Analisis Hukum Ekonomi Terhadap Peraturan Perbankan Dalam Perlindungan Hukum Nasabah
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.911Keywords:
Analisis Hukum Ekonomi, Perbankan, Perlindungan PENDAHULUANAbstract
Perlindungan nasabah bank dimaksudkan agar nasabah mempunyai hak untuk melakukan pengaduan dan dapat menyelesaikan sengketa dibidang perbankan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan nasabah dalam sektor perbankan belum optimal dalam melindungi nasabah. Dana masyarakat yang dihimpun serta data pribadi nasabah di Bank belum mendapat perlindungan secara maksimal oleh hukum, dan masih ada peluang untuk disalahgunakan oleh pemilik bank. Perlindungan hukum terhadap nasabah sangat diperlukan sebagai sarana utama untuk mengatasinya. Tujuan dari Tulisan ini adalah bahwa analisis ekonomi hukum dapat dijadikan suatu pendekatan untuk menjawab permasalahan hukum terhadap peraturan perbankan dalam melindungi nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan fokus penelitian, dan bahan hukum sekunder yaitu data kepustakaan yang dapat berupa buku-buku, referensi, makalah, jurnal, hasil penelitian. Bahan dikumpulkan melalui studi dokumen dan studi pustaka, kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan menggunakan interpretasi hukum, untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis hukum ekonomi terhadap peraturan perbankan dalam perlindungan hukum nasabah bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor perbankan masih belum optimal dalam memberikan perlindungan hukum kepada nasabah bank, dan peraturan tersebut masih kurang mendukung aktivitas perbankan yang efisien. Peraturan perbankan yang ada saat ini masih terlalu banyak membuka peluang untuk disalahgunakan oleh pemilik bank dan belum memadai dalam mengakomodir perkembangan kegiatan perbankan.Â
Downloads
References
Buku
Achmad Ali, (2009), Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
A. Lash Nicholash, (1987), Banking Laws And Regukations: An Economic Perspective, Pearson College Div.
Budi Untung, (2000), Kredit Perbankan di Indonesia, Andi: Yogyakarta.
Bushan J. Komadar, (2007), Journal: The Raise And Fall Of a Major Financial Instrument, University Of Westminster.
Hermansyah, (2014), Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.
Komarudin, (1994), Kamus Perbankan, CV Rajawali, Jakarta.
May & Brown, (2010), Philoshopy Of Lw, The Economic Analysis Of Law, Wiley-Blackwell, U. K.
Posner Richard A, (2008), How Judges Think, Harvard University Press, USA.
Saladin Djaslim, (1994), Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Bank, CV Rajawali, Jakarta.
Sugianto Fajar, (2003), Economic Analysis Of Law: Seri Analisis Ke-Ekonomian Tentang Hukum Seri 1 Pengantar, Kencana: Jakarta.
Widjanarto, (1995), Hukum dalam Ketentuan Perbankan di Indonesia, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Jurnal
Indriani, S. M., & Budiharto, R. N. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Penyalahgunaan Deposito Berjangka (Studi Kasus Commonwealth Bank Cabang Palembang Putusan Nomor 59/pdt. g/2013/pn. plg). Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-13.
Putra, R. T., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Bentuk Perlindungan Hukum bagi Nasabah terhadap Pembobolan Rekening Nasabah oleh Pegawai Bank. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 181-185.
Altje Tumbel. (2016). Pengaruh Kepercayaan Dan Kepuasan Terhadap Loyalitas Nasabah Pada Pt Bank Btpn Mitra Usaha Rakyat Cabang Amurang Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum. Volume 3 Nomor 1, Edisi Mei Tahun 2016.
Hidayat, R. (2009). Pengaruh kualitas layanan, kualitas produk dan nilai nasabah terhadap kepuasan dan loyalitas nasabah Bank Mandiri. Jurnal Manajemen dan kewirausahaan, 11(1), 59-72. Vol.11, No. 1, Maret 2009.
Mamuaja, J. (2015). Fungsi lembaga penjamin simpanan dalam rangka perlindungan hukum bagi nasabah perbankan di Indonesia. Lex Privatum, 3(1).
Pardede, M. (2001). Efektifitas Pengawasan Perbankan (Basle Committee on Banking Supervision) dalam Perbankan Nasional Indonesia [Effectivity of Banking Supervision (Basle Committee on Banking Supervision) in the National Banking of Indonesia]. Journal of Business Law, 15, 56.
Peraturan-Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3843
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 142.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara RI Tahun 1992, No. 31.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, LN Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembar Negara Nomor 3472.
Indonesia, Pasal 23 ayat (I) PP Nomor 68 tahun 1996 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank.
Indonesia, Kepmenkeu Nomor 448/KMK.017/1997 tentang Pelaksanaan Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha. Pembubaran dan Likuidasi Bank, serta SK Direksi BI No. 30/63/KEP /DIR tentang Tata Cara Pelaksanaan Likuidasi Bank, Lembaran Negara RI, Tahun 1997 Nomor 87.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 118.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 299. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6605.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembiayaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610.
Website
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-10-1998-perubahan-uu-7-1992-perbankan, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, diakses pada tanggal 27 november 2020, pukul 13:25 wita.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)