PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Authors

  • Regy Trihardianto Fakultas Hukum Unversitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.537

Keywords:

Penyandang Disabilitas, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Korporasi

Abstract

 Korporasi menjadi salah satu subjek hukum pidana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Korporasi yang di maksud dalam Undang-undang ini adalah korporasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pertanggungjawaban Korporasi di dalam Undang-undang ini ada 2 (dua) macam, yang pertama sanksi administratif dan juga sanksi pidana kumulatif. Sanksi Pidana yang di jatuhkan dalam Undang-undang ini adalah berupa pidana penjara dan pidana denda. Model pertanggungjawaban pidana korporasi yang digunakan undang-undang adalah berupa “Korporasi berbuat, pengurus yang bertanggungjawabâ€, dikarenakan sanksi pidana kumulatif yang ada pada undang-undang tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku dan Jurnal

Adji, Oemar Seno, 1984, Hukum (Acara) Pidana Dalam Prospeksi, Erlangga, Jakarta.

Ahmad Zuhairi, 2015, Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Oleh Pelaku Usaha/Produsen, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. III, No. 7, Edisi April.

Ali Mahrus, 2013, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Edisi 1, Cet. 1, Rajawali Press, Jakarta..

Arif, Barda Nawawi, 1998, Perbandingan Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

_______, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bahri, Fahrizal Pranata, 2013, Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Domain Dalam Pengaturan Hukum Pidana Indonesia, (Jurnal Skripsi Universitas Mataram), Mataram.

Bawengan, Gerson W., 1983, Hukum Pidana di dalam Teori dan Praktek, Pradnya Paramita, Jakarta.

Chazawi, Adami, 2008, Pelajaran Hukum Pidana 1 (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidananaan, Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

Geary, Roger, 2002, Understanding Criminal Law, Cavendish Publishing Limited, Oregon.

Huda, Chairul, 2006, Dari Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.

Hutauruk, Rufinus Hotmaulana, 2013, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Lamintang, P.A.F, 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung..

M., Soeharto R., 1996, Hukum Pidana Materiil: Unsur-Unsur Objektif sebagai Dasar Dakwaan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Malikoel Adil, Soetan K., 1955, Pembaharuan Hukum perdata Kita, PT .Pembangunan, Jakarta.

Muladi dan Priyatno, Dwidja, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta..

Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana Cet. VII, Rieneka Cipta, Jakarta..

Naskah Akademik RUU Penyandang Disabilitas.

Saleh, Roeslan, 1981, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Setiyono H., 2003, Kejahatan Korporasi: Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang.

Sjawie, Hasbullah F., 2013, Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

B. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660);

Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670)

Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Downloads

Published

2018-04-27

How to Cite

Trihardianto, R. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(1), 48–61. https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.537

Issue

Section

Articles
Loading...