PERSPEKTIF KEDUDUKAN DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Keywords:
upah minimum provinsi, dewan pengupahan provinsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Dewan pengupahan Provinsi dalam Upah Minimum Provinsi . Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Objek penelitian pengaturan penetapan Upah Minimum Provinsi. Sedangkan subjek penelitiannya adalah Dewan Pengupahan Provinsi. Sumber bahan hukum dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah dan literature penunjang lainnya yang dianalisis secara normatif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan pertama : Penetapan Upah Minimum Provinsi mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam hukum ketenagakerjaan, meskipun peraturan pemerintah yang khusus mengenai upah minimum belum diterbitkan. Kedua: kedudukan Dewan Pengupahan Provinsi NTB sebagai lembaga fungsional teknis yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur sebelum menetapkan Upah Minimum Provinsi. Akan tetapi rekomendasi dari dewan pengupahan tidak memiliki kekuatan yang mengikat yang menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi. Dewan pengupahan juga tidak memiliki kewenangan koordinasi dengan dewan pengupahan di tingkat yang berbeda. ÂDownloads
References
Dwi Wahyuni, Nurseffi, Alasan Buruh Tolak Mentah Mentah Inpres UMP, 2013, Liputan 6, Jakarta
Husni, Lalu, Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI, Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang.
Pamungkas, Setyo, Dewan Pengupahan: Anomali Tugas dan Kewenangannya, 2013,Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta.
Santoso, Sugeng, Susahnya Menetapkan Upah Minimum, 2014, Hukum Online.
Sidauruk, Markus, Kebijakan Pengupahan Indonesia, 2013, Kebijakan Pengupahan Indonesia; Tinjauan Kritis dan Panduan Menuju Upah Layak, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta.
Simanjuntak, APU, Payaman J.,1996, Teori dan Sistem Pengupahan, Himpunan Pembina Sumberdaya Manusia Indonesia (HIPSMI).
Zakki, M. Hussein, Kenapa Inpres 9/2013 Harus Dicabut?, 2013, Perhimpunan Rakyat Pekerja, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No.39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4279
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No.125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No.54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3952
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP 226/MEN/2000 tentang Upah Minimum
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)