HUKUM YANG BERKEADILAN: PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM

HUKUM YANG BERKEADILAN: PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM

Authors

  • Moh. Eka Kartika

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.410

Keywords:

Hakim, peran hakim, penemuan hukum, keadilan Pancasila, social and moral justice, legal justice.

Abstract

Putusan hakim kerap menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Hal tersebut menyebabkan sebagian masyarakat menilai bahwa kinerja hakim dalam memutus perkara semakin jauh dari rasa keadilan karena putusan-putusan hakim masih jauh dari gambaran keadilan masyarakat. Para hakim hanya memproses sebuah perkara secara formalitas, legal, sehingga putusannya juga hanya bersifat formal., berdasar pada legal justice. Masyarakat menginginkan keadilan dalam putusan hakim memuat social and moral justice. Sehingga terjadi gaps keadilan di mata masyarakat. Untuk mengatasi gaps ini disajikan pendekatan epistemologi dan strukturalisme hukum serta peran hakim. Sedangkan definisi keadilan dalan kajian ini didasarkan pada Pancasila. Sebagai simpulan dapat disampaikan bahwa hakim sebagai aktor dalam lembaga peradilan dapat membentuk hukum, melakukan penemuan hukum dengan tujuan mencapai cita hukum Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Moh. Eka Kartika

Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta

References

Arief Sidharta, B. Pengantar Logika: Sebuah Langkah Pertama Pengenalan Medan Telaah, Cet. Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2008,

Asep Warlan Yusuf, Sebelas Karakteristik Judicial Activism (Keaktifan Hakim), Makalah Disampaikan pada Pelatihan bagi Pelatih (ToT) Sertifikasi Hakim Lingkungan Tahap I, 11-15 Desember 2011

Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill-Co., Jakarta, 1992

Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban Yang Adil Versus Ketidak-adilan: Beban Sosial-Ekonomi yang Historis dari Hukum, Oratio Dies Natalis Fakultas Hukum Unpar Ke-57, Bandung, 2015

Franz Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Cet. Ketujuh, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Garner, Bryan A. (Editor in Chief), Black’s Law Dictionary, Ninth Edition, Thomson Reuters, St. Paul-Minn., 2009

I.S. Susanto dalam Anthon F. Susanto, Wajah Peradilan Kita: Konstruksi Sosial Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Cet. Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2004

Jean Piaget. Strukturalisme Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.1995.

Louis O Katsoff. Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Tiara Wacana. 2009.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaidah Hukum, Cet. Keempat, Alumni, Bandung, 1986

Pontier, J.A., Penemuan Hukum, Penerjemah: B. Arief Sidharta, Cet. Kesatu, Jendela Mas Pustaka, Bandung, 2008

Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir: Cacatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2007

Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri, Butir-butir Pemikiran dalam Hukum: Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, Cet. Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2008

Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Cet. Ke-01, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2011

______Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi Kelima, Cet. Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2003

______Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014

van der Vlies, I.C., Handboek Wetgeving (Buku Pegangan untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan), Dialihbahasakan oleh Linus Doludjawa, BPHN - Departemen Kehakiman, Jakarta, 1988

Wolfgang Friedmann, Law in a Changing Society, Second Edition, Penguin Books, Middlesex (England), 1972

Yudi Latif & Abdul’Dubun’Hakim, “Melampaui Kosmopolitanisme Politikâ€, KOMPAS, 3 Desember 2005

Produk Hukum:

Undang-Undang Dasar 1945

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2016-12-30

How to Cite

Kartika, M. E. (2016). HUKUM YANG BERKEADILAN: PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 383–395. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.410
Loading...