Hak Konstitusional Lembaga Kepresidenan Dalam Penolakan Pengesahan RUU APBN Oleh DPR

Hak Konstitusional Lembaga Kepresidenan Dalam Penolakan Pengesahan RUU APBN Oleh DPR

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.633

Keywords:

APBN, Presiden, DPR, Penolakan RAPBN, Fungsi Anggaran

Abstract

Setiap negara tentulah memiliki sebuah konstitusi yang pada umumnya digunakan sebagai pedoman pada saat menjalankan roda pemerintahannya. Dalam konstitusi di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan presidensiil, menggunakan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) antar lembaga yang digunakan dalam rangka menjalankan prinsip pemerintahan dengan checks and balances. Salah satunya adalah terhadap hal pengelolaan keuangan negara yang dituangkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. UUD NRI 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden sebagai lembaga eksekutif dalam mengajukan RAPBN serta memberikan sebuah kewenangan kepada DPR sebagai lembaga legislatif untuk menyetujui RAPBN yang diajukan oleh Presiden. Penyetujuan DPR atas RAPBN dianggap sebagai hal yang krusial dalam pembentukan dan penetapan APBN sehingga dalam tulisan ini akan mengemukakan problematika apabila terjadi penolakan terhadap RAPBN oleh DPR serta upaya yang dapat ditempuh oleh eksekutif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Metode penelitian menggunakan penelitian hokum normatif dan simpulan dari tulisan ini adalah hubungan antara pemerintah dengan DPR berupa hubungan check and balances dan pemerintah dapat mengambil opsi dengan mewujudkan Perpu APBN dalam hal terjadi penolakan RUU APBN oleh DPR.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bintan Regen Saragih, (1998), Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1988.

C.A.J.M. Kortmann, (1960), Constitutionalrecht, Kluwer, The Netherlands.

Janedjri M. Gaffar, (2012), Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, (2006), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, (2007), Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT Bhuana Ilmu Populer, Surabaya.

K.C. Wheare, (1966), Modern Constitution, Oxford University Press, Oxford.

Ke-young Chu, Sanjeev Gupta Vito Tanzi, Ed., (1999), Economic Policy and Equity (EPUB), International Monetary Fund, New York.

M. Solly Lubis, (1978), Asas-asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung.

Muhammad Tahir Azhary, (1992), Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta.

Nurani Soyomukti, (2010), Soekarno Otoriter, Garasi, Bandung.

Patrialis Akbar, (2013), Hubungan Lembaga Kepresidenan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Veto Presiden, Total Media, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, (2009), Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media, Surabaya.

Ridwan HR, (2006), Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo, Surabaya.

Sagimun MD, (1988), Jakarta Dari Tepian Air Ke Kota Proklamasi, Dinas Museum dan Sejarah, Jakarta.

Soebagijo I.N, (1980), Jusuf Wibisono - Karang di Tengah Gelombang, Gunung Agung, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, (1977), Asas-asas Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta.

Journal dan Karya Ilmiah lain

Julpikar, (2016), Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penetapan dan Pengawasan APBN di Indonesia, De Lege Lata : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 Nomor 1.

Pitoy, Hezky Fernando., (2014), Mekanisme Checks and Balances antara Presiden dan DPR dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Jurnal Lex et Societatis Volume II Nomor 5.

Posner, Paul. Dan Chung-Keun Park, Role of the Legislature in the Budget Process: Recent Trends and Innovations, 7.3 (2007), https://www.oecd.org/gov/budgeting/43411793.pdf , diakses tgl 17 Juni 2018.

Prabandani, Hendra Wahanu., (2013), Batas Konstitusional Kekuasaan Eksekutif Presiden (Constitutional Limits Of The Presidential Executive Power),12.03 (2015), http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_artikel_jdih/Jurnal%20Legislasi%2012%20hendra.pdf,diakses tgl 17 Juni 2018.

Santono, Kus Eddy., (2009), Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi, Humanika : Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, Volume 9 Nomor 1

Windrawan, Puguh, (2012), Pergeseran Kekuasaan Tipologi Ketiga; Fenomena Kekuasaan Ke Arah Constitusional Heavy,Jurnal Konstitusi Volume 8 Nomor 4

Peraturan Perudang-undangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

Website

Elba Damhuri, Trump, Shutdown Amerika, dan Dampaknya bagi Indonesia,

https://www.republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/18/01/21/p2vt2o440-trump-shutdown-amerika-dan-dampaknya-bagi-indonesia diakses pada tanggal 23 Juni 2018.

Downloads

Published

2019-12-06

How to Cite

Abrianto, B. O., Nugraha, X., & Izzaty, R. (2019). Hak Konstitusional Lembaga Kepresidenan Dalam Penolakan Pengesahan RUU APBN Oleh DPR. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(3), 519–533. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.633

Issue

Section

Articles
Loading...