Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Kegagalan Perlindungan Data Pribadi Pengguna E-Commerce
Keywords:
Data Pribadi, Pendekatan Analisis Ekonomi terhadap Hukum, Perlindungan HukumAbstract
Peraturan perlindungan data dapat dipahami sebagai langkah penting untuk melindungi data pribadi yang lebih baik di mana privasi dipandang sebagai hak fundamental warga Negara. Urgensi dan tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menganalisis perspektif ekonomi dan hukum data pribadi pengguna e-commerce. Penelitian ini dikaji menggunakan penelitian normatif. Pemerintah harusnya memiliki kebijakan akomodatif yang baik, memotivasi, dan menjanjikan serta memiliki undang-undang yang bertindak sebagai bimbingan untuk e-commerce. Regulasi perlindungan hingga kini masih bersifat sektoral dimana hanya berkaitan dengan sektor esensial contohnya perbankan, teknologi informasi dan keuangan. Selain itu, tidak ada otoritas perlindungan data umum, badan pengatur, atau organisasi yang secara khusus bertanggung jawab untuk melindungi informasi pribadi dan menetapkan pemahaman bahwa setiap subjek hukum yang berkaitan dapat mematuhi aturan perlindungan data. Apalagi, di Indonesia belum ada pusat database arsip. Namun demikian, Kominfo diberi wewenang dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di bidang komunikasi atau teknologi informasi, berdasarkan PP 54/2015 dan Permenkominfo 6/2018. Pendekatan analisis ekonomi seharusnya sejalan dengan alasan politik di balik regulasi tertentu, dengan asumsi bahwa itu berasal dari keinginan mayoritas warga negara seperti yang diharapkan terjadi di negara-negara demokratis sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam hal mewujudkan negara kesejahteraan.
Downloads
References
Buku
Ida Bagus Wyasa Putra, (2015), Filsafat Ilmu: Filsafat Ilmu Hukum,PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta
Romli Atmasasmita & Kodrat Wibowo, (2016), Analisis Ekonomi Mikro Tentang Hukum Pidana Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, (2018), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
Jurnal
Emmy Febriani Thalib dan Ni Putu Suci Meinarni, (2019), Tinjauan Yuridis Mengenai Marketplace Terkait Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v7i2.622, diakses tanggal 20 Agustus 2021.
Emmy Febriani Thalib dan Ni Putu Suci Meinarni, (2021),Liability of Marketplace as Electronic System Provider in Regard to System Failure Occured on Online Transactions, Jurnal Activa Yuris, http://doi.org/10.25273/ay.v1i1.8677
Masitoh Indriani, (2017), Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System, Justitia Jurnal Hukum, http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/1152, diakses tanggal 30 Agustus 2021.
Margaretha Rosa Anjani & Budi Santoso, (2018), Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia, Law Reform,https://doi.org/10.14710/LR.V14I1.20239, diakses tanggal 16 Agustus 2021.
M Rafifnafia Hertianto, (2021), Sistem Penegakan Hukum Terhadap Kegagalan Dalam Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia, Kertha Patrika,https://doi.org/10.24843/KP.2021.V43.I01.P07, diakses tanggal 12 Oktober 2021.
Herdi Setiawan, Mohammad Ghufron, & Dewi Astutty Mochtar, (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce, MLJ Merdeka Law Journal, https://doi.org/10.26905/MLJ.V2I1.5496, diakses tanggal 19 Agustus 2021.
I Putu Bayu Mahendra & I Dewa Gede Dana Sugama, (2012), Perlindungan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Saat Bertransaksi E-Commerce Di Indonesia, Kertha Patrika, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/69286, 16 Agustus 2021.
Rais Ragil Bahtiar, (2020), Peran Pemerintah, Dan Tantangan Dalam Pengembangan E-Commerce Di Indonesia, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, https://doi.org/10.22212/JEKP.V11I1.1485, diakses tanggal 19 Agustus 2021.
Ririn Aswandi, Putri Rofifah Nabilah Muchin & Muhammad Sultan, (2020), Perlindungan Data Dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data Protection System (IDPS, Jurnal Legislatif, https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/14321, diakses tanggal 21 September 2021.
Veronica Novinna, (2020), Perlindungan Konsumen Dari Penyebarluasan Data Pribadi Oleh Pihak Ketiga: Kasus Fintech Peerâ€To Peer Lendingâ€, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.V09.I01.P07, diakses tanggal 29 September 2021.
Yudha Sri Wulandari, (2018), Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce, AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/view/687, diakses tanggal 11 September 2021.
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)