KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) MENGUBAH KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI JAWA TIMUR (STUDY KASUS PUTUSAN NO.74/DKPP-PKE-II/2013)
Keywords:
DKPP, KPU, BawasluAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan kekuatan hukum putusan dari DKPP dalam mengubah atau membatalkan Keputusan KPUD Provinsi Jawa Timur. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Untuk mengkaji permasalahan normatif digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka dan kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan DKPP sejajar dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, dimana penyelenggara pemilu adalah KPU dan Bawaslu sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bertugas untuk menegakkan kode etik dari penyelenggara pemilu itu sendiri. Kekuatan dari putusan DKPP sangatlah kuat dan mengikat sehingga tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lagi oleh pihak yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik, namun di sisi lain perlu adanya kontrol dan aturan yang tegas agar DKPP menjalankan tugasnya sesui dengan fungsi dan wewenangnya secara konsisten.Downloads
References
Didik Supriyanto, Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu, Perludem, 2007
Jimly Assiddiqie, Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2013
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Pelanggaran Pemilu 2009 dan Tata Cara Penyelesaiannya, Jakarta, 2008
Pendapat Akhir F-PDIP DPR RI Atas RUU Perubahan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Risalah Rapat Raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham, 15 September 2011.
Penjelasan Pimpinan Komisi II terhadap RUU tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Risalah Rapat Raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham, 23 Mei 2011.
Lihat Keterangan Saksi Ahli Saldi Isra, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu terhadap UUD 1945.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Putusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2010 tertanggal 18 Maret 2010
Putusan DKPP No.74/ DKPP-PKE-II/2013
http://www.tempo.co/read/news/2009/04/17/146170997/
http://dkpp.go.id/files/Lay-out OK Newsletter DKPP.pdf
http://www.tribunnews.com/2012/06/12/dkpp-pecat-anggota-kpu-dan-bawaslau-kalau-melanggar.
http://www.republika.co.id.berita nasional jawa timur.soal khofifah dkpp kritik kpu jatim.
http://news.liputan6.com, Khofifah menang.
http://news.detik.com.anggota kpu jatim sudah menduga khofifah menang di dkpp.
http://ekhopratama.wordpress.com. Catatan tentang pilgub jatim 2013.
Alisarjunip.blogspot.com/2014/05/kedudukan-dkpp-dalam-penyelenggaraan.html?
http://khofifahcenter.com.mahfud-md-dkpp-bisa-batalkan-putusan-kpu-jatim.
DKhttp://hukum.kompasiana.com/2013/09/27/dkpp-rasa-mk-596421.html DKPP Rasa MK
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)