KOMPETENSI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.377Keywords:
Tindak Pidana, Pencucian uangAbstract
Adanya perluasan kewenangan Pengadilan tindak pidana Korupsi dalam mengadili tindak pidana pencucuian uang harus diatur dalam Undang-Undang, Untuk menjamin kepastian hukum, maka Penuntut Umum pada Kejaksaan atau Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang dalam melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi harus disertai surat dakwaan yang mengikutkan tindak pidana asalnya “Korupsi†sebagaimana Pasal 2 huruf “a†Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan revisi Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagai dasar hukum pelimpahan perkara ke pengadilan.
Â
Â
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian Uang.
Redaksi Bumi Aksara, KUHAP Lengkap, Bumi Aksara, Jakarta, 2001, hal. 204
Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan atas [4] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang kekuasaan kehakiman
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Adami Chazawi, hukum pidana materil dan formil korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, cet ketiga, Mei 2010, hlm 382
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, cetakan kedelapan, Rajawali Pers, 2014, hlm 118.
B. Arif Sidharta (penerjemah,) Meuwwisen tentang pengembangan, ilmu hukum, Teori Hukum dan Fisafat Hukum, Bandung, PT. Rafika Aditama, hlm 56-57).
Jimly Asshiddiqie, Makalah, Pengadilan khusus, Jakarta, Juli 2013, hlm. 5
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan tindak pidana korupsi
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan tindak pidana korupsi
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 tanggal 12 Pebruari 2014, hlm. 204-205
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 99/PUU-XIII/2015 tanggal 5 April 2016
Adami Chazawi, hukum pidana materil dan formil Korupsi di Indonesia, Bayu Media Publishing, Malang, 2010, hlm 377
A. Hamzah dan Irdan Dahlan, Surat Dakwaan, Alumni, Bandung, 1987, hlm. 124
Rusdi Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, hlm 83.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)