Implementation of Remission For Female Prisoner as One of The Rights in The Correction System
Keywords:
Remission, Female Prisoners, Corrections.Abstract
 The purpose of this study was to find out about the implementation of remission of female prisoners in the Class II A Tangerang Women's Penitentiary and also to find out the obstacles to the implementation of remission against female prisoners in the Penitentiary. The method used in this study is normative and empirical legal research methods by collecting secondary data and primary data related to research problems. The results of the study indicate that remission is the right of prisoners to get a criminal reduction if during good coaching. Remission is the right of the prisoner if the person in question carries out acts such as doing services to the state and taking actions that are beneficial to the state or humanity, as well as committing acts that help the activities of the prison. There are several factors inhibiting remission in the Class II A Tangerang Women's Penitentiary, namely the difficulty of female inmates meeting the special requirements for the implementation of remission, which is paying fines and replacement money in accordance with court decisions.Downloads
References
Books
A. Josias Simon R, 2012, BudayaPenjaraPemahaman Dan Implementasi, CV Karya Putra Darwati, Bandung.
Adi Sujatno, 2008, Pencerahan di Balik Penjara dari Sangkar Menuju Sanggar Untu kMenjadiManusia Mandiri,Teraju, Jakarta..
Anang Priyanto, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Ombak, Yogyakarta.
Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Cet. Pertama , (Bandung: RefikaAditama, Bandung.
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, StoriaGrafika, Jakarta.
Eva Achjani Zulfa, et al, 2017, Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan, Rajagrafindo, Depok.
H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Depok.
Harrys Pratama Teguh dan Usep Saepullah, 2016, Teori dan Praktik Hukum Acara Pidana Khusus, Pustaka Setia, Bandung.
Jonaedi Efendi, 2 018, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat, Depok: Prenadamedia Group, Depok.
Kadri Husindan Budi Rizki, 2015 Sistem Peradilan di Indonesia, (Bandar Lampung: Lembaga PenelitianUniversitas Lampung, CetakanKedua, 2015.
Marwan Effendy, 2014, Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Referensi,Ciputat.
Russel Butarbutar, 2006, Kompilasi Hukum Pidana dan Aplikasinya di Masyarakat, (Bekasi: Gramata Publishing..
Saparinah Sadli, Ha kAsasi Peremp uanadalah Hak Asasi Manusia, dalam Pemahaman Bentuk-bentukTindakkekerasanTerhadapPerempuandanAlternatifPemecahannya, (Jakarta:PusatKajianWanitadanJender, Universitas Indonesia, 2000).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D, 2009, Alfabeta,Bandung), Cet. Ke 8.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 1 tentang Remisi.
Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (6) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor M.09.HN.02.01 tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Jurnal
Galih Puji Mulyono dan Barda Nawawi Arief, 2016, Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia, Jurnal Law Reform Volume 12, Nomor 1.
Ismail Rumadan, 2013, Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 Nomor 2 Juli.
Nurhamidah Gajah, 2017, Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B Padangsidimpuan,, Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman, Volume 2 No. 1 Januari-Juni.
Umi Enggarsasi dan Atet Sumanto, 2015, Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal PERSPEKTIF, Edisi Mei, Volume XX No. 2.
Winston Rori, 2013, Kebijakan Hukum Mengenai Syarat Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex Crimen Volume II/No. 7/November.
Wawancara
Wawancara Langsung di Ruang Kerja Kasi Bimaswat dengan Ibu Nuraini, Kamis Tanggal 17 Juli 2017, di LAPAS Wanita Kelas II A Tangerang.
Wawancara Langsung dengan Ibu Rachmayanthy dari Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu 17 Februari 2018, di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.