KONSEP HUKUM PERTAMBANGAN RAKYAT (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK BARAT)

KONSEP HUKUM PERTAMBANGAN RAKYAT (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK BARAT)

Authors

  • Dwi Prilmilono Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Ahmad Zuhairi Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v4i1.421

Keywords:

Konsep Hukum, Pertambangan Rakyat

Abstract

Judul Penelitian ini adalah konsep hukum pertambangan rakyat studi di Kabupaten Lombok Barat dengan jenis penelitian hukum normatif melakukan studi kepustakaan, dokumen, dan turun
lapangan untuk melakukan wawancara sebagai data pelengkap. Pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat sudah semakin mengancam lingkungan hidup dan mengandung potensi konflik
horizontal. Oleh karena itu judec factie pertambangan rakyat di Kabupaten Lombok Barat adalah untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih besar, konflik vertical dan horizontal
antara pemerintah dan masyarakat, dan tidak terjadi pemborosan bahan tambang, serta untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Konsep hukum pertambangan rakyat yang berkelanjutan di Kabupaten Lombok Barat yaitu membuat kebijakan yang mengatur tahapan
pertambangan rakyat mulai dari sosialisasi kepada masyarakat untuk menyebarkan informasi Tambang Rakyat, setelah itu Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kemudian untuk mempermudah pengawasan maka yang berhak mengajukan izin pertambangan adalah perusahaan yang berbadan hukum Koperasi. Dari WPR yang ada, Dinas Pertambangan akan mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi yang sudah memenuhi persyaratan formal. Sesudah Pengelolaan akan ada lembaga yang mengatur dan mengawasi tembang rakyat yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Untuk menghindari konflik maka ditetapkan mekanisme Kepemilikan wilayah IPR dan teknis penggalian agar terhindar dari konflik dengan pemilik wilayah IPR yang lain. Kemudian, pembuangan limbah yang akan langsung dipegang oleh perusahaan Semelter serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat lingkar
tambang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1996

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993

Capra, Firtjop, Jaring-jaring Kehidupan; Visi Baru Evistimologi dan Kehidupan, Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta, 2002.

Ibrahim Johni, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2005.

Suhartana, L. Wira Pria, Prinsip Hukum Investasi Pertambangan Umum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.

Soerjono Soekanto dan Sri Mulyadi, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tujuan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, 1994

Nandang Sudarajat, Teori dan PraktekPertambangan di Indondesia, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2013

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

http://bappeda.lombokbaratkab.go.id/index.php?pilih=hal&id=56&judul=Informasi%20Wilayah

http://ntbterkini.com/lombok-baratizinkan-pertambangan-rakyat/

Downloads

Published

2016-04-04

How to Cite

Prilmilono, D., & Zuhairi, A. (2016). KONSEP HUKUM PERTAMBANGAN RAKYAT (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK BARAT). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1). https://doi.org/10.29303/ius.v4i1.421
Loading...