KEWENANGAN KEPALA DAERAH MENERBITKAN IZIN USAHA PERKEBUNAN DI HUTAN ADAT

https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.210

Authors

Keywords:

Kewenangan, izin, Hutan adat

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait kewenangan Kepala Daerah menerbitkan izin usaha perkebunan di hutan adat, mekanisme perizinan usaha perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia konsekwensi yuridis izin usaha perkebunan yang telah dikeluarkan oleh kepala daerah di hutan adat pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode Pendekatan perundang-undangan, Kedua Pendekatan konsep dan ketiga pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan bahwa tidak ada syarat kewenangan kepala daerah menerbitkan izin usaha perkebunan di hutan adat, tidak ada pengaturan mengenai pelepasan kawasan hutan terhadap hutan adat yang digunakan lahan usaha perkebunan dan konsekwensi yuridis setiap izin usaha perkebunan yang diterbitkan tidak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 adalah batal demi hukum.


Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke- enam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012

Dianto, Diusir Dari Tanah Adat: Masyarakat Adat Talonang Terhempas Rezim Konsesi, Laporan Penelitian, Sejogyo Institut, Bogor, 2014

Hadjon Philipus M., , Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1994

Hadjon, Philipus M., R Sri Soemantri M, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada Press 2001

Indroharto, , Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta. 1993

Ridwan, HR., , Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII Pres. 2003

Santoso, Urip, , Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Cetakan kelima, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2001

Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan, Dalam Sektor Pelayanan Publik, Cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Sumardjono, Maria S.W.. Semangat Konstitusi dan Alokasi Yang Adil Atas Sumber Daya Alam, Cetakan I, fakultas Hukum UGM, Yogyakaarta, 2014.

Tjandra, W. Riawan dan Kresno Budi Harsono, Legislatife Drafting, Teori Dan Tekhnik Pembuatan Peraturan Daerah, Cetakan ke V, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2009

Wasistiono, Sadu, Esensi UU NO.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Bunga Rampai), Jatinangor : Alqaprint, 2001

Rachman, Noer Fauzi dan Mia Siscawati, Jurnal: Suplemen Wacana, Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik Wilayah Adatnya, Memahami Secara Kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Cetakan I,. Insist pres, Yogyakarta, 2014

Siscawati, Mia, Jurnal Vol. No. 33: Wacana, Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan, Yogyakarta. 2014.

Komnasa HAM, Daftar Temuan dan Rekomendasi “Inkuiri Nasional Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya Di Kawasan Hutanâ€https:// febriyananindita.wordpress.com /2015/02/12/ daftar-temuan-dan-rekomendasi-inkuiri-nasional-masyarakat-hukum-adat-atas-wilayahnya-di-kawasan-hutan/ diakses pada hari Jumat 13 Februari 2015

Published

14-08-2015

How to Cite

Dianto, D. (2015). KEWENANGAN KEPALA DAERAH MENERBITKAN IZIN USAHA PERKEBUNAN DI HUTAN ADAT. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2). https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.210