Penanggulangan Pencemaran Sampah Plastik Di Laut Berdasarkan Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i3.773Keywords:
Pencemaran laut, Sampah Plastik, Hukum internasionalAbstract
Tingginya konsumsi plastik oleh masyarakat dunia berdampak kepada lingkungan laut, diperkirakan 80% bagian dari limbah padat yang berada di laut adalah sampah plastik. Munculnya sampah plastik di lingkungan laut disebabkan oleh pembuangan sampah tidak pada tempatnya, proses pengelolaan limbah sampah yang buruk, kurangnya pengelola sampah di kota-kota besar. Keberadaan sampah plastik di laut mengancam keselamatan lingkungan laut, hal ini dikarenakan sampah plastik dapat mengancam biota laut, ekosistem laut, kesehatan dan penghidupan manusia, menyebabkan bioakumulasi polutan serta racun, dapat berpindah tempat sampai jauh, sifat plastik yang tidak dapat terurai membuat sampah plastik akan bertahan lama di laut, sulitnya sampah plastik untuk ditelusuri asalnya, dan mikroplastik yang sangat kecil serta berada di dasar laut menyebabkan sulitnya sampah laut untuk diambil. Tujuan dari penulisan ini adalah guna mengetahui regulasi pencemaran sampah di laut berdasarkan hukum internasional dan pelaksanaan pengurangan atau penanggulangan sampah plastik di laut oleh Tiongkok dan Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan pendekatan masalah yuridis-normatif. Solusi dari pencemaran sampah di laut yaitu pengurangan penggunaan sampah, perbaikan pengoahan sampah, komposisi sampah, produksi barang ramah lingkungan secara masal, kebijakan pencegahan dan penanganan sampah plastik di laut secara internasional dan nasional, serta pendidikan dan pelatihan mengenai penanggulangan sampah di laut. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa hukum internasional mempunyai peran sebagai pendorong negara-negara untuk menciptakan regulasi secara nasional untuk menangani permasalahan sampah di laut serta sebagai sumber bagi negara-negara untuk menentukan langkah-langkah yang tepat dalam menangani sampah di laut.
Downloads
References
Buku
Bambang Sunggono, (2003), Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dominick A. DellaSala dan Michael I. Goldstein (ed), 2017, The Encyclopedia of the Anthropocene, Volume 1, Elsevier, Oxford.
Laode M. Syarif (ed), (2010), Hukum Lingkungan Teori, Legislasi, dan Studi Kasus, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Thomas M. Kostigen, (2008), You Are Here: Exposing the Vital Link Between What We Do and What That Does to Our Planet. Harper Collins, New York.
Jurnal dan karya ilmiah lain:
Bryan H. Druzin, (2017), Why does Soft Law have any Power anyway?, Asian Journal of International Law, Volume 7 Isu 2, https://www.cambridge.org/core/journals/asian-journal-of-international-law/article/why-does-soft-law-have-any-power-anyway/00EBCEA91F92F97E1079A80AE077BD39, diakses pada tanggal 16 Desember 2020
Claudia Copeland, (2016), Clean Water Act: A Summary of the Law. Congressional Research Service, Washington D.C.
Elizabeth Bockstiegel, (2010), The North Pacific Garbage Patch: Problems and Potential Solutions, Tesis, Program Pascasarjana Kebijakan Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Universitas Indiana, Bloomington.
Fleming, et.al, (2014), Oceans and Human Health: A Rising Tide of Challenges and Opportunities for Europe. Marine Environmental Research. Volume 99, https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0141113614001032, diakses pada tanggal 05 Maret 2020
Grant A. Harse, (2011), Plastic, the Great Pacific Garbage Patch, and International Misfires at a Cure. UCLA Journal of Environmental Law and Policy, Vol. 29.
Rolf Halden, (2010), Plastic and Health Risk, Annual Review of Public Health, volume 31, https://www.annualreviews.org/doi/abs/10.1146/annurev.publhealth.012809.103714, diakses pada tanggal 05 Maret 2020
Jenna R Jambeck, et. al, (2015), Plastic Waste Inputs from Land Into the Ocean. Sciencemag, Volume 347 issue 6223, https://science.sciencemag.org/content/347/6223/768, diakses pada tanggal 06 Maret 2020
Jiajia Wang, et.al. (2018), A Critical Review on The Sources and Instruments of Marine Microplastics and Prospects on The Relevant Management in China. Waste Management & Research, Volume 36 No.10. https://journals.sagepub.com/doi/full/10.1177/0734242X18793504, diakses pada tanggal 08 Maret 2020
Jort Hammer, et. al. (2012). Plastics in the Marine Environment: The Dark Side of a Modern Gift, Reviews of Environmental Contamination and Toxicology, Vol. 220, DOI: 10.1007/978-1-4614-3414-6_1.
Katharina Kummer Peiry, (2013), The Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal: The Basel Convention at a Glance, Proceedings of the ASIL Annual Meeting 107. DOI:10.5305/procannmeetasil.107.0434.
Nursadi Harsanto, (2004), Protokol 1996 Konvensi London tentang Pembuangan Limbah dan Materi Lainnya, Jurnal Hukum Internasional, Volume 2, Nomor 2, http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/222, diakses pada tanggal 08 Maret 2020
Rochman, C.M, et al, (2015), Anthropogenic Debris in Seafood: Plastic Debris and Fibers from Textiles in Fish and Bivalves Sold for Human Consumption. Scientific Reports 5, http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/25979, diakses pada tanggal 08 Maret 2020
World Wide Web:
Dwinanda, Reiny. Indonesia Reminds G20 Members of their Commitment to 2030 Agenda, https://www.republika.co.id/berita/en/international/17/07/08/osrmhr-indonesia- reminds-g20-members-of-their-commitment-to-2030-agenda, diakses pada tanggal 08 Maret 2020
Peraturan perundang-undangan:
Konvensi tentang Pencegahan Pencemaran Laut dengan Pembuangan Limbah dan Materi Lainnya (London Dumping) 1972
Konvensi Internasional Untuk Pencegahan Pencemaran Dari Kapal (MARPOL 73/78)
Konvensi Hukum Laut Internasional 1982
Konvensi Basel 1989
Konvensi untuk Perlindungan Lingkungan Laut Atlantik Timur 1992 (OSPAR)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara 1997/68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara 2008/69; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara 2009/140; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara 2014/294; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. (Lembaran Negara 1999/32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816 tahun 1999)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara 2001/153; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara 2010/27; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5109)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut (Lembaran Negara 2018/168)
Undang-Undang Republik Rakyat Cina tentang Perlindungan Lingkungan Laut
Sumber lain:
Daniel Hoornweg, Perinaz Bhada-Tata, 2012, What a Waste: A Global Review of Solid Waste Management. The World Bank.
World Bank, 2018, Indonesia Marine Debris Hotspots Rapid Assessment.
Kementerian Koordinator Maritim Republik Indonesia, 2017, Indonesia’s Plan of Action on Marine Debris 2017-2025.
Ministry Environment Japan, 2019, G20 Report on Actions against Marine Plastic Litter.
China Council for International Cooperation on Environment and Development, 2019, Special Policy on Global Ocean Governance and Ecological Civilization, CCIED Task Force Report.
Ministry of Foreign Affairs of The People’s Republic of China, 2009, China’s Progress Report on Implementation of the 2030 Agenda for Sustainable Development.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)