Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?

Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?

Authors

  • Febrian Dirgantara Universitas Airlangga
  • Ahmad Muzakki Universitas Airlangga
  • Joni Eko Waluyo Universitas Airlangga
  • Xavier Nugraha Universitas Airlangga http://orcid.org/0000-0002-0684-0399

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i3.780

Keywords:

Akibat Hukum, Gugatan, Pemeriksaan Setempat, Tanah

Abstract

Sengketa dengan objek tanah merupakan sengketa terbanyak di Pengadilan Negeri di Indonesia. Begitu banyaknya sengketa dengan objek tanah, tidak lantas membuat hakim asal-asalan dalam memeriksa sengketa tersebut, bahkan hakim justru dituntut untuk sangat hati-hati dalam memutus sengketa dengan objek tanah tersebut. Salah satu wujud kehati-hatian hakim adalah dengan melakukan pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming). Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa benar-benar riil, sehingga tidak salah dan bisa dieksekusi. Dalam perkembangannya, terkait pemeriksaan setempat ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun tidak memiliki kedudukan yang jelas. Berdasarkan problematika tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kedudukan hukum pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) di dalam peraturan perundangan di Indonesia? 2) Apa akibat hukum tidak dilakukannya pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) terhadap gugatan dengan objek sengketa tanah? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian ini ditemukan, bahwa 1) konsekuensi yuridis dari digunakannya frasa “jika dirasa perlu†di dalam peraturan perundang-undangan terkait pemeriksaan setempat adalah, ketika salah satu pihak (Penggugat, Tergugat, atau Hakim) telah menghendaki adanya pemeriksaan setempat, maka sejatinya pemeriksaan setempat ini bersifat wajib 2) Akibat hukum tidak dilaksanakannya pemeriksaan setempat, ketika terdapat salah satu pihak yang mengehendaki adalah gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard. Gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena gugatan tersebut kabur (obscuur libel).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Burns, J., (2004), The Leiden Legacy: Concepts of Law in Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Harahap, M. Yahya, (2016), Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Hiariej, Eddy O.S., (2015), Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi,Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, (2013), Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi, Cet. Ke-4, Prenada Media, Surabaya.

Mertokusumo, Sudikno, (2006), Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

J.C. Upshaw Downs Anjali Ranadive Swienton, (2012) Ethics in Forensic Science, Academic Press, Cambdridge.

Rasyid, Roihan A., (2016), Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali Pers, Jakarta.

S., Salim H dan Erlies Septiana Nurbani, (2014), Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT Raja Grafindo Persada.

Scott, Michael dan T. Bruce Fryer, (2017), Éxito commercial (Exito comercial: prácticas administrativas y contextos culturales), Cengage, Boston.

Shidarta, (2013), Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum Akar Filosofis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Tim Pokja Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia, (2018), Laporan Tahunan 2018 Mahkamah Agung Republik Indonesia: Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Journal dan karya ilmiah lain

Aldi, Jihan Anjania, Elma Putri Tanbun, Xavier Nugraha, (2019), Tinjauan Yuridis Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menciptakan Pemilu Yang Demokratis Di Indonesia. Jurnal Hukum De’ Rechthstaat, Vol.5 No.2, Edisi Juni, hlm. 137-147.

Gupta, Raj Kumar, (1996), Justice: Unequal but Inseparate, Journal of The Indian Law Institute, Vol. 11 No. 1, Edisi Januari, hlm. 57-86.

Insiyah, Sayyidatul, Xavier Nugraha, Shevierra Danmadiyah, (2019), Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sebuah Komparasi Dengan Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat), Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, Vol.28 No.2, Edisi September, hlm 164-187.

Izzati, Ratih Mannul dan Nyoman Serikat Putra Jaya, (2012), Dampak Yuridis Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana, Law Reform, Vol. 8 No. 1, Edisi Januari, hlm. 34-57.

Maharani, Septiana Dwiputri, (2016), Manusia Sebagai Homo Economicus:Refleksi Atas Kasus-Kasus Kejahatan di Indonesia, Jurnal Filsafat, Vol. 26 No. 1, hlm 30-52.

Maulana Alfedo, Juan, Emilda Yofita, Laras Ayu Lintang Sari, (2020), Conceptualizing the Floating Court Based On E-Floating Court to Realizing Public Service the Justice System in The Fourth Industrial Revolution Era. Lex Scientia 4.1. Edisi Mei https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/lslr/article/view/37732, diakses tgl 29 Mei 2020.

Ngutra, Theresia, (2016), Hukum dan Sumber-Sumber Hukum, Jurnal Supremasi, Vol.11 No.2, Edisi Juni, hlm. 193-211.

Nst, Hasan Ismail Efendi, (2016) Pemeriksaan Setempat Sebagai Bahan Pertimbangan Hakim Memutus Sengketa Tanah (Analisis Putusan Nomor 345/Pdt/2015/Pt-Mdn), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.

Nugraha, Xavier, John Eno Prasito Putra, Krisna Darari Hamonangan Putra, (2020), Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden), Galuh Justisi, Vol.8 No.1, Edisi Maret, hlm 54-72.

Nugraha, Xavier, Risdiana Izzaty, Annida Aqiila Putri, (2019), Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-Xv/2017), Lex Scientia, Vol.3 No.1, Edisi Juni, hlm 40-54.

Priyono, Ery Agus, (2018), Pengaruh Globalisasi Ekonomi Terhadap Perubahan Peraturan Bidang Perjanjian di Indonesia, Diponegoro Private Law Review, Vol.3 No.1, Edisi Juni, hlm. 248-260.

Rawinarno, Tjahyo, (2017), Otonomi Daerah dan “Amandemen Kedua†UUD 1945, Journal of Government, Edisi Juli, Vol. 3 No. 1, hlm. 281-292.

Sari, Putu Prasmita dan I Gusti Ngurah Parwata, Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Bisnis Franchise, Kertha Semaya 5.5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/24613/15864, diakses pada 1 Juni 2020

Siegel, Reva B., (2019), The Constitutionalization of Disparate Impact — Court-Centered and Popular Pathways, California Law Review, Vol. 106, No. 661, Edisi Januari, hlm. 2001-2016.

Slamet, Sri Redjeki, (2013), Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: suatu Perbandingan dengan Wanprestasi, Lex Jurnalica, Vol. 10 No. 2, Edisi Agustus,hlm. 107-120.

Website

Kusumasari, Diana, Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima, https https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3157/putusan-hakim-dalam-acara-perdata/ diakses pada tanggal 1 Juni 2020.

Shietra, Herry, Pemeriksaan Setempat oleh Hakim dalam Pemeriksaan Sengketa Tanah, https https://www.hukum-hukum.com/2017/10/pemeriksaan-setempat-oleh-hakim-sengketa-tanah.html diakses pada tanggal 1 Juni 2020.

Tribunnews, Mengenal Lebih Jauh KBBI, Dari Sejarah Sampai Proses Masuknya Sebuah Kata, diakses pada tanggal 1 Juni 2020.

Peraturan Perudang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Burgerlijk Wetboek, Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847.

Herzien Indonesis Reglement, Staatsblad Nomor 16 jo. 57 Tahun 1848 dan Staatsblad Nomor 31,32, dan 44 Tahun 1941.

Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad Nomor 227 Tahun 1927.

Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering, Staatsblad Nomor 52 Tahun 1987.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat

Downloads

Published

2020-12-28

How to Cite

Dirgantara, F., Muzakki, A., Waluyo, J. E., & Nugraha, X. (2020). Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(3), 600–617. https://doi.org/10.29303/ius.v8i3.780

Most read articles by the same author(s)

Loading...