Pola Penanganan Dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pola Penanganan Dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Authors

  • July Esther Universitas HKBP Nommensen Medan, Sumatera Utara
  • Herlina Manullang Universitas HKBP Nommensen Medan, Sumatera Utara
  • Johan Silalahi Universitas HKBP Nommensen Medan, Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.850

Keywords:

Handling, Action, Criminals, Human Trafficking

Abstract

Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan serius dan masih berkembang setiap tahunnya. Salah satu peran penting dalam penanganan kejahatan ini adalah kepolisian. Limitasi terhadap peran kepolisian diharuskan sesuai dengan prosedur dan memperhatikan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis pola penanganan dan penindakan kepolisian terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di Sumatera Utara. Tipe penelitian yang digunakan adalah Non-Doctrinal. Analisis dilakukan dengan cara deskriptif untuk menggambarkan korelasi antara regulasi dan kinerja Polda Sumatera Utara dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hasil kajian menggambarkan bahwa permasalahan dalam penindakan pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah tidak dimungkinkannya penyidik menggunakan kekerasan, sehingga pola yang digunakan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah melakukan 3 (tiga) hal, yakni Pre-Emtif, Preventif dan Represif. Cara yang lebih efektif dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pengawasan, ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kepolisian daerah Sumatera Utara pada tahap pengumpulan bukti, ada kalanya menggali data dari korban dan merekam atas ijin dari korban supaya pelaku kejahatan dapat dilakukan penindakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdussalam, (2014), Ilmu Kepolisian Sebagai Sebagai Ilmu Pengetahuan, PTIK, Jakarta.

Ali, Mahrus dan Bayu Aji Pramono, (2011), Perdagangan Orang, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta.

A.S., Subagyo, 1996, Polisi sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana, Balai Pustaka, Jakarta.

Farhana, (2010), Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Gandhi, L.M. & Hetty A. Geru, (2010), Trafficking Perempuan dan Anak, Sinar Grafika, Jakarta.

Hamzah, Andi, (2001), Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Arta Jaya, Jakarta.

Hatta, Moh., (2012), Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek, Liberty, Yogyakarta.

Internasional Organization for Migration, (2005), Pedoman Untuk Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Trafiking Dan Perlindungan Terhadapan Korban Selama Proses Penegakan Hukum, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, (2010), Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Bandung.

Muhdar, Muhammad, (2019), Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum, Mulawarman University Press, Samarinda.

Nuraeny, Henny, (2011), Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Sunarso, Siswanto, (2004), Penegakan Hukum Psikotropika, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Susyono, Yoyok Ucok, (2013), Hukum Kepolisian, Laksbang Grafika, Surabaya.

Jurnal

Daniah, Rahmah dan Fajar Apriani. (2017), Kebijakan Nasional Anti-Trafficking dalam Migrasi Internasional, Jurnal Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri & Hubungan Internasional (Politica), Vol. 8 No. 2.

Daud, Brian Septiadi dan Eko Sopoyono. (2019), Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking)di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 3.

Hambali, Burdin. (2019), Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal LITBANG POLRI, Vol. 22 No. 4.

Sofian, Ahmad. (2006), Menggagas Model Penanganan Perdagangan Anak di Sumatera Utara. Jurnal Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada (Populasi), Vol. 17 No. 2.

Utami, Penny Naluria. (2019), Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal HAM, Vo. 10 No. 2.

Wulandari, Cahya dan Sonny Saptoajie Wicaksono. (2014), Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang. Yustisia Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 3.

Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720.

Website

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4645074/kasus-human-trafficking-kerap-diawali-pemalsuan-dokumen, diakses pada 22 Oktober 2020.

https://id.usembassy.gov/id/our-relationship-id/official-reports-id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2019/, diakses pada 3 Maret 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/16564671/indonesia-negara-asal-dan-tujuan-perdagangan-orang-terutama-untuk, diakses pada 3 Maret 2021.

Downloads

Published

2021-03-30

How to Cite

Esther, J., Manullang, H., & Silalahi, J. (2021). Pola Penanganan Dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 63–77. https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.850
Loading...