ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS PADA PEMBUATAN AKTA PIHAK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1099/PID/2010

ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS PADA PEMBUATAN AKTA PIHAK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1099/PID/2010

Authors

  • Gde Yogi Yustyawan Notaris/PPAT I Gede Raka Sukarta SH
  • Siti Hamidah Universitas Brawijaya
  • Hariyanto Susilo Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.560

Keywords:

Autentik, Tanggungjawab Notaris

Abstract

Dalam membuat akta otentik tentu Notaris tidak lepas dengan apa yang dinamakan tanggung jawab atas semua tindakan atau perbuatannya. Pertanggungjawaban merupakan suatu sikap atau tindakan untuk menanggung segala akibat dari perbuatan yang dilakukan atau sikap untuk menanggung segala resiko ataupun kosekuensinya yang ditimbulkan dari suatu perbuatan.Pertanggungjawaban itu ditentukan oleh sifat pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkannya.Sedangkan tanggung jawab notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dimaksudkan sebagai keterikatan Notaris terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, 1992. Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya

Ahmad Rifai, 2010. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika

Andi Hanzah, 2005. Kamus Hukum, Ghalia Indonesia.

Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: rajawali pers

Dwidja Priyatno, 2004. Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Bandung: CV. Utomo

Eis Fitriyana Mahmud, 2013. “Batas-batas Kewajiban Ingkar Notaris dalam Penggunaan Hak Ingkar pada Proses Peradilan Pidanaâ€, Jurnal, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang.

G.H.S Lumban Tobing, 1983. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga,

Gnatius Ridwan Widyadharma, 1994, Hukum Profesi tentang Profesi Hukum, Semarang: CV. Ananta.

H. Chaerudin, 1999. Filsafat Suatu Iktisar, Cianjur: FH UNSUR.

H. D. Van Wijk/Willem Konijnenbelt, 1990. Hoolfdstukken van Adminstratief Recht, Uitgeverij Lemma BW, Utrecht.

Habib Adjie, 2009. Hukum Notaris Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.

Habib Adjie, 2014. Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Habib Adjie, 2008. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.

Habib Adjie, 2008. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Bandung : PT Refika Aditama.

Habib Adjie, 2011. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: PT Refika Aditama.

Habib Adjie, 2009. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Habib Adjie, 2014. Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Habib Adjie, 2009. Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Hans kelsen, 2011. General Theory of Law and state, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media.

Heikhal A.S. Pane, 2009. Penerapan Uitvoerbar bij Voorraad dalam Putusan Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama (Studi kasus: Putusan Perkara Perdata Register Nomor 89/PDT.G/2005/PN.TNG), (Tesis Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia,)

Ilhami Bisri, 2005. Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Irwan Soerodjo, 2003. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, .Surabaya: Arkola.

J.B.J.M.Ten Berge, 1996. Besturen Door de Overheid, W.E.J. Tjeenk Qillink, Deventer.

Jimly Asshidiqie dan Ali Safaat, 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariatan Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RepublikIndonesia.

Kahar Masyhur, 1985. Membina Moral dan Akhlak, Jakarta: Kalam Mulia

Komar Andasasmita, 1981. Notaris Dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajibannya, Rahasia Jabatannya, Bandung: Sumur.

KUHP, (PT. Bina Aksara 1985), cetakan ke-14, 1985.

L.J. Van Apeldoorn, 1996. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita cetakan 26.

Liliana Tedjosapatro, 1991. Mal Praktek Notaris dan Hukum Pidana, Semarang: CV Agung.

Liliana Tedjosaputro, 2003. Etika Profesi dan Profesi Hukum, Semarang: Aneka IlmuLilik Mulyadi, 2010. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Tehnik Penyusunan dan Permasalahannya. Citra Adtya Bakti : Bandung.

Lutfi Effendi, 2004. Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Malang: Bayumedia Publishing.

M. Luthfan Hadi Darus, 2017. Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Yogyakarta: UII Press.

M. Solly Lubis, 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

M. Yahya Harahap, 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika.

M.A Moegni Djojodirjo, 1982. Perbuatan melawan hukum, Jakarta:Pradnya Paramita.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1998. Metode Penelitian Sosial, .Jakarta: LP3ES.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mulyoto, 2014. Pertanggung jawaban Notaris-PPAT Dalam Menjalankan Tugas Jabatannya, Yogyakarta: Cakrawala.

Nico, 2003. Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law.

Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peter Mahmud Marzuki, 2010. Penelitian Hukum, Edisi ke-1 Cet VI, (Jakarta: Kencana,)

Philipus M. Hadjon, 1987. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia Introduction to the Indonesia Administrative Law, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

R Soegondo, 1991. Hukum Pembuktian, (Jakarta: PT Pradnya Paramita,)

R. Soegondo Notodisoerjo, 1993. Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

R. Soesilo, 1988. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar komentarnya lengkap pasal demi pasal, Politia Bogor, cetakanulang ke- sepuluh.

Ridwan H.R., 2006. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1982. Metodologi Penelitian Hukum, Semarang: Ghalia Indonesia.

Salim H. S., 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Salim H. S, 2015. Teknik Pembuatan Akta Satu (konsep Teoritis, Kewenangan Notaries, Bentuk Dan Minuta Akta), Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Setiawan, “Hak Ingkar Dari Notaris dan Hubungannya Dengan KUHPâ€, Suatu Kajian Uraian Yang Disajikan Dalam Kongres INI di Jakarta.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju.

Soekidjo Notoatmojo, 2010. Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.

Sudikno Mertokusumo, 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Sudikno Mertokusumo, 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Tan Thong Kie, 2000. Buku I Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Houve.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus besar Bahasa Indonesia.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Zainal Arifin Hoesein, 2016. Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Malang: Setara Press.

Downloads

Published

2018-07-27

How to Cite

Yustyawan, G. Y., Hamidah, S., & Susilo, H. (2018). ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS PADA PEMBUATAN AKTA PIHAK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1099/PID/2010. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 274–291. https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.560

Issue

Section

Articles
Loading...