POLA PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PEMEGANG HAK “DE YURE” DENGAN “DE FACTO” PADA LOKASI PROGRAM KONSOLIDASI TANAH DI KOTA MATARAM

POLA PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PEMEGANG HAK “DE YURE” DENGAN “DE FACTO” PADA LOKASI PROGRAM KONSOLIDASI TANAH DI KOTA MATARAM

Authors

  • Lalu Harisandi Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.217

Keywords:

sengketa, pemegang hak De Facto dan De jure, konsolidasi tanah

Abstract

Salah satu program andalan pemerintah kota mataram adalah dengan mengadakan konsolidasi tanah atau land consolidation (LC) di wilayah Kelurahan Karang Pule Kecamatan Ampenan (lama) dan sekarang menjadi Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat namun banyak terjadinya hambatan dalam pelaksanaan LC tersebut khususnya yang berkenaan dengan sengketa antar pemegang hak “de jure†dengan “de facto†pada lokasi program konsolidasi tanah di kota mataram sehingga perlu di pahami pola penyelesaian sengketanya. Oleh sebab itu, perlu dirumuskan beberapa permasalahan yakni Apa yang menyebabkan terjadinya sengketa antara pemegang hak de jure dengan de facto  pada lokasi program konsolidasi tanah Di Kota Mataram dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa antar pemegang hak dengan penguasaan pada lokasi program konsolidasi tanah di kota Mataram serta bagaimana kekuatan hukum penyelesaian sengketa antar pemegang hak dengan penguasaan pada lokasi program konsolidasi tanah di kota Mataram. Dalam mengkaji permasalahan tersebut, Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian Hukum empiris. Terhadap pelaksanaan tahap-tahap konsolidasi tanah di wilayah Karang Pule, timbul beberapa sengketa yang di sebabkan oleh faktor yuridis dan non yuridis.  Oleh sebab itu, guna melakukan percepatan penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di Indonesia tak terkecuali yang ditimbulkan dalam pelaksanaaan Konsolidasi tanah, maka pemerintah mengeluarkan  Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Oleh sebab, itu penulis berkesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya Sengketa Tanah Objek Konsolidasi Tanah di wilayah Karang Pule di sebabkan dua faktor yakni faktor yuridis dan faktor Non-yuridis yang kemudian perlu di selesaikan mekanismenya sebagaimana Peraturan KBPN Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dan pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dari kesimpulan tersebut, penulis menyarankan Kegiatan Konsolidasi Tanah hendaknya disosialisasikan sedini mungkin dan pemerintah harus benar-benar menjalankan mekanisme yang telah di tentukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan KBPN No 3 Tahun 2011 serta  Menghidupkan kembali pengadilan land reform.


Downloads

Download data is not yet available.

References

w.j.s. Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia, Jakarta. PN. Balai Pustaka. 1976.

Berkas/Dokumen Sengketa Pertanahan Pada Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Mataram

Oloan Sitorus Dan Balans Sebayang. Konsolidasi Tanah Perkotaan (Suatu Tinjauan Hukum. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia : Yogyakarta. 1996.

Berkas/Dokumen Sengketa Pertanahan Pada Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Mataram 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 2034)

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3872)

Indonesia, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4725)

Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional

Indonesia, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah dan Rencana Tata Ruang Daerah.

Indonesia, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Downloads

Published

2015-08-05

How to Cite

Harisandi, L. (2015). POLA PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PEMEGANG HAK “DE YURE” DENGAN “DE FACTO” PADA LOKASI PROGRAM KONSOLIDASI TANAH DI KOTA MATARAM. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2). https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.217
Loading...