KONSEP HUKUM PERTAMBANGAN RAKYAT (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK BARAT)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v4i1.421Keywords:
Konsep Hukum, Pertambangan RakyatAbstract
Judul Penelitian ini adalah konsep hukum pertambangan rakyat studi di Kabupaten Lombok Barat dengan jenis penelitian hukum normatif melakukan studi kepustakaan, dokumen, dan turunlapangan untuk melakukan wawancara sebagai data pelengkap. Pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat sudah semakin mengancam lingkungan hidup dan mengandung potensi konflik
horizontal. Oleh karena itu judec factie pertambangan rakyat di Kabupaten Lombok Barat adalah untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih besar, konflik vertical dan horizontal
antara pemerintah dan masyarakat, dan tidak terjadi pemborosan bahan tambang, serta untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Konsep hukum pertambangan rakyat yang berkelanjutan di Kabupaten Lombok Barat yaitu membuat kebijakan yang mengatur tahapan
pertambangan rakyat mulai dari sosialisasi kepada masyarakat untuk menyebarkan informasi Tambang Rakyat, setelah itu Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kemudian untuk mempermudah pengawasan maka yang berhak mengajukan izin pertambangan adalah perusahaan yang berbadan hukum Koperasi. Dari WPR yang ada, Dinas Pertambangan akan mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi yang sudah memenuhi persyaratan formal. Sesudah Pengelolaan akan ada lembaga yang mengatur dan mengawasi tembang rakyat yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Untuk menghindari konflik maka ditetapkan mekanisme Kepemilikan wilayah IPR dan teknis penggalian agar terhindar dari konflik dengan pemilik wilayah IPR yang lain. Kemudian, pembuangan limbah yang akan langsung dipegang oleh perusahaan Semelter serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat lingkar
tambang.
Downloads
Download data is not yet available.
References
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1996
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993
Capra, Firtjop, Jaring-jaring Kehidupan; Visi Baru Evistimologi dan Kehidupan, Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta, 2002.
Ibrahim Johni, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2005.
Suhartana, L. Wira Pria, Prinsip Hukum Investasi Pertambangan Umum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.
Soerjono Soekanto dan Sri Mulyadi, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tujuan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, 1994
Nandang Sudarajat, Teori dan PraktekPertambangan di Indondesia, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2013
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
http://bappeda.lombokbaratkab.go.id/index.php?pilih=hal&id=56&judul=Informasi%20Wilayah
http://ntbterkini.com/lombok-baratizinkan-pertambangan-rakyat/
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993
Capra, Firtjop, Jaring-jaring Kehidupan; Visi Baru Evistimologi dan Kehidupan, Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta, 2002.
Ibrahim Johni, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2005.
Suhartana, L. Wira Pria, Prinsip Hukum Investasi Pertambangan Umum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.
Soerjono Soekanto dan Sri Mulyadi, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tujuan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, 1994
Nandang Sudarajat, Teori dan PraktekPertambangan di Indondesia, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2013
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
http://bappeda.lombokbaratkab.go.id/index.php?pilih=hal&id=56&judul=Informasi%20Wilayah
http://ntbterkini.com/lombok-baratizinkan-pertambangan-rakyat/
Downloads
Published
2016-04-04
How to Cite
Prilmilono, D., & Zuhairi, A. (2016). KONSEP HUKUM PERTAMBANGAN RAKYAT (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK BARAT). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1). https://doi.org/10.29303/ius.v4i1.421
Issue
Section
Articles
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)