Perbaikan Lingkungan Hidup Akibat Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Korporasi Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.747Keywords:
Tindak Pidana, Kebakaran Hutan, PembangunanAbstract
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menjadi bencana tahunan yang menyebabkan Indonesia kehilangan keanekaragaman hayati, emisi karbon dan mengurangi nilai ekonomi hutan dan lahan. Agar lingkungan dapat dinikmati oleh generasi mendatang, hutan dan lahan yang rusak harus. Pembangunan yang dilakukan saat ini harus dapat dinikmati oleh generasi manusia saat ini tanpa mengurangi potensi generasi mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbaikan lingkungan hidup akibat kejahatan kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi sebagai upaya pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, dan menggunakan dua metode yaitu: Statute Aprroach dan Conceptual Appoach. Statuta Aprroach memeriksa berbagai hukum dan peraturan yang berkaitan dengan lingkungan. Sedangkan Appocach Copceptual berangkat dari pendapat atau pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum, terutama yang membahas lingkungan. Perbaikan lingkungan hidup sebagai akibat tindak pidana kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi sebagai upaya pembangunan berkelanjutan dapat dilakukan dengan penerapan Pasal 119 huruf c UU 32/2009. Sanksi pidana tambahan tersebut dapat dijatuhkan kepada korporasi untuk memulihkam fungsi lingkungan hidup, dengan diimplemetasikan sanksi pidana tersebut pada korporasi yang melakukan tindak pidana dapat mendukung pembangunan berkelanjutan agar pembangunan di masa sekarang tidak merusak lingkungan dan dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Downloads
References
Buku
Achmad Ali,(2012), Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Group, Jakarta.
Esmi Wirasih, (2013) Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Utama, Semarang.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana (Perkembangan dan Penerapan), Rajawali Pers, Jakarta
Mertokusumo, (2010), Mengenal Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Munir Fuady, (2004), Bisnis Kotor; Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saifullah, (2007), Refleksi Sosiologi Hukum, Refika Aditama, Bandung, Sudikno
Samsul Wahidin (2014), Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Supriadi (2011), Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan, Sinar Grafika, Jakarta.
Muhammad Erwin (2008), Hukum Lingkungan dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Munir Fuady, (2004), Bisnis Kotor; Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Richard A Posner, (1995), An Economic Theory of the Criminal Law, 85 Colombia Law review.
Trinirmalaningrum, Nurdiyansah Dalidjo, Frans R. Siahaan, Untung Widyanto, Ivan Aulia Achsan, Tika Primandari, Karana Wijaya Wardana, (2015) Di Balik Tragedi Asap: Catatan Kebakaran Hutan dan Lahan 2015, Asia Foundation, Jakarta
Winarno Budyatmojo, Tindak Pidana Illegal Logging, UNS Press, Surakarta, 2008
Jurnal
Maret Priyanta, Optimalisasi Fungsi Dan Kedudukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Tata Ruang Dalam Sistem Hukum Lingkungan Indonesia Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, Volume 6 No. 3, Desember 2018
Mira Rosana, Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan Di Indonesia, Universitas Pasundan, Jurnal Kelola : Jurnal Ilmu Sosial Vol 1 No 1 Tahun 2018
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Website
Manggala Agni, Karhutla Monitoring System, 2019. http;//sipongi.menlhk.go.ig/hotspot/luas_kenakaran#
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)