HUKUM YANG BERKEADILAN: PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.410Keywords:
Hakim, peran hakim, penemuan hukum, keadilan Pancasila, social and moral justice, legal justice.Abstract
Putusan hakim kerap menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Hal tersebut menyebabkan sebagian masyarakat menilai bahwa kinerja hakim dalam memutus perkara semakin jauh dari rasa keadilan karena putusan-putusan hakim masih jauh dari gambaran keadilan masyarakat. Para hakim hanya memproses sebuah perkara secara formalitas, legal, sehingga putusannya juga hanya bersifat formal., berdasar pada legal justice. Masyarakat menginginkan keadilan dalam putusan hakim memuat social and moral justice. Sehingga terjadi gaps keadilan di mata masyarakat. Untuk mengatasi gaps ini disajikan pendekatan epistemologi dan strukturalisme hukum serta peran hakim. Sedangkan definisi keadilan dalan kajian ini didasarkan pada Pancasila. Sebagai simpulan dapat disampaikan bahwa hakim sebagai aktor dalam lembaga peradilan dapat membentuk hukum, melakukan penemuan hukum dengan tujuan mencapai cita hukum Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Downloads
References
Arief Sidharta, B. Pengantar Logika: Sebuah Langkah Pertama Pengenalan Medan Telaah, Cet. Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2008,
Asep Warlan Yusuf, Sebelas Karakteristik Judicial Activism (Keaktifan Hakim), Makalah Disampaikan pada Pelatihan bagi Pelatih (ToT) Sertifikasi Hakim Lingkungan Tahap I, 11-15 Desember 2011
Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill-Co., Jakarta, 1992
Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban Yang Adil Versus Ketidak-adilan: Beban Sosial-Ekonomi yang Historis dari Hukum, Oratio Dies Natalis Fakultas Hukum Unpar Ke-57, Bandung, 2015
Franz Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Cet. Ketujuh, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
Garner, Bryan A. (Editor in Chief), Black’s Law Dictionary, Ninth Edition, Thomson Reuters, St. Paul-Minn., 2009
I.S. Susanto dalam Anthon F. Susanto, Wajah Peradilan Kita: Konstruksi Sosial Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Cet. Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2004
Jean Piaget. Strukturalisme Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.1995.
Louis O Katsoff. Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Tiara Wacana. 2009.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaidah Hukum, Cet. Keempat, Alumni, Bandung, 1986
Pontier, J.A., Penemuan Hukum, Penerjemah: B. Arief Sidharta, Cet. Kesatu, Jendela Mas Pustaka, Bandung, 2008
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir: Cacatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2007
Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri, Butir-butir Pemikiran dalam Hukum: Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, Cet. Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2008
Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Cet. Ke-01, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2011
______Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi Kelima, Cet. Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2003
______Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014
van der Vlies, I.C., Handboek Wetgeving (Buku Pegangan untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan), Dialihbahasakan oleh Linus Doludjawa, BPHN - Departemen Kehakiman, Jakarta, 1988
Wolfgang Friedmann, Law in a Changing Society, Second Edition, Penguin Books, Middlesex (England), 1972
Yudi Latif & Abdul’Dubun’Hakim, “Melampaui Kosmopolitanisme Politikâ€, KOMPAS, 3 Desember 2005
Produk Hukum:
Undang-Undang Dasar 1945
UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)