KEWENANGAN KEPALA DAERAH MENERBITKAN IZIN USAHA PERKEBUNAN DI HUTAN ADAT
Keywords:
Kewenangan, izin, Hutan adatAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait kewenangan Kepala Daerah menerbitkan izin usaha perkebunan di hutan adat, mekanisme perizinan usaha perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia konsekwensi yuridis izin usaha perkebunan yang telah dikeluarkan oleh kepala daerah di hutan adat pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode Pendekatan perundang-undangan, Kedua Pendekatan konsep dan ketiga pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan bahwa tidak ada syarat kewenangan kepala daerah menerbitkan izin usaha perkebunan di hutan adat, tidak ada pengaturan mengenai pelepasan kawasan hutan terhadap hutan adat yang digunakan lahan usaha perkebunan dan konsekwensi yuridis setiap izin usaha perkebunan yang diterbitkan tidak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 adalah batal demi hukum.Downloads
References
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke- enam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Dianto, Diusir Dari Tanah Adat: Masyarakat Adat Talonang Terhempas Rezim Konsesi, Laporan Penelitian, Sejogyo Institut, Bogor, 2014
Hadjon Philipus M., , Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1994
Hadjon, Philipus M., R Sri Soemantri M, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada Press 2001
Indroharto, , Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta. 1993
Ridwan, HR., , Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII Pres. 2003
Santoso, Urip, , Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Cetakan kelima, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2001
Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan, Dalam Sektor Pelayanan Publik, Cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Sumardjono, Maria S.W.. Semangat Konstitusi dan Alokasi Yang Adil Atas Sumber Daya Alam, Cetakan I, fakultas Hukum UGM, Yogyakaarta, 2014.
Tjandra, W. Riawan dan Kresno Budi Harsono, Legislatife Drafting, Teori Dan Tekhnik Pembuatan Peraturan Daerah, Cetakan ke V, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2009
Wasistiono, Sadu, Esensi UU NO.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Bunga Rampai), Jatinangor : Alqaprint, 2001
Rachman, Noer Fauzi dan Mia Siscawati, Jurnal: Suplemen Wacana, Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik Wilayah Adatnya, Memahami Secara Kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Cetakan I,. Insist pres, Yogyakarta, 2014
Siscawati, Mia, Jurnal Vol. No. 33: Wacana, Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan, Yogyakarta. 2014.
Komnasa HAM, Daftar Temuan dan Rekomendasi “Inkuiri Nasional Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya Di Kawasan Hutanâ€https:// febriyananindita.wordpress.com /2015/02/12/ daftar-temuan-dan-rekomendasi-inkuiri-nasional-masyarakat-hukum-adat-atas-wilayahnya-di-kawasan-hutan/ diakses pada hari Jumat 13 Februari 2015
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)