen perbankan tentang pemenuhan hak-haknya serta dalam usaha memberikan perlindungannya secara preventif maupun represif. Kedua, Masih lemahnya norma hukum yang mengatur tugas pengawasan oleh Otoritas Jasa keuangan yang dapat dilihat pada Pasal 8 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang menjabarkan kewenangan tugas pengaturan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan pada Pasal 9 menjabarkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan tugas pengawasan, akan tetapi dalam pasal tersebut terdapat kekaburan norma antara tugas pengawasan dan pengaturan.
Downloads
References
A.Abdurrachman, 1991, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, Pradya Paramita, Jakarta.
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Yogyakarta.
Bank Indonesia, Unit Khusus Musium Bank Indonesia - Sejarah Bank Indonesia “Topik khusus tentang Kelembagaan BIâ€, http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/sejarah-bi/bi.pdf, artikel, diakses tanggal 21 Juni 2016
D A.Z. Nasution, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta.
David L. Tobing, 2013, “OJK Selaku Pelindung Konsumen dan Pelaku Usaha. Paper Seminar, Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Pasca Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 Tahun 2013â€, Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta.
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta.
John F Kennedy, dalam Happy Susanto, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Yogyakarta.
Kusumaningtuti S. Soetiono, Pointer Sambutan Seminar Setengah Hari “Moment Of The Truth : Management Pengaduan Sektor Jasa Keuangan Indonesiaâ€, http://www.ojk.go.id/Files/201512/PointersIbuTitukSeminarMomentofTruth3Desember2015_1449206743.pdf, diakses tgl 18 Juli 2016
M. Marwan & Jimmy P., 2009, Kasus Hukum, Reality Publiser, Surabaya.
Naskah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otoritas Jasa Keuangan, 2011, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.
Oka Mahendra, September 2010, Beberapa Catatan Terhadap RUU Otoritas Jasa Keuangan, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol.8, No.3
Otoritas Jasa Keuangan, Tata Cara Penyampaian, http://konsumen.ojk.go.id /Users/Login?ReturnUrl=%2f, diakses tgl 18 Juli 2016
Ridwan Syahrani, 1999, Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rovita Ayunintyas, Perlindungan Konsumen Asuransi Pasca Terbentuknya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Vol.3 No.11 Edisi 2015, jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/repertorium/article/download/649/607, diakses tanggal 16 September 2016
Setiawan dalam Sultan Remy Sjahdeini, 2002, Hukum Kepailitan, Memahami Failisementverordening Juncto. Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Solahudin, A. (2015). PEMISAHAN KEWENANGAN BANK DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN BANK. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 3 No. 1 , 50-51.website : http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/202, diakses tanggal 21 Juni 2016
Tim Panitia Antar Departemen RUU tentang OJK, 2010, Naskah Akademik Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta.
Yusuf Wibisono, 2007, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Fascho Publishing, Gresik.
Zainal Asikin, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Raja Grapindo Persada, Jakarta.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, LNRI Th. 1999 No. 66, TLN No. 3843
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LNRI Th. 1999 No. 42, TLN No. 3821
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, LNRI Th. 2004 No. 7, TLN No. 4357
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, LNRI Th. 2011 No. 111, TLN No. 5253
Peraturan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Surat Edaran Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen atau Masyarakat
Surat Edaran Nomor 2/SEOJK.07,2914 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)