Legal Consequences for Perpetrators of Violations of The Economic Rights of The Creator and Efforts to Strengthen The Protection of a Song Copyright Work

Legal Consequences for Perpetrators of Violations of The Economic Rights of The Creator and Efforts to Strengthen The Protection of a Song Copyright Work

Authors

  • Oksidelfa Yanto Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1023

Keywords:

Actors, Economic Rights, Song Copyright Works

Abstract

This study is purposed to determine the legal consequences for someone who commits copyright infringement, especially when the person commercially utilizes the economic rights of a song copyright work. It also wants to know what efforts can strengthen the protection of a song copyright work. The method used in this study is normative juridical method through literature study, with the presentation of data in the form of secondary data. The results showed that the legal consequences for perpetrators of violations of the economic rights of copyright works are punished with imprisonment for a maximum of four years and / or a maximum fine of Rp. 1.000.000.000. In the sanctions, parties other than the creator are prohibited from taking advantage of the economic rights of the creator. The effort to strengthen the protection of a song copyright work is to form a special body that will be in charge of preventing and eradicating all acts that violate the copyright of song works. Then no less important is to apply all the provisions of existing regulations firmly by all law enforcement officers, especially judges in each decision.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Oksidelfa Yanto, Universitas Pamulang

Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang

References

Books

Ashibly, (2016), Hukum Hak Cipta: Tinjauan Khusus Performing Right Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan, Genta Publishing, Yogyakarta.

Amanda Lestari Putri Lubis, (2011), Upaya dan Tindakan Hukum (Dalam Kasus Penyalahgunaan Kewenangan), Cintya Press, Jakarta.

Ade Miranti Karunia, (2021) Masih Berstatus PWL, RI Dinilai Akan Kesulitan Gaet Investor Asing, Kompas, 06/10/.

Bambang Waluyo, (2002), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Betharia Noor Indah Sari, (2015), Personalitas Hukum Internasional dalam Pasar Tunggal Asean, Kencana, Jakarta.

Bernard Arief Sidharta, (2013), Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Dosminikus Rato, (2020), Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT. Presindo, Yogyakarta.

Endang Purwaningsih, (2005), Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights Kajian Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten, Ghalia Indonesia, Bogor.

Edi Sofwan, (2020), Hukum Bisnis dan Regulasi Menata Kembali Ekonomi Indonesia di Era New Normal, Desanta Muliavisitama, Serang.

Eddy Damian, (1999), Hukum Hak Cipta menurut Beberapa Konvensi Intemasional, Undang-undang Hak Cipta 1997 dan Periindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya, Alumni, Bandung.

Hermawan Aksan, (2014), Pendidikan Budaya dan karakter Bangsa Disiplin, Kerja Keras, Kreatif dan Mandiri, Nuansa Cendikia, Bandung.

Haris Munandar dan Sally Sitanggang, 2011, Mengenal HAKI-Hak Kekayaan Intelektual, Erlangga, Jakarta.

Jusuf Wanandi, (2006), Global, Regional and National: Strategic Issues & Linkages, Centre for Strategic and International Studies, Jakarta.

Khaerul H Tanjung, (2007), Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Mardjono Reksodiputro, (2007), Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana,

Kumpulan Karangan Buku Kelima, Pusat Pelayanan Keadilan dan pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.

OK Saidin, (2010), Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (intellectual property rights), Rajawali Pers, Jakarta.

…………., (2015), Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Cetakan ke-9, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, (2007), Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (1985), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, CV. Rajawali, Jakarta.

…………, (2019), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Depok.

Sanusi Bintang, (1998), Hukum Hak Cipta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, (2011), Kapita Selekta Ilmu Hukum, Liberty, Jakarta.

Journal

Ardika, K., & Marwanto, M. (2019). PEMANFAATAN LAGU SECARA KOMERSIAL PADA RESTORAN SERTA KEBERADAAN PENGUNJUNG YANG MENYANYIKAN LAGU SECARA VOLUNTEER. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(6), 1-13.

Bhaskara, I. B. K. H., & Sarjana, I. M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Terkait Dengan Perubahan Lirik Dalam Kegiatan Cover Lagu. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 9(10), 803-812.

Damayanti, Ni Putu Utami Indah, AA Sri Indrawati, dan AA Sagungwiratni Darmadi, 2018, “Karya Cipta Electronic Book (E-Book): Studi Normatif Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta.†Kertha Semaya 3 Journal Ilmu Hukum, Vol. 3 No.02 Mei.

Effida, 2019, Effida, D. Q. (2019). Tinjauan Yuridis Indikasi Geografis Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Non-Individual (Komunal). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 3(2).

Harry Randy Lalamentik, (2018), Kajian Hukum Tentang Hak Terkait (Neighboring Right) Sebagai Hak Ekonomi Pencipta Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Lex Privatum, Vol. VI/No. 6/Agustus.

Idris, I. (2010). Pemanfaatan Nilai Ekonomi Hak Cipta Oleh Masyarakat Lokal. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 2(4)

Labetubun, M. A. (2019). Penyelesaian Sengketa Hak Atas Logo (Suatu Kajian Overlapping Hak Cipta dan Merek). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(1), 151-166.

Nurdahniar, I. (2016). Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan. Veritas et Justitia, 2(1), 231-252.

P. Dina Amanda Swari and I Made Subawa, 2018, legal protection of songs uploaded without the permission of the Creator on the Youtube site, Kerta Semaya: Journal of Legal Sciences, Volume 6 issue 10.

Pattra, L. (2021). Pola Pengelolaan Kekayaan Nagari Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Peningkatan Kesejahteraan. Nagari Law Review, 5(1), 59-68.

Putra, B. K. P., Budiartha, I. N. P., & Sukadana, I. K. (2020). Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta yang Dilakukan oleh Perusahaan Karaoke. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 68-72.

Sardjono, A. (2010). Hak Cipta Bukan Hanya Copyright. Jurnal Hukum & Pembangunan, 40(2), 252-269.

Sari, I. (2016). KEDUDUKAN HAK CIPTA DALAM MEWUJUDKAN HAK EKONOMI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS. JURNAL ILMIAH M-PROGRESS, 6(2).

Ulinnuha, L. (2017). Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. J. Priv. & Com. L., 1, 85.

Wijaya, H. T. (2003). Konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta Menurut Sistem Civil Law dan Common Law. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 10(23), 153-168.

Yanto, O. (2016). Konvensi Bern dan Perlindungan Hak Cipta. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(1), 108-121.

Regulations

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2022-04-25

How to Cite

Yanto, O. (2022). Legal Consequences for Perpetrators of Violations of The Economic Rights of The Creator and Efforts to Strengthen The Protection of a Song Copyright Work. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 26–42. https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1023
Loading...