KOMPETENSI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.377

Authors

Keywords:

Tindak Pidana, Pencucian uang

Abstract

Adanya perluasan kewenangan Pengadilan tindak pidana Korupsi dalam mengadili tindak pidana pencucuian uang harus diatur dalam Undang-Undang, Untuk menjamin kepastian hukum, maka Penuntut Umum pada Kejaksaan atau Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang dalam melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi harus disertai surat dakwaan yang mengikutkan tindak pidana asalnya “Korupsi†sebagaimana Pasal 2 huruf “a†Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan revisi Pasal 69  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagai dasar hukum pelimpahan perkara ke pengadilan.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian Uang.

Redaksi Bumi Aksara, KUHAP Lengkap, Bumi Aksara, Jakarta, 2001, hal. 204

Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan atas [4] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang kekuasaan kehakiman

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Adami Chazawi, hukum pidana materil dan formil korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, cet ketiga, Mei 2010, hlm 382

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, cetakan kedelapan, Rajawali Pers, 2014, hlm 118.

B. Arif Sidharta (penerjemah,) Meuwwisen tentang pengembangan, ilmu hukum, Teori Hukum dan Fisafat Hukum, Bandung, PT. Rafika Aditama, hlm 56-57).

Jimly Asshiddiqie, Makalah, Pengadilan khusus, Jakarta, Juli 2013, hlm. 5

Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan tindak pidana korupsi

Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan tindak pidana korupsi

Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 tanggal 12 Pebruari 2014, hlm. 204-205

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 99/PUU-XIII/2015 tanggal 5 April 2016

Adami Chazawi, hukum pidana materil dan formil Korupsi di Indonesia, Bayu Media Publishing, Malang, 2010, hlm 377

A. Hamzah dan Irdan Dahlan, Surat Dakwaan, Alumni, Bandung, 1987, hlm. 124

Rusdi Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, hlm 83.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Published

2016-12-30

How to Cite

Samosir, E. (2016). KOMPETENSI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 467–484. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.377