KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) MENGUBAH KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI JAWA TIMUR (STUDY KASUS PUTUSAN NO.74/DKPP-PKE-II/2013)

https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.220

Authors

Keywords:

DKPP, KPU, Bawaslu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan kekuatan hukum putusan dari DKPP dalam mengubah atau membatalkan Keputusan KPUD Provinsi Jawa Timur. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Untuk mengkaji permasalahan normatif digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka dan kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan DKPP sejajar dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, dimana penyelenggara pemilu adalah KPU dan Bawaslu sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bertugas untuk menegakkan kode etik dari penyelenggara pemilu itu sendiri. Kekuatan dari putusan DKPP sangatlah kuat dan mengikat sehingga tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lagi oleh pihak yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik, namun di sisi lain perlu adanya kontrol dan aturan yang tegas agar DKPP menjalankan tugasnya sesui dengan fungsi dan wewenangnya secara konsisten.


Downloads

Download data is not yet available.

References

Didik Supriyanto, Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu, Perludem, 2007

Jimly Assiddiqie, Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2013

Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Pelanggaran Pemilu 2009 dan Tata Cara Penyelesaiannya, Jakarta, 2008

Pendapat Akhir F-PDIP DPR RI Atas RUU Perubahan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Risalah Rapat Raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham, 15 September 2011.

Penjelasan Pimpinan Komisi II terhadap RUU tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Risalah Rapat Raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham, 23 Mei 2011.

Lihat Keterangan Saksi Ahli Saldi Isra, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu terhadap UUD 1945.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Putusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2010 tertanggal 18 Maret 2010

Putusan DKPP No.74/ DKPP-PKE-II/2013

http://www.tempo.co/read/news/2009/04/17/146170997/

http://dkpp.go.id/files/Lay-out OK Newsletter DKPP.pdf

http://www.tribunnews.com/2012/06/12/dkpp-pecat-anggota-kpu-dan-bawaslau-kalau-melanggar.

http://www.republika.co.id.berita nasional jawa timur.soal khofifah dkpp kritik kpu jatim.

http://news.liputan6.com, Khofifah menang.

http://news.detik.com.anggota kpu jatim sudah menduga khofifah menang di dkpp.

http://ekhopratama.wordpress.com. Catatan tentang pilgub jatim 2013.

Alisarjunip.blogspot.com/2014/05/kedudukan-dkpp-dalam-penyelenggaraan.html?

http://khofifahcenter.com.mahfud-md-dkpp-bisa-batalkan-putusan-kpu-jatim.

DKhttp://hukum.kompasiana.com/2013/09/27/dkpp-rasa-mk-596421.html DKPP Rasa MK

Published

2015-08-05

How to Cite

Sekartadi, L. K. (2015). KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) MENGUBAH KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI JAWA TIMUR (STUDY KASUS PUTUSAN NO.74/DKPP-PKE-II/2013). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2). https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.220