Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa Sebagai Landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Keywords:
Hal Ikhwal, Kegentingan Memaksa, Perundang-UndanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagai landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Â Permasalahan yang timbul adalah, Pertama, Bagaimanakah tolok ukur hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan bagaimanakah implikasi hukum terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Metode Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual aproach) dan pendekatan historis (historical aproach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tolok ukur hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu: adanya ancarnan yang membahayakan, adanya unsur kebutuhan yang mengharuskan, dan adanya unsur keterbatasan waktu. Implikasi hukum terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yang secara substansi bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilakukan dengan Undang-Undang, dimana di dalamnya juga mengatur tentang implikasi hukum dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dicabut.
Downloads
References
Buku
Achmad Edi Subiyanto, (2014). Menguji Konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Lex Jurnalica, 11(1), 9-19:10.
Aidul Fitriciada Azhari, (2012). Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi, Jurnal Ius Quia Iustum, 4(2), 489-505:492.
Aldri Frinaldi dan Nurman S, (2005). Perubahan Konstitusi Dan Implikasinya Pada Perubahan Lembaga Negara, 4(1), 9-21:16.
Almanar, Husni Jalil & M. Nur Rasyid (2015). Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 3(2), 1-7:2
Dedy Nursamsi, (2014). Kerangka Cita Hukum (Recht Idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Jurnal Cita Hukum, 2(1), 89-100:96.
Djoko Imbawani, (2014). Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi, Jurnal Media Hukum, 21(1), 73-87:81
Ferry Irawan Febriansyah, (2016). Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Perspektif, 21(3), 220-229:226.
Fitra Arsil, (2018). Menggagas Pembatasan Pembentukan Dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan Dan Penggunaan Perppu Di Negara-Negara Presidensial, Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 1-21:2.
Hardianto Djanggih & Kamri Ahmad, (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157:153.
Jenpatar Simamora, (2009). Multitafsir Pengertian “Hal Ikwal Kegentingan Yang Memaksa Dalam Penerbitan Perpu, Jurnal Mimbar Hukum, 22(1), 58-70:68
Jenpatar Simamora (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Rapublik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561:552
Maruarar Siahaan, (2010). Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan Negara Kita: Masalah dan Tantangan, Jurnal Konstitusi, 7(4), 9-48:36.
Muhammad Fadli, Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat, Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 49-58:50
Muhammad Jeffry Rananda, (2015). Politik Hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 534-542:536
Muhammad Syarif Nuh, (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jurnal Ius Quia Iustum, 18(2), 229-246:230.
Nur Rohim, (2014). Kontroversi Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Ranah Kegentingan Yang Memaksa, Jurnal Cita Hukum, 1(1), 117-132:122.
Osgar S. Matompo, (2014). Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat, Jurnal Media Hukum, 21(1), 57-72:59.
R. Muhammad Mihradi, (2017). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang/Perppu, Pakuan Law Review, 3(2), 1-15:8
Riri Nazriya, (2010). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jurnal Ius Quia Iustum, 17(3), 383-405:385
Siti Marwiah, (2015). Kewenangan Konstitusional Presiden Terhadap Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44(3), 296-304:297.
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)