Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa Sebagai Landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Keywords:
Hal Ikhwal, Kegentingan Memaksa, Perundang-UndanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagai landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Â Permasalahan yang timbul adalah, Pertama, Bagaimanakah tolok ukur hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan bagaimanakah implikasi hukum terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Metode Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual aproach) dan pendekatan historis (historical aproach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tolok ukur hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu: adanya ancarnan yang membahayakan, adanya unsur kebutuhan yang mengharuskan, dan adanya unsur keterbatasan waktu. Implikasi hukum terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yang secara substansi bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilakukan dengan Undang-Undang, dimana di dalamnya juga mengatur tentang implikasi hukum dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dicabut.
Downloads
References
Buku
Achmad Edi Subiyanto, (2014). Menguji Konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Lex Jurnalica, 11(1), 9-19:10.
Aidul Fitriciada Azhari, (2012). Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi, Jurnal Ius Quia Iustum, 4(2), 489-505:492.
Aldri Frinaldi dan Nurman S, (2005). Perubahan Konstitusi Dan Implikasinya Pada Perubahan Lembaga Negara, 4(1), 9-21:16.
Almanar, Husni Jalil & M. Nur Rasyid (2015). Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 3(2), 1-7:2
Dedy Nursamsi, (2014). Kerangka Cita Hukum (Recht Idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Jurnal Cita Hukum, 2(1), 89-100:96.
Djoko Imbawani, (2014). Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi, Jurnal Media Hukum, 21(1), 73-87:81
Ferry Irawan Febriansyah, (2016). Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Perspektif, 21(3), 220-229:226.
Fitra Arsil, (2018). Menggagas Pembatasan Pembentukan Dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan Dan Penggunaan Perppu Di Negara-Negara Presidensial, Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 1-21:2.
Hardianto Djanggih & Kamri Ahmad, (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157:153.
Jenpatar Simamora, (2009). Multitafsir Pengertian “Hal Ikwal Kegentingan Yang Memaksa Dalam Penerbitan Perpu, Jurnal Mimbar Hukum, 22(1), 58-70:68
Jenpatar Simamora (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Rapublik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561:552
Maruarar Siahaan, (2010). Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan Negara Kita: Masalah dan Tantangan, Jurnal Konstitusi, 7(4), 9-48:36.
Muhammad Fadli, Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat, Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 49-58:50
Muhammad Jeffry Rananda, (2015). Politik Hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 534-542:536
Muhammad Syarif Nuh, (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jurnal Ius Quia Iustum, 18(2), 229-246:230.
Nur Rohim, (2014). Kontroversi Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Ranah Kegentingan Yang Memaksa, Jurnal Cita Hukum, 1(1), 117-132:122.
Osgar S. Matompo, (2014). Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat, Jurnal Media Hukum, 21(1), 57-72:59.
R. Muhammad Mihradi, (2017). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang/Perppu, Pakuan Law Review, 3(2), 1-15:8
Riri Nazriya, (2010). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jurnal Ius Quia Iustum, 17(3), 383-405:385
Siti Marwiah, (2015). Kewenangan Konstitusional Presiden Terhadap Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44(3), 296-304:297.