PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.556Keywords:
hukum pidana ketenagakerjaan, pertanggungjawaban pidana korporasi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana ketenagakerjaan. Hal ini mengingat masih banyaknya pelanggaran hukum pidana ketengakerjaan yang tidak diproses hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa oleh karena korporasi memerlukan suatu konsep pertanggungjawaban yang berbeda dengan manusia maka pertanggungjawaban pidana korporasi tidak memerlukan adanya kesalahan sebagaimana dijelaskan dalam teori strict liability;pertanggungjawaban pidana korporasi dapat didasarkan pada adanya hubungan majikan-bawahan sebagaimana dijelaskan dalam teori vicarious responsibility ; pertanggungjawaban pidana korporasi yang didasarkan pada mensrea korporasi, yakni bahwa atasan korporasi sebagai otak dari suatu tindakan yang menjadi dasar adanya mensrea sebagaimana dijelaskan dalam teori Identifikasi.Downloads
References
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hasbullah F. Sjawie, 2013, Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Johnny Ibrahim, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,Bandung: Alumni.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)